MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), masih menutup rapat rumah sakit (RS) swasta di Medan, yang terindikasi melakukan penyimpangan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Alasannya, bahwa pihak Kejatisu masih melakukan tahap penyelidikan.
“Belum bisa kita beri tahu sekarang, karena masih dalam tahap penyelidikan Pidsus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/8).
Dari penyelidikan itu, Sumanggar mengakui pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Belum ada, masih kita rahasiakan, karena kita harus hati-hati nggak bisa sembarangan,” katanya.
Disinggung apakah rumah sakit tersebut, menyangkut yang telah diputus kerjasamanya oleh pihak BPJS, Sumanggar enggan membeberkan. Dia hanya menyebut, bahwa rumah sakit itu telah melakukan penyimpangan dana klaim BPJS.
“Bayangkan saja biaya obat-obatan di mark up oleh rumah sakit itu. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” imbuhnya.
“Bila jajaran Kejatisu saja yang memiliki 38 Kejari, berarti hampir 40 rumah sakit ada disetiap daerah. Bayangkan saja bila 40 rumah sakit itu terindikasi melakukan mark up,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan satu rumah sakit swasta di Medan, yang diduga melakukan penyimpangan dana BPJS. Leo menyebutkan, penyelewengan dana BPJS tersebut, diduga tidak hanya melibatkan satu rumah sakit, namun puluhan rumah sakit swasta.
“Ini sangat menyedihkan, ada beberapa rumah sakit yang melakukan manipulasi dana pencairan BPJS Kesehatan, namun baru satu rumah sakit yang sudah kita serahkan ke bagian tindak pidana khusus untuk ditindak,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, selain rumah sakit swasta di Medan, beberapa klinik juga diduga terlibat penyelewengan klaim dana BPJS Kesehatan.
Temuan intelijen Kejatisu atas penyimpangan itu, tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.
Dijelaskannya, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.
“Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara. Belum lagi kalau satu Indonesia,” terangnya.
Ditambahkannya, pengusutan penyelewengan dana BPJS berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Dari informasi tersebut, pihaknya, melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, pihaknya juga sudah meminta para Kejari se Sumut untuk meneliti beberapa rumah sakit yang berpotensi terhadap penyimpangan dana BPJS. “Kami ada 38 Kejari, satu Kejari saja sudah bisa mengawasi satu rumah sakit,” tandasnya. (man/azw)