SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tak mau dipersalahkan terkait kandasnya usulan pembangunan jalan layang Medan-Berastagi di Kementerian PUPR. Bahkan, Pemkab Deliserdang berkilah, soal permohonan izin pemakaian lahan hutan lindung di wilayah Sibolangit bukan wewenang mereka, melainkan Kementerian PUPR.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein menegaskan, Pemkab Deliserdang mendukung sepenuhnya rencana pembangunan jalan layang Medan-Karo. “Setiap pembangunan yang menguntungkan masyarakat, tentu Pemkab akan mendukung penuh,” kata Darwin Zein ketika dijumpai Sumut Pos di ruang kerjanya di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (12/8).
Soal adanya tudingan Pemkab Deliserdang terkesan tak peduli akan rencana pembangunan jalan layang tersebut, Darwin dengan tegas membantahnya. “Soal izin pemakaian lahan hutan lindung di wilayah Sibolangit, itu bukan kewenangan Pemkab Deliserdang. Kami sudah berpengalaman soal pembangunan begituan. Soal Pembangunan itu, nanti diambil ahli oleh Kementrian PU. Terkait izin hutan, itu kementerian juga,” ungkapnya.
Darwin mencontohkan, ketika pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi. Pemerintah pusat membentuk satuan kerja (Satker), sedangkan pemerintah daerah hanya kebagian mengamankan masyarakat yang lahannya terkena proyek. Sedangkan pembebasan lahan sampai pembayaran, diambil ahli oleh Satker. “Jadi tidak benar kita tak mendukung. Kalau sifatnya pembangunan dan menguntungkan masyarakat, Pemkab Deliserdang akan dukung,” tegasnya lagi.
Darwin juga menyayangkan adanya tudingan, seakan-akan Pemkab Deliserdang kurang peduli dalam rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi, karena jarang ikut saat Komisi D DPRD Sumut dan sejumlah bupati memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Menurutnya, mendukung atau tidak, tolok ukurnya bukan pada keikutsertaan mendatangi pemerintah pusat.
Disebutnya, jalan layang yang akan dibangun itu statusnya adalah jalan Negara. Karenanya, jalan itu akan dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR. Dengan begitu, yang perlu diajak berkomunikasi dalam memperjuangkan usulan ini adalah para anggota DPR RI maupun DPD RI asal Sumut. “Ajak mereka, jangan kita yang saling ribut. Intinya, Deliserdang berpengalaman soal pembangunan berskala nasional,” terangnya.
Tak Perlu Rekomendasi Gubsu
Terpisah, Pemprov Sumut juga mengaku sudah mendorong pemerintah pusat dalam rangka mengatasi kemacetan arus lalu lintas pada ruas Medan-Berastagi. Antara lain usulan yang telah disampaikan ke Kementerian PUPR tersebut ialah, pembangunan jalan layang, jalan tol, dan pembuatan jalan alternatif.
“Kalau mengenai tiang pancang di area PDAM Tirtanadi itu, tidak mesti ada rekomendasi gubernur, karena titik pelebaran jalan justru mengambil sebagian kawasan hutan. Jadi mesti ada izin dari Kementerian LHK,” tutur Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Iswahyudi menjawab Sumut Pos, Senin (12/8).
Pemprov, kata dia, dalam hal ini sebagai pejembatan antara pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya. Dimana jika terdapat area pembangunan yang melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota. “Justru usulan jalan alternatif tersebut merupakan inisiatif pemerintah provinsi dibantu DPR RI untuk diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, untuk dapat melakukan pembangunan jalan itu. Untuk anggarannya tidak ada sama sekali pemprov alokasikan. Sepenuhnya tergantung pemerintah pusat,” katanya.
Begitupun, Iswahyudi mengaku tidak mengetahui kabar terbaru atas usulan dimaksud. Pihaknya hanya sebagai pendamping saat Komisi D DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR dan KLHK. “Hasilnya saya tidak tahu. Kita hanya mendampingi Komisi D saja. Memang ada kebijakan pemerintah provinsi meminta pemerintah pusat melakukan penanganan jalan Medan-Berastagi, dalam rangka meminimalisir kepadatan arus lalu lintas pada jalan tersebut,” katanya.
Disebut dia, ada beberapa opsi yang diajukan pemprov pada waktu itu seperti pelebaran jalan, pembangunan jalan layang dan pembangunan jalan tol, serta pembuatan jalan alternatif. Namun untuk penanganannya, ia tidak tahu secara detil. Sebab sepenuhnya akan dilakukan pemerintah pusat. “Untuk pelebaran jalan, kan sudah dilakukan setiap tahun. Itu bersifat rutinitas. Sama seperti perbaikan jalan dan pelebaran bahu jalan. Itu hanya penanganan rutin, namun tidak menjadi solusi mengatasi volume kendaraan pada ruas Medan-Berastagi. Sebab anggaran Pemprov Sumut tidak akan sanggup membangun itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Luckmi Purwandari mengatakan, setiap usulan pemakaian izin kawasan hutan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui, baik dari segi teknis maupun administrasi. “Semua ini, apakah sudah terpenuhi administrasi pengajuannya? Nah, harus proaktif yang mempunyai wilayah (Pemkab Deliserdang, Red). Harus disiapkan surat dan berkasnya, tidak bisa serta merta usulan yang diajukan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ke Kementerian PUPR, lantas sudah clear semuanya,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Luckmi, dibutuhkan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling dukung lintas Pemda, bukan hanya mengandalkan Komisi D DPRD Sumut saja, pemda lain juga harus aktif selain Kabupaten Karo dan Dairi. “Di sinilah perlunya peran kebersamaan. Setahu saya, belum ada surat dari Pemda Deliserdang mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk tiang pancang sebagaimana Bupati Karo tanyakan tadi,” tegasnya.
Menyikapi ini, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengaku heran, mengapa kepala daerah lain tidak proaktif seperti Bupati Deliserdang, tidak pernah hadir setiap rapat maupun melobi pemerintah pusat untuk menggolkan rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini.
“Kami juga sudah kelelahan mengundang mereka. Para bupati itu hanya takut kepada Tuhan. Kalau hanya Komisi D DPRD Sumut, mereka tidak pernah peduli jika kita ajak. Makanya kita sangat apresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana karena setiap kita undang, beliau selalu hadir,” ungkap Sutrisno.
Sebelumnya, sebagai solusi agar rencana pembangunan jalan tol atau jalan layang Medan-Berastagi ini dapat terealisasi, Kepala BPPJN II Medan Ir Slamet Rasyid Simanjutak meminta kepada Bupati Karo, agar segera diurus izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Deliserdang. “Ini teknis di wilayah Pemda Deliserdang terkait rencana pembangunan tiang pancang jalan layang, agar dapat kita usulkan anggarannya,” sebutnya.
Selain itu, terkait pipa PDAM Tirtanadi Sibolangit juga agar segera disampaikan ke Gubsu untuk diberikan rekomendasi izin pemakaian. “Sebab, pembangunan tiang pancang ini dapat mengakibatkan pipa bocor, sehingga dapat mengganggu suplai air minum ke Kota Medan. Makanya kita butuh rekomendasi persetujuan dari gubernur. Inilah kendala yang kami hadapi selama ini,” beber Slamet saat mengikuti rapat di Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (8/8) lalu. (btr/prn)