26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Gugatan Pondok Mansyur Ditunda, Salinan Putusan Belum Siap

KETERANGAN: Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano(kiri) bersama pengacaranya Parlindungan Nadeak, saat temu pers. beberapa waktu lalu yang menerangkan bahwa pihaknya menang di tingkat Banding PTTUN melawan Kasatpol PP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang putusan atas gugatan pemilik Fourcourt Pondok Mansyur terhadap Wali Kota dan Kepala Satpol PP Medan, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi, lantaran salinan putusan belum siap, ditambah kuasa hukum dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang dengan agenda putusan ditunda. Putusan pengadilan disampaikan dua minggu ke depan,” ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).

Kuasa hukum Foodcourt Pondok Mansyur Medan, Parlindungan Nadeak mengungkapkan, hari ini (kemarin,Red) seharusnya putusan pengadilan atas gugatan mereka kepada Wali Kota Medan dan Kepala Satpol PP.

“Kita menghormati keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan sidang sampai dua pekan ke depan. Kami tidak berasumsi miring meski sidang putusan itu ditunda. Masyarakat yang menilai,” katanya.

Namun, sambung Parlindungan, pihaknya tetap tidak menolak dalam memberikan dukungan terhadap aparatur penegak hukum yang memantau proses sidang gugatan tersebut.

“Kita tidak mau berasumsi negatif, dan tidak berani menuding pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada tergugat, untuk mengulur waktu sidang putusan. Penundaan merupakan hak pengadilan,” jelasnya.

Parlindungan meyakini, hasil putusan pengadilan tidak akan berubah meski sidang putusan ditunda. Sebab, selama proses persidangan berlangsung, hakim sudah melihat fakta selama persidangan.

“Kita optimistis memenangkan sidang gugatan itu. Pihak tergugat sulit dimenangkan pengadilan. Soalnya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sering tidak menghadiri persidangan. Kesan yang muncul, pihak tergugat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Aida istri Kalam Liano pemilik Foodcourt Pondok Mansyur, yang sengaja hadir di PN Medan, mengaku kecewa atas penundaan putusan pengadilan tersebut.

“Kami selaku pihak yang dirugikan mengharapkan pihak pengadilan untuk tidak lagi melakukan penundaan dalam sidang putusan ke depan. Kami menggugat untuk mendapatkan keadilan atas sikap semena-mena oknum Satpol PP Medan,” katanya.

Menurutnya, oknum pemerintahan itu bertindak arogan ketika merusak sebagian bangunan tempat usaha kulinernya tersebut. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) meski itu tempat usaha kuliner terbuka, masih dalam pengurusan.

“Mereka mengeluarkan surat peringatan dengan waktu yang sudah ditentukan. Namun, belum lagi habis batas waktu, oknum-oknum itu langsung menghancurkan tempat usaha kami. Padahal, banyak bangunan usaha kuliner di kawasan sini tidak memiliki izin namun tidak dihancurkan,” pungkasnya. (man/ila)

KETERANGAN: Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano(kiri) bersama pengacaranya Parlindungan Nadeak, saat temu pers. beberapa waktu lalu yang menerangkan bahwa pihaknya menang di tingkat Banding PTTUN melawan Kasatpol PP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang putusan atas gugatan pemilik Fourcourt Pondok Mansyur terhadap Wali Kota dan Kepala Satpol PP Medan, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi, lantaran salinan putusan belum siap, ditambah kuasa hukum dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang dengan agenda putusan ditunda. Putusan pengadilan disampaikan dua minggu ke depan,” ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).

Kuasa hukum Foodcourt Pondok Mansyur Medan, Parlindungan Nadeak mengungkapkan, hari ini (kemarin,Red) seharusnya putusan pengadilan atas gugatan mereka kepada Wali Kota Medan dan Kepala Satpol PP.

“Kita menghormati keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan sidang sampai dua pekan ke depan. Kami tidak berasumsi miring meski sidang putusan itu ditunda. Masyarakat yang menilai,” katanya.

Namun, sambung Parlindungan, pihaknya tetap tidak menolak dalam memberikan dukungan terhadap aparatur penegak hukum yang memantau proses sidang gugatan tersebut.

“Kita tidak mau berasumsi negatif, dan tidak berani menuding pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada tergugat, untuk mengulur waktu sidang putusan. Penundaan merupakan hak pengadilan,” jelasnya.

Parlindungan meyakini, hasil putusan pengadilan tidak akan berubah meski sidang putusan ditunda. Sebab, selama proses persidangan berlangsung, hakim sudah melihat fakta selama persidangan.

“Kita optimistis memenangkan sidang gugatan itu. Pihak tergugat sulit dimenangkan pengadilan. Soalnya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sering tidak menghadiri persidangan. Kesan yang muncul, pihak tergugat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Aida istri Kalam Liano pemilik Foodcourt Pondok Mansyur, yang sengaja hadir di PN Medan, mengaku kecewa atas penundaan putusan pengadilan tersebut.

“Kami selaku pihak yang dirugikan mengharapkan pihak pengadilan untuk tidak lagi melakukan penundaan dalam sidang putusan ke depan. Kami menggugat untuk mendapatkan keadilan atas sikap semena-mena oknum Satpol PP Medan,” katanya.

Menurutnya, oknum pemerintahan itu bertindak arogan ketika merusak sebagian bangunan tempat usaha kulinernya tersebut. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) meski itu tempat usaha kuliner terbuka, masih dalam pengurusan.

“Mereka mengeluarkan surat peringatan dengan waktu yang sudah ditentukan. Namun, belum lagi habis batas waktu, oknum-oknum itu langsung menghancurkan tempat usaha kami. Padahal, banyak bangunan usaha kuliner di kawasan sini tidak memiliki izin namun tidak dihancurkan,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/