HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan hari ini, Senin (19/8), akan mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor melalui sidang rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Humbahas, Marsono Simamora didampingi Chandra Mahulae selaku anggota Badan Musyawarah, usai mendengar pidato Presiden HUT ke-74 RI.
Marsono mengatakan, usulan panitia khusus (pansus) untuk interpelasi kepada Dosmar Banjarnahor, akan dibahas dan dibacakan pada rapat paripurna yang sebelumnya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Dari Banmus, DPRD setuju untuk di paripurnakan, usulan interpelasi ada dua opsi, yakni setuju atau tidak.
Nantinya agenda interpelasi, tambah Marsono, pembentukan struktur panitia khusus untuk menanyakan kebijakan pemerintahaan Dosmar Banjarnahor.
Di antaranya, terkait penjabaran APBD TA 2019 dengan hasil yang disepakati dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dan rapat paripurna pengesahaan APBD TA 2019 pada tanggal 28 November 2018, yang terdapat perbedaan signifikan.
Kemudian, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang PNS dan kepala desa dalam pemilihan legislatif pemilu 2019, terkait pembayaran pihak ketiga dana DAK sebesar Rp 10.895.000.000.
“Padahal, harusnya pembayaran melalui Perda,” kata Marsono.
Penggunaan hak interpelasi ini, atas usulan dari 4 Fraksi DPRD setempat, antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat.
Adapun fraksi yang menandatangani, Marolop Manik, David YD Mahulae, Marolop Situmorang , Ronald Lumbangaol, Moratua Gajah, Chandra Mahulae, Marsono Simamora, Bangun Silaban, Jonser Purba dan Bresman Sianturi.(mag-12/han)