MEDAN, SUMUTPOS.CO – Feasibility Study (FS/studi kelaikan) jalan tol dalam Kota Medan sepanjang 30,97 kilometer telah dicanangkan pada 15 Agustus 2019 baru lalu. Studi dijadwalkan selesai antara 6-10 bulan. Setelah studi selesai, barulah pembebasan lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol, dapat dilakukan
“Setelah pembuatan dokumen FS selesai, selanjutnya dokumen dievaluasi Kementerian PUPR,” ujar Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Anda Subrata menjawab Sumut Pos, Minggu (18/8).
Urusan menyiapkan FS merupakan domain pihak PT Citra Marda Nusaapala dan PT Adhi Karya selaku investor pembangunan jalan tol. Pihaknya berharap, tahapan dokumen FS akan selesai tepat waktu sehingga rencana pembangunannya akan menjadi lebih cepat.
“Pemprov siap mendukung hal-hal yang dibutuhkan dalam mempercepat semua proses pembangunan tol. Termasuk menyinergikan koordinasi dengan Pemko Medan dan instansi terkait di tingkat pusat,” katanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Alfi Syahriza, mengatakan urusan pembebasan lahan nantinya menjadi wewenang Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II dan Pemko Medan selaku pemilik wilayah.
“Urusan pembebasan lahan DAS (daerah aliran sungai) menjadi urusan BWSS II. Pemprov hanya mendukung dan membantu sesuai porsi kewenangan yang ada. Sedangkan Pemko Medan selaku pemilik wilayah, bertanggungjawab atas relokasi warga yang terkena dampak,” terangnya.
Pencanangan Pelaksanaan Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol Dalam Kota Medan (Medan Intra Urban Toll Road – MIUTR) merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kerja Sama (MoU) pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan oleh Pemprov Sumut bersama Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, dan PT Citra Marda Nusaapala, serta PT Adhi Karya pada 1 Maret lalu.
Saat pencanangan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku senang sekali. Karena apa yang diprakarsainya tersebut bisa terealisasikan. “Hari ini hati saya berbunga-bunga. Karena belum sampai setahun, apa yang saya mimpikan dan rakyat Sumut inginkan bisa terealisasi, walau masih dalam tahap pencanangan. Tapi bila tidak kita bangun sekarang, tiga tahun mendatang kepadatan lalu-lintas jalan di Kota Medan akan stagnan,” ucapnya.
Ia berharap, pembangunan fisik jalan tol sepanjang 30,97 kilometer itu dapat dilakukan sesegera mungkin. Untuk itu, kepada investor yang akan melakukan studi kelayakan, Edy berharap, studi dapat segera diselesaikan.
“Ini adalah kebutuhan konkret rakyat Sumut khususnya Kota Medan, setelah ini mari kita serahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi kelayakan terhadap pembangunan Tol Dalam Kota ini. Kementerian PUPR tadi bilang standar waktu yang dibutuhkan adalah 10 bulan. Tapi saya dorong agar enam bulan selesai, yang penting harus sama-sama kita bantu,” tegasnya.
Edy menargetkan agar pembangunan tol dalam kota ini bisa selesai 2023 mendatang. “Setelah selesai dilakukan studi kelayakan dokumen, 2021 sudah bisa dimulai untuk tahap pembangunan fisik, itu nanti akan memakan waktu paling lama dua tahun, maka 2023 Tol Dalam Kota Medan sudah selesai,” tambahnya.
Jalan Tol Dalam Kota Medan akan dibangun dalam tiga seksi. Seksi I Helvetia – Titikuning sepanjang 14,28 km. Kemudian seksi II Titikuning – Pulo Brayan sepanjang 12,44 km dan seksi III Titikuning – Amplas sepanjang 4,25 km, dengan total panjang keseluruhan mencapai 30,97 km. (prn)