28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Komnas PA Soroti Kasus Anak di Labuhanbatu, Arist Merdeka: Anak-anak Tidak Boleh Dihukum Lebih 10 Tahun

DIPERTEMUKAN: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mempertemukan Koko dan Doni yang disaksikan Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, Kadis PPPA Labuhanbatu, Ernida Rambe pada Jumat (23/8).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai penegakan hukum terhadap perlindungan anak masih lemah di Kabupaten Labuhanbatu.

“Di Rantauprapat penegakan hukum lemah. Bagaimana kita mampu membuat anak-anak bergembira, tapi mereka masih meneteskan air mata,”ujar Arist saat meng hadiri seminar sehari bertemakan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/8).

Faktanya, lanjut Arist, sejumlah kasus dugaan pelanggaran perlindungan hukum anak terjadi.

“Di sini ada anak karena curi ayam, harus meregang nyawa. Karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penegak hukum,” ungkap Arist.

Selain itu, sambung Arist lagi, adanya anggota Polri diduga melakukan penembakan terhadap korban yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan nakroba.

Kasus kejahatan di Labuhanbatu membuktikan bahwa Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) belum relevan dengan kondisi ril.

“Ini yang menjadi PR kita. Bagaimana membangun partisipasi masyarakat, agar air mata anak bisa terhapuskan,”imbuhnya.

Menurut Arist, penahanan terhadap anak yang terlibat tindak kejahatan merupakan tindakan yang salah. Apalagi karena anak tersebut dituduh mencuri ayam, dan ditahan 6 jam tanpa diberi pelayanan kesehatan, yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Anak tidak boleh ditahan. Apalagi sampai digabung dengan orang dewasa, itu adalah pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Arist, sekalipun seorang anak pelaku tindak pidana, tidak boleh ditembak dan dihukum lebih dari 10 tahun penjara, apalagi dihukum mati.

Untuk itu, lanjut Arist, dirinya sangat perlu bertemu Kapolres Labuhanbatu sebagai upaya koordinasi dalam membangun persfektif perlindungan anak dalam penegakan hukum yang baik.

Dia juga mengimbau, agar semua pihak aktif dan harus membangun gerakan perlindungan di masing-masing kampung, sehingga hubungan kekerabatan kembali terbangun.

“Karena sistem kekerabatan kita sudah hilang. Hal ini perlu dibangun kembali. Sehingga saling menjaga antar sesama. Gerakan terpadu berbasis kampung itu penting. Sistem kekerabatan kita hancur dan perlu dibangun lagi,”tuturnya.

Komnas PA Damaikan Koko dan Doni

Di sela-sela menghadiri seminar, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengimbau agar semua pihak menghentikan sikap membully anak-anak di media sosial.

“Berdasarkan mandat UU Perlindungan Anak dan mandat Komnas PA, berhentilah mengeksploitasi anak untuk kepentingan orang-orang tertentu,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arist Merdeka juga mencontohkan terkait kisruh viralnya Koko Ardiansyah, siswa salah satu sekolah kejuruan negeri di Rantauprapat yang gagal sebagai anggota Paskibra Labuhanbatu, yang disebut-sebut karena masuknya salah seorang anak pejabat.

“Berhentilah mengeksploitasi Koko dan Doni di media sosial. Kita tidak boleh memanfaatkan isu-isu seperti kasus Koko dan Doni untuk kepentingan politik,” ujarnya. Pertemuan Koko dan Doni pun dihadiri Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, Kadis PPPA Labuhanbatu, Ernida Rambe, Ketua KNPI Labuhanbatu, Hamzah Syaibani Rambe. (mag-13/han)

DIPERTEMUKAN: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mempertemukan Koko dan Doni yang disaksikan Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, Kadis PPPA Labuhanbatu, Ernida Rambe pada Jumat (23/8).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai penegakan hukum terhadap perlindungan anak masih lemah di Kabupaten Labuhanbatu.

“Di Rantauprapat penegakan hukum lemah. Bagaimana kita mampu membuat anak-anak bergembira, tapi mereka masih meneteskan air mata,”ujar Arist saat meng hadiri seminar sehari bertemakan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/8).

Faktanya, lanjut Arist, sejumlah kasus dugaan pelanggaran perlindungan hukum anak terjadi.

“Di sini ada anak karena curi ayam, harus meregang nyawa. Karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penegak hukum,” ungkap Arist.

Selain itu, sambung Arist lagi, adanya anggota Polri diduga melakukan penembakan terhadap korban yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan nakroba.

Kasus kejahatan di Labuhanbatu membuktikan bahwa Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) belum relevan dengan kondisi ril.

“Ini yang menjadi PR kita. Bagaimana membangun partisipasi masyarakat, agar air mata anak bisa terhapuskan,”imbuhnya.

Menurut Arist, penahanan terhadap anak yang terlibat tindak kejahatan merupakan tindakan yang salah. Apalagi karena anak tersebut dituduh mencuri ayam, dan ditahan 6 jam tanpa diberi pelayanan kesehatan, yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Anak tidak boleh ditahan. Apalagi sampai digabung dengan orang dewasa, itu adalah pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Arist, sekalipun seorang anak pelaku tindak pidana, tidak boleh ditembak dan dihukum lebih dari 10 tahun penjara, apalagi dihukum mati.

Untuk itu, lanjut Arist, dirinya sangat perlu bertemu Kapolres Labuhanbatu sebagai upaya koordinasi dalam membangun persfektif perlindungan anak dalam penegakan hukum yang baik.

Dia juga mengimbau, agar semua pihak aktif dan harus membangun gerakan perlindungan di masing-masing kampung, sehingga hubungan kekerabatan kembali terbangun.

“Karena sistem kekerabatan kita sudah hilang. Hal ini perlu dibangun kembali. Sehingga saling menjaga antar sesama. Gerakan terpadu berbasis kampung itu penting. Sistem kekerabatan kita hancur dan perlu dibangun lagi,”tuturnya.

Komnas PA Damaikan Koko dan Doni

Di sela-sela menghadiri seminar, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengimbau agar semua pihak menghentikan sikap membully anak-anak di media sosial.

“Berdasarkan mandat UU Perlindungan Anak dan mandat Komnas PA, berhentilah mengeksploitasi anak untuk kepentingan orang-orang tertentu,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arist Merdeka juga mencontohkan terkait kisruh viralnya Koko Ardiansyah, siswa salah satu sekolah kejuruan negeri di Rantauprapat yang gagal sebagai anggota Paskibra Labuhanbatu, yang disebut-sebut karena masuknya salah seorang anak pejabat.

“Berhentilah mengeksploitasi Koko dan Doni di media sosial. Kita tidak boleh memanfaatkan isu-isu seperti kasus Koko dan Doni untuk kepentingan politik,” ujarnya. Pertemuan Koko dan Doni pun dihadiri Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga, Kadis PPPA Labuhanbatu, Ernida Rambe, Ketua KNPI Labuhanbatu, Hamzah Syaibani Rambe. (mag-13/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/