NIAS, SUMUTPOS.CO – Pelarian Beriman Waruwu alias Beri (23) kandas, Senin (26/8). Pembunuh Jimmy Harefa (17), anak eks Ketua KPU Nias Utara itu berhasil dibekuk di rumahnya. Beri yang juga berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Gunungsitoli terpaksa ditembak. Sebab, coba melarikan diri saat akan dibawa pengembangan.
“YA benar, kita terpaksa beri tindakan tegas terukur di paha sebelah kiri dan betis kaki kanan,” ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik, Selasa (27/8).
Dijelaskan Deni, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Beri. Dibantu petugas tim Dit Reskrimum Polda Sumut, personel Satreskrim Polres Nias menyambangi rumah Beri di Jalan Pelita Damai Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
“Saat diamankan, tersangka sedang tidur di dalam kamar dan dibangunkan oleh ibunya. Kemudian petugas menyita semua Hp (handphone) yang dipakai tersangka dan keluarga,” jelas Deni.
“Selanjutnya menggeledah kamar dan seluruh isi rumah tersangka untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 unit Hp Blackberry warna hitam dan 1 kotak Hp Jenis RealMe. Selanjutnya, petugas membawa pelaku untuk menunjukkan barangbukti yang digunakan menghabisi korban.
“Saat dilakukan pencarian barang bukti di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, petugas tidak menemukan alat yang dimaksud dan keterangan tersangka berubah-ubah,” kata Deni.
Menurut Deni, di dalam perjalanan pelaku coba melarikan diri. Meski sudah diberi tembakan peringatan, Beri tidak menghiraukannya.
“Sehingga personel kita melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan terduga pelaku,” katanya.
Langkah pelaku terhenti. Ia terpaksa menunjukkan lokasi disembunyikannya barang bukti.
Petugas menemukan satu buah palu yang digunakan tersangka membunuh korban. Palu tersebut disimpan pelaku di bawah got depan rumah korban.
“Dari pengakuan tersangka, motif melakukan pencurian karena terlilit utang. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Deni.
Usai pengembangan, pelaku langsung dilarikan ke RSUD Gunungsitoli. Namun oleh dokter, pelaku tidak dianjurkan dirawat dan diboyong ke Mapolres Nias.
Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan, Rabu (21/8) sekira pukul 19.00 WIB. Mendapat informasi itu, petugas langsung menyambangi TKP.
Hasil olah TKP, korban tewas dengan kondisi mengenaskan. Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar di atas springbed (tempat tidur).
AC di ruangan hidup. Sedangkan darah yang berada di tubuh korban dan di atas tempat tidur sudah mengering.
Namun pada saat tempat tidur yang berada di bawah ditarik keluar, ditemukan banyak darah yang masih segar. Diduga darah tersebut mengalir dari atas springbed tembus ke bawah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan rusak seperti didorong paksa. Korban pertama sekali ditemukan oleh Juan Bastian Zebua.
Kepada polisi, saksi mengaku melihat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajaknya makan dan nongkrong. Namun saat saksi masuk ke rumah korban, sudah ditemukan sudah tidak bernyawa. Kemudian saksi lari ke rumah kos sebelah dan memberitahukan kepada anak-anak kos.
Hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka robek pipi sebelah kanan atas (disamping mata kanan), luka robek pada kepala seperti ditusuk, luka lebam pada mata sebelah kanan, luka lebam pada kepala sebelah kanan di belakang telinga dan luka robek pada kepala akibat benda keras.(adl/ala)