25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sidang Gudang Pengoplosan Gas Elpiji, Pemilik Lahan Tahu Aktivitas Pengoplos Gas

BACAKAN: Jaksa Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. 
TEDDY/SUMUT POS
BACAKAN: Jaksa Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. Nama Idris yang disebut-sebut sebagai oknum TNI kembali muncul dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (20/11).

Karenanya, penyidik Polisi Militer pun sempat mendatangi PN Binjai untuk mengambil keterangan salah seorang terdakwa, Agus (40). Sebelum sidang dimulai, terdakwa yang merupakan warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Langkat ini sempat diwawancarai wartawan.

Agus mengakui, lahan tempatnya melakukan pengoplosan gas itu milik Idris. “Aku nyewa Rp5 juta sebulan. Yang punya usaha saya,” kata Agus.

Dia membenarkan, diambil keterangannya oleh penyidik POM di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. “7 sampai 8 bulan lah berjalan. Idris tahu kegiatannya,” ujar dia.

Dalam dakwaannya, Linda menyatakan, keempatnya melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

“Mereka enggak ada izin melakukan hal itu,” beber dia.

“Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Ini dakwaan primair,” beber Linda. “Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ya, didakwa pasal berlapis,” sambung Linda.

Keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum. “Sidang ditunda ya karena saksinya tidak hadir. Selasa (26/11) kembali dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tutup majelis.

Keempat terdakwa dimakusd yakni Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27); Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

Keempatnya ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.(ted/ala)

BACAKAN: Jaksa Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. 
TEDDY/SUMUT POS
BACAKAN: Jaksa Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke 12 kg. Nama Idris yang disebut-sebut sebagai oknum TNI kembali muncul dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (20/11).

Karenanya, penyidik Polisi Militer pun sempat mendatangi PN Binjai untuk mengambil keterangan salah seorang terdakwa, Agus (40). Sebelum sidang dimulai, terdakwa yang merupakan warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Langkat ini sempat diwawancarai wartawan.

Agus mengakui, lahan tempatnya melakukan pengoplosan gas itu milik Idris. “Aku nyewa Rp5 juta sebulan. Yang punya usaha saya,” kata Agus.

Dia membenarkan, diambil keterangannya oleh penyidik POM di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. “7 sampai 8 bulan lah berjalan. Idris tahu kegiatannya,” ujar dia.

Dalam dakwaannya, Linda menyatakan, keempatnya melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

“Mereka enggak ada izin melakukan hal itu,” beber dia.

“Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Ini dakwaan primair,” beber Linda. “Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ya, didakwa pasal berlapis,” sambung Linda.

Keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum. “Sidang ditunda ya karena saksinya tidak hadir. Selasa (26/11) kembali dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tutup majelis.

Keempat terdakwa dimakusd yakni Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27); Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.

Keempatnya ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/