31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Debt Colector Pukuli Konsumen Tak Diproses, Polsek Medan Area Lepas Pelaku

KORBAN: Kiki Riva Yogi dan istrinya Putri, korban pemukulan debt colector berfoto bersama.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kiki Riva Yogi dan istrinya Putri dipukuli beberapa pria yang mengaku sebagai debt colector salah satu perusahaan leasing. Namun sayang, dua pelaku yang diamankan warga dilepas Polsek Medan Area.

MENURUT Kiki, kasus pencurian dan kekerasan yang dialaminya terjadi pada 12 Februari 2018. Saat melintas di Jalan Amaliun dengan mengendarai mobil Avanza BH 1841 FM, tiba-tiba dipepet beberapa orang yang mengaku debt colector dari salah satu leasing dan berusaha menghentikan mobil mereka.

“Para debt colector itu menghentikan mobil seperti begal. Mereka lebih dari 10 orang. Ada yang naik sepeda motor dan naik mobil, dengan memukul-mukul kaca. Kami kemudian berhenti,” ujar Kiki didampingi Putri kepada Sumut Pos, kemarin (28/8).

Merasa tak ada persoalan, Kiki dan istrinya berusaha mempertahankan mobil tersebut. Mereka kemudian dipukul dan dicakar para pria tersebut.

Kejadian itu mengundang masyarakat sekitar. Para debt colector itu pun melarikan diri.

“Begitu masyarakat datang, debt colector itu ketakutan. Tapi massa masih sempat mengamankan dua orang dan diserahkan ke polisi dari Polsek Medan Area beserta mobil Avanza tahun 2012 tersebut, sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Kiki dan istrinya pun membuat laporan ke Polsek Medan Area. Laporan korban diterima dengan nomor STTLP/120/K/II/2018/SPKT Sektor Medan Area.

Namun, pelaku tersebut dilepas oleh Polsek Medan Area dengan alasan ada jaminan. Tapi hingga kini kasus tersebut belum jelas. Bahkan Polsek Medan Area seenaknya mengaku pelaku sudah melarikan diri.

“Bagaimana mungkin hilang. Kami ingin keadilan. Kami sudah dipukuli. Bahkan mata suami saya sempat sakit karena dipukul debt colector itu,” tambah Putri.

Putri mengakui mobil Avanza BH 1841 FM tersebut merupakan milik rekan bisnisnya Amril. Mobil itu diberikan sebagai jaminan kepadanya, karena Amril memiliki utang.

Belakangan diketahui, bahwa Amril juga menggadaikan buku hitam mobil itu ke salah satu leasing.

“Kami tidak berharap mobil itu. Tapi kami ingin agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Mereka telah memukuli kami di tengah jalan,” tegasnya.

Putri menambahkan, pihaknya sudah lama menunggu itikad baik dari perusahaan leasing tersebut untuk berdamai. Namun hingga kini itikad baik itu tidak pernah direspon.

“Beberapa kali pihak leasing sudah datang, tapi itikad mereka tidak pernah baik. Mereka hanya berusaha agar mobil itu bisa dilepaskan polisi. Tentu kami tidak mau,” tegasnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara ketika dikonfirmasi bakal mengecek kembali kasus ini, karena dia baru menjabat pada Mei 2019.

“Kita cek dulu ya,” ujarnya singkat.(dek/ris)

KORBAN: Kiki Riva Yogi dan istrinya Putri, korban pemukulan debt colector berfoto bersama.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kiki Riva Yogi dan istrinya Putri dipukuli beberapa pria yang mengaku sebagai debt colector salah satu perusahaan leasing. Namun sayang, dua pelaku yang diamankan warga dilepas Polsek Medan Area.

MENURUT Kiki, kasus pencurian dan kekerasan yang dialaminya terjadi pada 12 Februari 2018. Saat melintas di Jalan Amaliun dengan mengendarai mobil Avanza BH 1841 FM, tiba-tiba dipepet beberapa orang yang mengaku debt colector dari salah satu leasing dan berusaha menghentikan mobil mereka.

“Para debt colector itu menghentikan mobil seperti begal. Mereka lebih dari 10 orang. Ada yang naik sepeda motor dan naik mobil, dengan memukul-mukul kaca. Kami kemudian berhenti,” ujar Kiki didampingi Putri kepada Sumut Pos, kemarin (28/8).

Merasa tak ada persoalan, Kiki dan istrinya berusaha mempertahankan mobil tersebut. Mereka kemudian dipukul dan dicakar para pria tersebut.

Kejadian itu mengundang masyarakat sekitar. Para debt colector itu pun melarikan diri.

“Begitu masyarakat datang, debt colector itu ketakutan. Tapi massa masih sempat mengamankan dua orang dan diserahkan ke polisi dari Polsek Medan Area beserta mobil Avanza tahun 2012 tersebut, sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Kiki dan istrinya pun membuat laporan ke Polsek Medan Area. Laporan korban diterima dengan nomor STTLP/120/K/II/2018/SPKT Sektor Medan Area.

Namun, pelaku tersebut dilepas oleh Polsek Medan Area dengan alasan ada jaminan. Tapi hingga kini kasus tersebut belum jelas. Bahkan Polsek Medan Area seenaknya mengaku pelaku sudah melarikan diri.

“Bagaimana mungkin hilang. Kami ingin keadilan. Kami sudah dipukuli. Bahkan mata suami saya sempat sakit karena dipukul debt colector itu,” tambah Putri.

Putri mengakui mobil Avanza BH 1841 FM tersebut merupakan milik rekan bisnisnya Amril. Mobil itu diberikan sebagai jaminan kepadanya, karena Amril memiliki utang.

Belakangan diketahui, bahwa Amril juga menggadaikan buku hitam mobil itu ke salah satu leasing.

“Kami tidak berharap mobil itu. Tapi kami ingin agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Mereka telah memukuli kami di tengah jalan,” tegasnya.

Putri menambahkan, pihaknya sudah lama menunggu itikad baik dari perusahaan leasing tersebut untuk berdamai. Namun hingga kini itikad baik itu tidak pernah direspon.

“Beberapa kali pihak leasing sudah datang, tapi itikad mereka tidak pernah baik. Mereka hanya berusaha agar mobil itu bisa dilepaskan polisi. Tentu kami tidak mau,” tegasnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara ketika dikonfirmasi bakal mengecek kembali kasus ini, karena dia baru menjabat pada Mei 2019.

“Kita cek dulu ya,” ujarnya singkat.(dek/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/