27 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Pasutri Pencemar Nama Baik Kejari Medan Menangis saat Diperiksa Hakim, Ini Penyebabnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menangis saat diperiksa sebagai terdakwa. Keduanya terang-terangan mengungkapkan, bahwa saat ini mereka memiliki utang ratusan juta rupiah dan belum dibayarkan.

“Kami pun ada utang ratusan juta yang belum dibayarkan sampai saat ini,” kata Kaliyani di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Jeruji besi menjadi penghalang mereka untuk melunasi utang tersebut. Tak hanya itu, keduanya pun mengaku tak punya uang sehingga tak bisa menyewa jasa pengacara untuk membela mereka.

“(Kami tidak ada uang) makanya kami enggak bisa menyewa pengacara. Anak kami pun sampai enggak sekolah,” timpal Wasu seraya menangis.

Pada kesempatan itu, keduanya pun mengakui perbuatannya. Saat ditanya Jaksa dan Hakim terkait menyesal atau tidak, mereka pun mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kami sangat menyesal. Tujuan (membuat siaran langsung itu) karena kami ingin mendapatkan keadilan,” ungkap Kaliyani.

Dijelaskan Kaliyani, keadilan yang dimaksud tersebut, yaitu berupa pelaporan mereka mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Citra Dewi ke Polrestabes Medan.

Mereka menilai pelaporan tersebut berjalan sangat lambat, padahal Citra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian, tapi tak kunjung disidangkan. Sehingga, mereka pun mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara tersangka.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak berkenan untuk diajak foto bersama, mereka pun jadi emosi dan membuat siaran langsung lewat platform Facebook milik pribadi Kaliyani.

Setelah memeriksa para terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (18/9) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menangis saat diperiksa sebagai terdakwa. Keduanya terang-terangan mengungkapkan, bahwa saat ini mereka memiliki utang ratusan juta rupiah dan belum dibayarkan.

“Kami pun ada utang ratusan juta yang belum dibayarkan sampai saat ini,” kata Kaliyani di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Jeruji besi menjadi penghalang mereka untuk melunasi utang tersebut. Tak hanya itu, keduanya pun mengaku tak punya uang sehingga tak bisa menyewa jasa pengacara untuk membela mereka.

“(Kami tidak ada uang) makanya kami enggak bisa menyewa pengacara. Anak kami pun sampai enggak sekolah,” timpal Wasu seraya menangis.

Pada kesempatan itu, keduanya pun mengakui perbuatannya. Saat ditanya Jaksa dan Hakim terkait menyesal atau tidak, mereka pun mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kami sangat menyesal. Tujuan (membuat siaran langsung itu) karena kami ingin mendapatkan keadilan,” ungkap Kaliyani.

Dijelaskan Kaliyani, keadilan yang dimaksud tersebut, yaitu berupa pelaporan mereka mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Citra Dewi ke Polrestabes Medan.

Mereka menilai pelaporan tersebut berjalan sangat lambat, padahal Citra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian, tapi tak kunjung disidangkan. Sehingga, mereka pun mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara tersangka.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak berkenan untuk diajak foto bersama, mereka pun jadi emosi dan membuat siaran langsung lewat platform Facebook milik pribadi Kaliyani.

Setelah memeriksa para terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (18/9) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/