29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Selundupkan 50 Kg Sabu, Abang Beradik Menanti Mati

DIADILI: Ruslian dan Andi duduk di kursi pesakitan saat diadili di PN Rantauprapat, Selasa (3/9).
Fajar dame harahap/Sumut Pos

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra, masih harap-harap cemas menanti vonis mati oleh hakim tempat Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (3/9).

Namun karena majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, belum ada kata sepakat dalam mengambil putusan terhadap keduanya, sidang vonis pun ditunda hingga Kamis (5/9) mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut Sari, kedua abang beradik warga Jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Pemko Tanjungbalai ini terindikasi dalam sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu.

Keduanya diringkus Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, dalam keterlibatan memasok 50 bungkus sabu dan ekstasi pada Selasa,29 Januari 2019 lalu.

Jejak keduanya dalam jaringan penyaluran narkotika sabu, terurai. Saat majelis hakim mempertanyakan kronologis bisnis hitam itu di persidangan, Kamis (4/7) lalu.

Ruslian diketahui sebagai orang penting dalam memasok barang haram itu dari pulau seberang ke Indonesia. Dia, penerima pesan langsung dari rekan bisnisnya Zulham.

“Saya dimintai tolong untuk menjemput barang tersebut,” kata pria beristri dua dan beranak 9 ini, kepada majelis hakim.

Ruslian mengakui, perkenalannya dengan Zulham berawal sejak beberapa tahun silam. Keduanya, berbisnis jual beli udang. “Dulu pernah kerja sama jual udang,” jelasnya.

Zulham yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini memerintahkan Ruslian untuk menjemput narkoba sabu di perairan Selat Malaka. Kemudian, untuk melaksanakan penjemputan barang tersebut, dia hanya menugaskan empat orang. Satu di antaranya adek kandungnya, Andi Syahputra Manurung alias Putra.

Titik kordinat lokasi pertemuan pun diserahkan. Bermodal perahu bermesin milik Ruslian, keempatnya menempuh delapan jam perjalanan. Setelah menunggu beberapa jam, pada malam hari, sebuah kapal merapat. Dan dengan sandi, “saya Ruslian”, sebuah tas berpindah ke perahu mereka.

Dalam perjalanan pulang menuju pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu, perahu mereka mengalami kerusakan mesin.

Di saat bersamaan, Ruslian tertangkap pihak Tim NIC Bareskrim Mabes Polri. Di atas perahu, Putra cs, mendapat informasi tersebut melalui telepon selular. Dengan kemampuan mekanik seadanya, keempatnya memperbaiki mesin dan meraih bibir pantai.

Tepat di kawasan hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tas hitam yang dimasukkan ke dalam plastik fiber. Kemudian menanamnya. Kemudian, keempatnya memilih menyelamatkan diri masing-masing. Namun naas. Putra tertangkap oleh personel Polsek Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara sekitar pukul 01.00 WIB, saat menuju kota Medan dengan menumpangi bus Chandra.

Petugas Tim NIC Bareskrim Mabes Polri menggunakan Kapal patroli KP II 2030 dan Kapal Patroli KP II 1001 milik Ditpolair Polda Sumut membawa Putra ke lokasi penanaman sabu dan mengamankan barang bukti.

Dalam persidangan, kepada majelis hakim kedua abang berarti tersebut juga mengakui sudah kali kedua memasok narkoba. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun orang kepercayaan Zulham di pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus,” kata Ruslian.

Dari aksi ini, mereka dijanjikan imbal jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp60juta. Kemudian membagi masing-masing Rp10 juta untuk Putra dan tim.

“Kalau berhasil dijanjikan uang Rp150 juta. Pertama Rp60 juta,” ungkap Ruslian.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanyai kepada keduanya tentang ancaman hukuman terberat dampak perbuatan mereka.

“Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak,” ancam Ketua majelis hakim.

Keduanya tertunduk lemas. Bahkan, Ruslian tampak meneteskan air mata. Seraya mengaku bersalah, Putra memohon majelis hakim meringankan hukuman mereka.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka menyebabkan banyak korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika. (mag-13/han)

DIADILI: Ruslian dan Andi duduk di kursi pesakitan saat diadili di PN Rantauprapat, Selasa (3/9).
Fajar dame harahap/Sumut Pos

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra, masih harap-harap cemas menanti vonis mati oleh hakim tempat Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (3/9).

Namun karena majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, belum ada kata sepakat dalam mengambil putusan terhadap keduanya, sidang vonis pun ditunda hingga Kamis (5/9) mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut Sari, kedua abang beradik warga Jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Pemko Tanjungbalai ini terindikasi dalam sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu.

Keduanya diringkus Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, dalam keterlibatan memasok 50 bungkus sabu dan ekstasi pada Selasa,29 Januari 2019 lalu.

Jejak keduanya dalam jaringan penyaluran narkotika sabu, terurai. Saat majelis hakim mempertanyakan kronologis bisnis hitam itu di persidangan, Kamis (4/7) lalu.

Ruslian diketahui sebagai orang penting dalam memasok barang haram itu dari pulau seberang ke Indonesia. Dia, penerima pesan langsung dari rekan bisnisnya Zulham.

“Saya dimintai tolong untuk menjemput barang tersebut,” kata pria beristri dua dan beranak 9 ini, kepada majelis hakim.

Ruslian mengakui, perkenalannya dengan Zulham berawal sejak beberapa tahun silam. Keduanya, berbisnis jual beli udang. “Dulu pernah kerja sama jual udang,” jelasnya.

Zulham yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini memerintahkan Ruslian untuk menjemput narkoba sabu di perairan Selat Malaka. Kemudian, untuk melaksanakan penjemputan barang tersebut, dia hanya menugaskan empat orang. Satu di antaranya adek kandungnya, Andi Syahputra Manurung alias Putra.

Titik kordinat lokasi pertemuan pun diserahkan. Bermodal perahu bermesin milik Ruslian, keempatnya menempuh delapan jam perjalanan. Setelah menunggu beberapa jam, pada malam hari, sebuah kapal merapat. Dan dengan sandi, “saya Ruslian”, sebuah tas berpindah ke perahu mereka.

Dalam perjalanan pulang menuju pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu, perahu mereka mengalami kerusakan mesin.

Di saat bersamaan, Ruslian tertangkap pihak Tim NIC Bareskrim Mabes Polri. Di atas perahu, Putra cs, mendapat informasi tersebut melalui telepon selular. Dengan kemampuan mekanik seadanya, keempatnya memperbaiki mesin dan meraih bibir pantai.

Tepat di kawasan hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tas hitam yang dimasukkan ke dalam plastik fiber. Kemudian menanamnya. Kemudian, keempatnya memilih menyelamatkan diri masing-masing. Namun naas. Putra tertangkap oleh personel Polsek Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara sekitar pukul 01.00 WIB, saat menuju kota Medan dengan menumpangi bus Chandra.

Petugas Tim NIC Bareskrim Mabes Polri menggunakan Kapal patroli KP II 2030 dan Kapal Patroli KP II 1001 milik Ditpolair Polda Sumut membawa Putra ke lokasi penanaman sabu dan mengamankan barang bukti.

Dalam persidangan, kepada majelis hakim kedua abang berarti tersebut juga mengakui sudah kali kedua memasok narkoba. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun orang kepercayaan Zulham di pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus,” kata Ruslian.

Dari aksi ini, mereka dijanjikan imbal jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp60juta. Kemudian membagi masing-masing Rp10 juta untuk Putra dan tim.

“Kalau berhasil dijanjikan uang Rp150 juta. Pertama Rp60 juta,” ungkap Ruslian.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanyai kepada keduanya tentang ancaman hukuman terberat dampak perbuatan mereka.

“Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak,” ancam Ketua majelis hakim.

Keduanya tertunduk lemas. Bahkan, Ruslian tampak meneteskan air mata. Seraya mengaku bersalah, Putra memohon majelis hakim meringankan hukuman mereka.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka menyebabkan banyak korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika. (mag-13/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/