31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hotel Le Polonia Akhirnya Penuhi Panggilan DLH Medan, Akui Salah, Kini Sedot Limbah

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat mangkir beberapa kali, akhirnya manajemen Hotel Le Polonia datang memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Jumat (6/9). Manajemen hotel itu datang bersama konsultan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Mereka (manajemen dan konsultan Hotel Le Polonia) akhirnya datang memenuhi panggilan setelah salat jumat, dan memberi penjelasan terkait pengelolaan limbah hotel tersebut. Mereka telah mengakui kesalahan dengan membuang limbah (cair) ke parit,” kata Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis saat dihubungi lewat sambungan seluler.

Menurut Armansyah, dari penjelasan yang disampaikan diketahui kesalahan terletak pada konsultan IPAL Hotel Le Polonia. “Yang salah konsultan IPAL-nya, dan mereka berjanji akan memperbaiki sistem pengolahan limbah hotel itu,” ucapnya.

Diutarakan dia, limbah cair yang dihasilkan Hotel Le Polonia saat ini tidak lagi dialirkan ke parit. Saat ini, limbah tersebut dibuang dengan menggunakan jasa penyedot limbah. “Mereka sudah janji tidak membuang lagi limbahnya ke parit sampai IPAL-nya selesai diperbaiki. Jadi, sekarang limbahnya dibuang dengan cara disedot oleh jasa penyedot limbah,” sebut Armansyah yang akrab dipanggil Bob.

Meski begitu, sambung Bob, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah yang dihasilkan hotel di Jalan Sudirman ini. Sebab, jika terbukti lagi dialirkan ke parit maka akan ditindak tegas. “Tidak ada sanksi yang diberikan, karena kita (DLH Medan) sifatnya pembinaan. Namun, tetap kita awasi selama mereka memperbaiki IPAL-nya. Jika, terbukti membuang limbah lagi maka langsung ditindak tegas,” tegasnya.

Diketahui, pihak Hotel Le Polonia telah dua kali mangkir dipanggil DLH Medan Kamis (5/9) dan Senin (2/9). Pemanggilan dilakukan terkait karena tertangkap tangan oleh dinas tersebut membuang limbah cair pada parit bagian depan hotel, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Limbah cair yang dibuang berwarna putih dan diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Dari limbah itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat mangkir beberapa kali, akhirnya manajemen Hotel Le Polonia datang memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Jumat (6/9). Manajemen hotel itu datang bersama konsultan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Mereka (manajemen dan konsultan Hotel Le Polonia) akhirnya datang memenuhi panggilan setelah salat jumat, dan memberi penjelasan terkait pengelolaan limbah hotel tersebut. Mereka telah mengakui kesalahan dengan membuang limbah (cair) ke parit,” kata Kepala DLH Medan Syarif Armansyah Lubis saat dihubungi lewat sambungan seluler.

Menurut Armansyah, dari penjelasan yang disampaikan diketahui kesalahan terletak pada konsultan IPAL Hotel Le Polonia. “Yang salah konsultan IPAL-nya, dan mereka berjanji akan memperbaiki sistem pengolahan limbah hotel itu,” ucapnya.

Diutarakan dia, limbah cair yang dihasilkan Hotel Le Polonia saat ini tidak lagi dialirkan ke parit. Saat ini, limbah tersebut dibuang dengan menggunakan jasa penyedot limbah. “Mereka sudah janji tidak membuang lagi limbahnya ke parit sampai IPAL-nya selesai diperbaiki. Jadi, sekarang limbahnya dibuang dengan cara disedot oleh jasa penyedot limbah,” sebut Armansyah yang akrab dipanggil Bob.

Meski begitu, sambung Bob, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah yang dihasilkan hotel di Jalan Sudirman ini. Sebab, jika terbukti lagi dialirkan ke parit maka akan ditindak tegas. “Tidak ada sanksi yang diberikan, karena kita (DLH Medan) sifatnya pembinaan. Namun, tetap kita awasi selama mereka memperbaiki IPAL-nya. Jika, terbukti membuang limbah lagi maka langsung ditindak tegas,” tegasnya.

Diketahui, pihak Hotel Le Polonia telah dua kali mangkir dipanggil DLH Medan Kamis (5/9) dan Senin (2/9). Pemanggilan dilakukan terkait karena tertangkap tangan oleh dinas tersebut membuang limbah cair pada parit bagian depan hotel, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Limbah cair yang dibuang berwarna putih dan diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Dari limbah itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/