BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai terus melakukan penyelidikan dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall yang dikelola perusahaan ternama Sky Parking. Empat orang staf dari Sky Parking diambil keterangannya oleh penyidik, Selasa (10/9).
Dari keempat staf tersebut, satu orang di antara mereka dikenal wartawan. Yakni Haris, yang pernah melarang wartawan mendokumentasikan penggeledahan di kantornya, basement BSM.
Haris datang dengan mengenakan kemeja putih. Selama dua jam, keempatnya diperiksa penyidik.
Dicecar wartawan, Haris memilih bungkam saat ditanya terkait apa kedatangannya ke Kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Pria jangkung ini memilih menghindar wartawan dengan gerak cepat masuk ke dalam mobil sembari meninggalkan wartawan.
“Saya tidak bisa komentar. Saya nggak bisa bicara apa-apa,” ujar dia.
Sehari sebelumnya, tim dari BPKP Pusat datang ke Kantor Kejari Binjai. Mereka disambut Kasi Intel Erwin Nasution dan Kasi Pidsus Asepte Ginting. Santer kabarnya, sejumlah oknum Sky Parking bakal menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya bos perusahaan Sky Parking, termasuk Haris.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar belum berhasil dikonfirmasi Sumut Pos. Dihubungi pada pukul 18.41 WIB, Victor belum menjawab.
Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution. Tepat pukul 18.42 WIB, juru bicara Korps Adhyaksa di Kota Rambutan itu belum menjawab panggilan telepon Sumut Pos demi kepentingan konfirmasi.
Sebelumnya, Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.
“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar Kajari Binjai, Victor Antonius, beberapa waktu lalu.
“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.
Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.
Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.
Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti… nanti. Ini internal,” kata Har.
Diduga pria tersebut tak senang melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.
Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted)