MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani, di Kantor Kejari Belawan, Senin (23/09).
Dalam sambutannya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri mengatakan bahwa dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Tirtanadi, maka PDAM Tirtanadi melakukan MoU dengan Kejari Belawan yang bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara. “Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar,” kata Trisno Sumantri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani mengatakan, penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Tirtanadi maupun masyarakat pada umumnya. “Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirtanadi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Tirtanadi,” kata Yusnani.
Hadir pada penandatanganan MoU tersebut, dari PDAM Tirtanadi hadir Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Kabid Kerjasama Chairul Damri Matondang, sementara dari Kejaksaan Negeri Belawan hadir Kasi Datun Andre Wanda Ginting, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Pidum Robert Simatupang, Kasi Intel Fahri Rahmadani, Kasi Barang dan Bukti Aisyah, Kasubagbin Febrow Adhyaksa. (adz/ila)