MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua pihak jangan mempolitisir kasus uang Rp1,6 miliar yang raib untuk pembayaran honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut. Dia menegaskan, serahkan semua proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian, paska komplotan pencuri uang itu mulai terkuak pada pekan lalun
“Biar diproses polisi, biar diproses sampai tuntas, jangan dihalangi dia (kepolisian) dalam penyelidikannya, sehingga bisa tuntas,” ujarnya menjawab wartawan di Medan, Jumat (27/9).
Edy yang baru saja pulang dari Korea mengatakan, dengan terungkapnya kasus itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut juga tetap ditunggu. “Semua berjalan simultan, jangan lagi dibawa ke mana-mana, termasuk ke politik, kita harus sudah riil,” tegas mantan Pangkostrad itu.
Gubernur juga berharap, agar para pelaku pencurian uang itu segera diberikan ganjaran hukum sesuai perbuatan mereka. “Sudah pasti itu orang yang berbuat jahat, berbuat jelek dan harus dihukum, ini kan negara hukum, oke!,” katanya.
Soal jabatan Raja Indra Saleh dan dua pejabat lain yang sebelumnya dinonaktif atas kasus ini, Edy menekankan, bahwa itu wewenang dan hak perogratifnya sebagai gubernur. Gubernur pun belum mau mengaktifkan Indra Saleh sampai tuntas dulu permasalahan kasus hilangnya Rp1,6 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Edy menonaktifkan Indra Saleh dari jabatan sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, maupun dari jabatannya sebagai sekretaris di badan itu, terhitung Jumat (20/9). Tidak hanya Indra Saleh, dua anggotanya juga ikut dinonaktifkan, yakni Fuad Perkasa sebagai Kabid Pengelolaan Anggaran dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran.
Sementara itu sebelumnya, Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan naskah hasil pemeriksaan atas raibnya uang miliaran rupiah tersebut. “Selanjutnya akan dilaksanakan espose internal Inspektorat, setelah espose disusun laporan hasil pemeriksaan laporan,” katanya, Kamis (26/9).
Marbun menepis isu bahwa uang yang raib tersebut untuk ‘upah ketok’ bagi wakil rakyat. Ia menegaskan sesuai hasil pemeriksaan pihaknya, uang itu memang diperuntukkan membayar honorarium TAPD Sumut selama kegiatan pembahasan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020. “Uang (Rp1,6 M) yang hilang peruntukannya untuk honorarium TAPD. Mengenai prosedur benar atau salah, mohon maaf itu bagian dari materi dan akan dimuat dalam laporan,” pungkasnya. (prn)