25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Awas! Mie Kuning Pakai Formalin Beredar di Medan

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Kota Medan menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Jalan Kawat III, Tanjung Mulia Hilir , Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11). Dalam penggerebekan ini, petugas menyita ratusan kilogram mie siap edar beserta dua orang tersangka.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Jalan Kawat III, Tanjung Mulia Hilir , Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11). Dalam penggerebekan ini, petugas menyita ratusan kilogram mie siap edar beserta dua orang tersangka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah pabrik mie kuning di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli digerebek petugas karena memakai bahan kimia berbahaya, boraks dan formalin. Pabrik itu diketahui sudah dua tahun beroperasi. Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan boraks dan formalin.

“Benar kita ada melakukan penggerebekan. Pabrik ini sudah dua tahun berdiri. Wilayah penjualan mereka di seputaran Kota Medan. Boraks kita amankan 10 kilogram kemudian formalin 25 liter. Kita amankan 650 kilogram produk jadi dari sana,” ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) di Medan, Ramses Dolok Saribu, kepada Sumut Pos, Senin (7/11).

Dalam sehari setidaknya pabrik mie kuning tak bermerek itu memproduksi mie hingga satu ton. Untuk penyebarannya di jual sejumlah pasar tak jauh dari lokasi pabrik.”Penjualannya di sekitar pajak yang ada di Kecamatan Medan Timur, misalnya Pajak Aksara dan Pajak Cemara. Mereka tidak menjual ke luar kota,” terang Ramses.

Dalam operasi itu, BBPOM di Medan tidak berkoordiasi dengan aparat kepolisian. Namun mereka bergerak sendiri demikian pula untuk proses hukumnya.”Kita kan punya PPNS (Penyidik PNS,Red), demkian untuk tindak pidananya akan kita proses sendiri. Intinya BBPOM dalam menjalan operasi selalu mandiri tidak melibatkan petugas kepolisian,” ungkap Ramses.

Ditanya apakah pemilik pabrik mie kuning tanpa merek ini ikut ditangkap, Ramses berdalih bos perusahaan nakal itu sedang berada di luar kota. “Dia tadi kata anaknya sedang berada di Siantar, mau kemari (Medan,Red),” sebutnya.

Begitu juga saat ditanyai soal identitas dari pemilik pabrik, Ramses berkilah belum mengetahui. “Belum tahu kita siapa namanya. Ini kita sedang tunggu dia datang ke Medan dari Siantar,” pungkas Ramses (mag-1/ila)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Kota Medan menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Jalan Kawat III, Tanjung Mulia Hilir , Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11). Dalam penggerebekan ini, petugas menyita ratusan kilogram mie siap edar beserta dua orang tersangka.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Jalan Kawat III, Tanjung Mulia Hilir , Kecamatan Medan Deli, Senin (7/11). Dalam penggerebekan ini, petugas menyita ratusan kilogram mie siap edar beserta dua orang tersangka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah pabrik mie kuning di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli digerebek petugas karena memakai bahan kimia berbahaya, boraks dan formalin. Pabrik itu diketahui sudah dua tahun beroperasi. Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan boraks dan formalin.

“Benar kita ada melakukan penggerebekan. Pabrik ini sudah dua tahun berdiri. Wilayah penjualan mereka di seputaran Kota Medan. Boraks kita amankan 10 kilogram kemudian formalin 25 liter. Kita amankan 650 kilogram produk jadi dari sana,” ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) di Medan, Ramses Dolok Saribu, kepada Sumut Pos, Senin (7/11).

Dalam sehari setidaknya pabrik mie kuning tak bermerek itu memproduksi mie hingga satu ton. Untuk penyebarannya di jual sejumlah pasar tak jauh dari lokasi pabrik.”Penjualannya di sekitar pajak yang ada di Kecamatan Medan Timur, misalnya Pajak Aksara dan Pajak Cemara. Mereka tidak menjual ke luar kota,” terang Ramses.

Dalam operasi itu, BBPOM di Medan tidak berkoordiasi dengan aparat kepolisian. Namun mereka bergerak sendiri demikian pula untuk proses hukumnya.”Kita kan punya PPNS (Penyidik PNS,Red), demkian untuk tindak pidananya akan kita proses sendiri. Intinya BBPOM dalam menjalan operasi selalu mandiri tidak melibatkan petugas kepolisian,” ungkap Ramses.

Ditanya apakah pemilik pabrik mie kuning tanpa merek ini ikut ditangkap, Ramses berdalih bos perusahaan nakal itu sedang berada di luar kota. “Dia tadi kata anaknya sedang berada di Siantar, mau kemari (Medan,Red),” sebutnya.

Begitu juga saat ditanyai soal identitas dari pemilik pabrik, Ramses berkilah belum mengetahui. “Belum tahu kita siapa namanya. Ini kita sedang tunggu dia datang ke Medan dari Siantar,” pungkas Ramses (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/