26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lahan Sengketa Dibangun Tembok, Hartono Rusli Disomasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II di Jalan Soekarno-hatta Simpang Tugu Pahlawan yang masih bersengketa lantaran belum ada keputusan hukum tetap, dibangun pagar atau tembok. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai menyayangkan hal tersebut.

Hartono Rusli yang menggugat Pemko ke Pengadilan Negeri Binjai setelah dihancurkannya pagar belum lama ini, dituding sebagai orang yang membangun kembali. Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay kemudian menanggapi hal tersebut.

Sekda membenarkan, lahan eks HGU tersebut masih berstatus tanah negara. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 326/Pdt/2018/PT-Mdn.

Hingga kini, belum ada kepastian hak atas tanah tersebut. Sebab, masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dan bersengketa antara Pemko Binjai dengan Hartono Rusli.

“Karena itu saudara Hartono Rusli tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah berperkara tersebut,” beber Sekda didampingi Kabag Hukum Salmadeni dan Kabag Humas Rudi Baros, Jumat (4/10).

Dia menambahkan, Pemko Binjai melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Hartono Rusli dan kuasanya pada 26 September 2019 lalu. Bunyinya agar Hartono membongkar pagar tembok yang telah dibangun di atas tanah objek perkara.

Bahkan, Pemko Binjai pun akan melaporkan kasus ini ke Polres. Sebelum adanya pembangunan pagar, kata Sekda, sudah digelar pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Disepakati bahwa tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun belakangan, pihak Hartono Rusli membangun pagar secara diam-diam pada dini hari.

“Berdasarkan informasi, pembangunan dilaksanakan diam-diam pada dini hari. Pagi hari sudah terpasang. Ini contoh perilaku yang tidak baik, dia lakukan upaya hukum tapi dia sendiri melanggar,” ucap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

“Lahan itu akan digunakan untuk pelebaran jalan karena sering macet. Untuk itu, kita minta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan, pelebaran jalan bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Wali Kota Binjai untuk melebarkan jalan Soekarno Hatta, tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan dengan memanfaatkan lahan terlantar eks HGU PTPN II. Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.

Belakangan muncul Hartono Rusli yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menggugat Wali Kota Binjai di Pengadilan Negeri. Majelis Hakim PN Binjai kala itu memenangkan Hartono Rusli dan menyatakan yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan.

Namun, Wali Kota Binjai selaku tergugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan Pemerintah Kota Binjai terhadap tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat bukanlah perbuatan melawan hukum. Hartono Rusli pun bukan orang yang sah menguasai dan mengusahai lahan tersebut.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II di Jalan Soekarno-hatta Simpang Tugu Pahlawan yang masih bersengketa lantaran belum ada keputusan hukum tetap, dibangun pagar atau tembok. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai menyayangkan hal tersebut.

Hartono Rusli yang menggugat Pemko ke Pengadilan Negeri Binjai setelah dihancurkannya pagar belum lama ini, dituding sebagai orang yang membangun kembali. Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay kemudian menanggapi hal tersebut.

Sekda membenarkan, lahan eks HGU tersebut masih berstatus tanah negara. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 326/Pdt/2018/PT-Mdn.

Hingga kini, belum ada kepastian hak atas tanah tersebut. Sebab, masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dan bersengketa antara Pemko Binjai dengan Hartono Rusli.

“Karena itu saudara Hartono Rusli tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah berperkara tersebut,” beber Sekda didampingi Kabag Hukum Salmadeni dan Kabag Humas Rudi Baros, Jumat (4/10).

Dia menambahkan, Pemko Binjai melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Hartono Rusli dan kuasanya pada 26 September 2019 lalu. Bunyinya agar Hartono membongkar pagar tembok yang telah dibangun di atas tanah objek perkara.

Bahkan, Pemko Binjai pun akan melaporkan kasus ini ke Polres. Sebelum adanya pembangunan pagar, kata Sekda, sudah digelar pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Disepakati bahwa tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun belakangan, pihak Hartono Rusli membangun pagar secara diam-diam pada dini hari.

“Berdasarkan informasi, pembangunan dilaksanakan diam-diam pada dini hari. Pagi hari sudah terpasang. Ini contoh perilaku yang tidak baik, dia lakukan upaya hukum tapi dia sendiri melanggar,” ucap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

“Lahan itu akan digunakan untuk pelebaran jalan karena sering macet. Untuk itu, kita minta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan, pelebaran jalan bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Wali Kota Binjai untuk melebarkan jalan Soekarno Hatta, tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan dengan memanfaatkan lahan terlantar eks HGU PTPN II. Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.

Belakangan muncul Hartono Rusli yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menggugat Wali Kota Binjai di Pengadilan Negeri. Majelis Hakim PN Binjai kala itu memenangkan Hartono Rusli dan menyatakan yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan.

Namun, Wali Kota Binjai selaku tergugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan Pemerintah Kota Binjai terhadap tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat bukanlah perbuatan melawan hukum. Hartono Rusli pun bukan orang yang sah menguasai dan mengusahai lahan tersebut.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/