26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Deteksi Undian Melalui Aplikasi e-SABI, UGB dan PUB Wajib Pakai Izin

MATERI: Salah satu Narasumber, Kasi Koorwars PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Amri SH MH menyampaikan materi.
Teks/foto: Triadi wibowo/Sumut Pos | LOKASI : Griya Hotel, Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) diwajibkan memiliki izin. Kewajiban tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan UGB dan PUB di Griya Hotel, Medan, Pada Senin (7/10). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial H Rajali SSos MAP diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Cut Nurhayati S Sos.

Dalam sambutannya, Cut Nurhayati menyampaikan, sesuai UU No. 22/1954 tentang undiah berhadiah dan UU No. 9/1961 tentang PUB. Kedua aturan tersebut memberi persyarakat agar UGB dan PUB harus memiliki izin dan diawasi.

DIBUKA: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemprovsu Cut Nurhayati S Sos (tengah) didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat Dinas Sosial Pemprovsu, Kawalta Ginting Manik, AKS (kiri) dan Kasi Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompla Amri SH MH saat membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pemantauan & Pengawasan Penyelenggaraan UGB dan PUB Tahun 2019 di Hotel Griya Medan, Senin (7/10).

“Kami dari Dinas Sosial mengimbau agar penyelenggara/masyarakat melakukan pengurusan izin UGB dan PUB melalui www.simppsdbs.go.id.

Dalam pengurusannya gratis. Setelah penyelenggara UGB dan PUB memiliki izin, maka kami dari Dinas Sosial Pemprovsu secara teknis akan mengawasi pelaksanaan UGB dan PUB yang dilaksanakan lembaga-lembaga seperti perbankan badan usaha milik negara maupun swasta dan perusahaan swasta lainnya,” katanya.

Dinas Sosial menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kasi Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Amri SH MH dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, Desni Maharani Saragih SSTP.

Kompol Amri dalam paparannya menyampaikan tentang penyidikan dan pola kerjasamanya dengan PPNS. Dalam pengawasan dan penindakan, kepolisian bersama PPNS dari Dinas Sosial bekerjasama sesuai aturan dari UU No.8/1981 tentang KUHAP.

“Jika PPNS membutuhkan bantuan penyidikan dari kepolisian, maka kepolisian bisa memberikan bantuan penindakan terhadap penyelenggara UGB dan PUB,” sebutnya.

Sementara itu, Desni Maharani Saragih SSTP menyampaikan sampai saat ini belum ada yang urus PUB di dinasnya. Padahal, untuk mengurus izin UGB dan PUB tidak dipungut biaya apapun, para pemohon cukup mengurusnya memakai aplikasi, bila tak ingin datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu.

Berkas di proses, jika lengkap dan memenuhi persyataan akan langsung dikeluarkan dengan cara menghubungin front office.

Dia menyebutkan, saat ini UGB dan PUB wajib memiliki izin yang lengkap, hal ini untuk mendeteksi penyelenggara resmi atau tidaknya. Wewenang untuk mengeluarkan izin UGB dan PUB ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, tapi untuk teknis pengawasan tetap di Dinas Sosial.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat, Kawalta Ginting Manik, AKS mengatakan, sekarang ini ada banyak sekali pelaksanaan UGB, namun masih banyak yang belum memiliki izin.

Untuk itu, ia mengajak agensi dan penyelenggaran serta masyarakat untuk mengunduh aplikasi e-SABI = satu aplikasi, beribu informasi di Playstore. Aplikasi tersebut bermanfaat untuk mengecek izin UGB dan PUB.

“Karena ini sudah zaman teknologi, e-Sabi ini menjawab perkembangan zaman itu, dan lebih penting amanat UU No. 22/1954 tentang Undian Berhadiah tetap terlaksana sesuai aturan berlaku,” katanya. (*)

MATERI: Salah satu Narasumber, Kasi Koorwars PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Amri SH MH menyampaikan materi.
Teks/foto: Triadi wibowo/Sumut Pos | LOKASI : Griya Hotel, Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) diwajibkan memiliki izin. Kewajiban tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan UGB dan PUB di Griya Hotel, Medan, Pada Senin (7/10). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial H Rajali SSos MAP diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Cut Nurhayati S Sos.

Dalam sambutannya, Cut Nurhayati menyampaikan, sesuai UU No. 22/1954 tentang undiah berhadiah dan UU No. 9/1961 tentang PUB. Kedua aturan tersebut memberi persyarakat agar UGB dan PUB harus memiliki izin dan diawasi.

DIBUKA: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemprovsu Cut Nurhayati S Sos (tengah) didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat Dinas Sosial Pemprovsu, Kawalta Ginting Manik, AKS (kiri) dan Kasi Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompla Amri SH MH saat membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pemantauan & Pengawasan Penyelenggaraan UGB dan PUB Tahun 2019 di Hotel Griya Medan, Senin (7/10).

“Kami dari Dinas Sosial mengimbau agar penyelenggara/masyarakat melakukan pengurusan izin UGB dan PUB melalui www.simppsdbs.go.id.

Dalam pengurusannya gratis. Setelah penyelenggara UGB dan PUB memiliki izin, maka kami dari Dinas Sosial Pemprovsu secara teknis akan mengawasi pelaksanaan UGB dan PUB yang dilaksanakan lembaga-lembaga seperti perbankan badan usaha milik negara maupun swasta dan perusahaan swasta lainnya,” katanya.

Dinas Sosial menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kasi Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Amri SH MH dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, Desni Maharani Saragih SSTP.

Kompol Amri dalam paparannya menyampaikan tentang penyidikan dan pola kerjasamanya dengan PPNS. Dalam pengawasan dan penindakan, kepolisian bersama PPNS dari Dinas Sosial bekerjasama sesuai aturan dari UU No.8/1981 tentang KUHAP.

“Jika PPNS membutuhkan bantuan penyidikan dari kepolisian, maka kepolisian bisa memberikan bantuan penindakan terhadap penyelenggara UGB dan PUB,” sebutnya.

Sementara itu, Desni Maharani Saragih SSTP menyampaikan sampai saat ini belum ada yang urus PUB di dinasnya. Padahal, untuk mengurus izin UGB dan PUB tidak dipungut biaya apapun, para pemohon cukup mengurusnya memakai aplikasi, bila tak ingin datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu.

Berkas di proses, jika lengkap dan memenuhi persyataan akan langsung dikeluarkan dengan cara menghubungin front office.

Dia menyebutkan, saat ini UGB dan PUB wajib memiliki izin yang lengkap, hal ini untuk mendeteksi penyelenggara resmi atau tidaknya. Wewenang untuk mengeluarkan izin UGB dan PUB ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, tapi untuk teknis pengawasan tetap di Dinas Sosial.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat, Kawalta Ginting Manik, AKS mengatakan, sekarang ini ada banyak sekali pelaksanaan UGB, namun masih banyak yang belum memiliki izin.

Untuk itu, ia mengajak agensi dan penyelenggaran serta masyarakat untuk mengunduh aplikasi e-SABI = satu aplikasi, beribu informasi di Playstore. Aplikasi tersebut bermanfaat untuk mengecek izin UGB dan PUB.

“Karena ini sudah zaman teknologi, e-Sabi ini menjawab perkembangan zaman itu, dan lebih penting amanat UU No. 22/1954 tentang Undian Berhadiah tetap terlaksana sesuai aturan berlaku,” katanya. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/