Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Medan tahun anggaran 2011 tidak bisa dicairkan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi di Pemko Medan, dari Bagian Keuangan menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sehingga ada tambahan beberapa administrasi yang harus dipenuhi.
Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kepala BPKD Kota Medan Irwan Ritonga, belum lama ini.
Mengapa anggaran Bansos belum bisa dicairkan?
Tak bisa dipungkiri, ini karena adanya perubahan struktur organisasi di Pemko Medan dari Bagian Keuangan menjadi BPKD sehingga ada beberapa administrasi yang kurang. Setiap harinya kita terus mengusahakan agar administrasi berupa persetujuan dari Pimpinan DPRD Medan dapat selesai cepat. Seperti Perda Pengelola Anggaran dari Bagian Keuangan menjadi Badan Keuangan. Tapi itu kan perlu waktu panjang untuk merevisi perda.
Jadi, bagaimana solusinya?
BPKD telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Hasilnya, BPKD hanya perlu meminta surat rekomendasi persetujuan saja dari Pimpinan DPRD Medan agar anggaran yang sebelumnya dikendalikan Bagian Keuangan dapat sepenuhnya dikelola BPKD.
Jadi, kita bukan memperlambat. Sebenarnya tidak ada masalah, kita terus mengupayakannya agar cepat selesai.
Lalu, bagaimana realisasinya?
Karena BPKP bilang kita hanya perlu minta surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD Medan saja. Sebelum adanya revisi atau perubahan Perda dan aturan yang lama, kita takut kalau langsung kita cairkan bisa menjadi temuan dalam audit BPK. Kita hanya menghindari itu saja. Tapi surat rekomendasi itu sudah kita masukan ke DPRD Medan, dalam waktu dekat ini saya rasa sudah selesai itu. (*)