MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk tetap memberikan pelayanan publik dengan profesional dan baik kepada masyarakat serta menjalani aktivitas seperti biasa, meski Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (17/10) siang. Jangan sampai mengganggu pelayan yang ada di dinas-dinas di Pemko Medan. Biar lah itu, menjadi proses hukum tersendiri,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, bila Kepala Daerah tersangkut hukum, pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan haknya masyarakat mendapatkan pelayanan tersebut.
“Harus dilakukan seperti biasa atau ditunjukkan kinerja yang lebih baik lagi bahwa pelayanan birokrasi di Pemko Medan lebih baik,” tutur Abyadi.
Abyadi mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah dengan menunjuk Wakil Wali Kota Medan, Akhyar untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
“Harus ada antisipasi dan hal-hal batas-batasan serta wewenang, harus ditunjuk Plt oleh Mendagri. Makanya kita minta itu. Hal yang penting segara ditunjuk. Intinya, jangan menggangu pelayanan publik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK di Medan sejak Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dini hari, petugas mengamankan 5 orang dan satu orang merupakan ajudan Eldin berhasil kabur dan buron.
Dari keseluruhan yang diamankan, KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus suap dengan uang diamankan senilai Rp330 juta. Kedua dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap.
Sekadar diketahui, sudah tiga Wali Kota Medan tersandung hokum. Pertama, Wali Kota Abdilllah dan Ramli. Keduanya, harus berurusan dengan penegak hukum di KPK karena kasus korupsi.
Kemudian, Wali Kota yang dijabat Rahudman Harahap yang juga harus menjalani atas kasus korupsi. Terkahir, Wali Kora Dzulmi Eldin. (gus/ila)