30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Pengemplangan Pajak Parkir BSM Binjai, Asepte: Ada Kerugian Negara Rp1,4 M

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall, masih terus dikebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar memastikan, pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah pihak.

“Itu terus berlanjut dan masih dalam proses. Nanti bisa dijelaskan sama Kasi Pidsus,” kata Victor, Rabu (16/10).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menjelaskan, hasil kloning data digital Sky Parking telah dibawa oleh Tim Ahli IT Forensik BPKP pusat ke Jakarta. Tim menemukan dugaan pengemplangan pajak atau selisih laporan yang menjadi kerugian negara mencapai Rp1,4 Miliar. “Sudah ada laporan dari pihak IT Forensik soal temuannya. Yang disampaikan ke kami ada sekitar Rp1,4 M,” ujarnya.

Langkah ke depan, kata Asep, penyidik sedang menunggu kesediaan Tim IT Forensik menjadi ahli. Selain itu, tim Pidsus juga sedang menunggu hasil penghitungan BPKP Sumut.

“Artinya proses terus berjalan dan profesional, kami sifatnya menunggu hasil BPKP Sumut dan kebersedian tim ahli forensik untuk menjadi saksi,” jelas dia.

Sebelumnya, menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi. “Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan.

“Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.

Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti, bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM. Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.

Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.

Disinggung soal ini, Affan mengamini jika disebut karcis yang dikembalikan kepada operator portal Sky Parking tidak dilampirkan sebagai bukti saat menyetor pajak. “Sekarang sudah dikumpulkan. Sebelumnya memang tidak, karena itukan banyak. Mengeceknya saja susah kita,” jelas dia.

“Lebih bagus masuk ke pembukuan. Tapi saya enggak punya ahli. Ini self assessment, tidak pada posisi menghitung. Baca Undang-Undang 28 Tahun 2009, susah kita diskusi kalau enggak tahu Undang-Undanf 28,” tandasnya.

Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Sky Parking BSM dan Kantor BPKAD Binjai.

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall, masih terus dikebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar memastikan, pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah pihak.

“Itu terus berlanjut dan masih dalam proses. Nanti bisa dijelaskan sama Kasi Pidsus,” kata Victor, Rabu (16/10).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menjelaskan, hasil kloning data digital Sky Parking telah dibawa oleh Tim Ahli IT Forensik BPKP pusat ke Jakarta. Tim menemukan dugaan pengemplangan pajak atau selisih laporan yang menjadi kerugian negara mencapai Rp1,4 Miliar. “Sudah ada laporan dari pihak IT Forensik soal temuannya. Yang disampaikan ke kami ada sekitar Rp1,4 M,” ujarnya.

Langkah ke depan, kata Asep, penyidik sedang menunggu kesediaan Tim IT Forensik menjadi ahli. Selain itu, tim Pidsus juga sedang menunggu hasil penghitungan BPKP Sumut.

“Artinya proses terus berjalan dan profesional, kami sifatnya menunggu hasil BPKP Sumut dan kebersedian tim ahli forensik untuk menjadi saksi,” jelas dia.

Sebelumnya, menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi. “Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan.

“Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.

Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti, bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM. Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.

Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.

Disinggung soal ini, Affan mengamini jika disebut karcis yang dikembalikan kepada operator portal Sky Parking tidak dilampirkan sebagai bukti saat menyetor pajak. “Sekarang sudah dikumpulkan. Sebelumnya memang tidak, karena itukan banyak. Mengeceknya saja susah kita,” jelas dia.

“Lebih bagus masuk ke pembukuan. Tapi saya enggak punya ahli. Ini self assessment, tidak pada posisi menghitung. Baca Undang-Undang 28 Tahun 2009, susah kita diskusi kalau enggak tahu Undang-Undanf 28,” tandasnya.

Kejari Binjai menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta. Tujuannya untuk menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Sky Parking BSM dan Kantor BPKAD Binjai.

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/