MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan melakukan perpanjangan izin pinjam pakai lahan Terminal Aksara kepada Pemkab Deliserdang selaku pemilik lahan. Hal ini guna menampung para pedagang eks Pasar Aksara, yang terbakar beberapa waktu lalu.
Perpanjangan izin ini, dilakukan hingga rampungnya pembangunan Pasar Aksara yang baru, di Jalan Masjid Medan, yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi pasar.
Hal ini terungkap pada hasil Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam Pakai Terminal Aksara untuk Penampungan Sementara Pedagang eks Pasar Aksara di Balai Kota Medan, Senin (21/10).
Rapat ini dipimpin Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib, didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, dan dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Tata Pemerintahan.
Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengatakan, saat ini proses pembangunan Pasar Aksara yang baru, sudah dalam tahap proses penyusunan perencanaan detail engineering design (DED) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Diharapkan, DED dapat rampung November tahun ini.
Setelah itu, lanjut Rusdi, segera dilanjutkan dengan proses pelelangan pada Desember 2019, oleh Kementerian PUPR.
“Diharapkan, Januari atau Februari 2020, pekerjaan fisik bangunan Pasar Aksara yang baru, sudah dapat dilakukan. Pasar ini, nantinya akan menampung seluruh pedagang eks Pasar Aksara yang terbakar,” ungkap Rusdi.
Apalagi, lanjut Rusdi, pembangunan Pasar Aksara yang baru sudah mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo. “Atensi ini disampaikan Bapak Presiden, saat meninjau langsung lokasi Pasar Aksara yang terbakar pada 17 November 2017 lalu. Kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No 64/2018,” jelasnya.
Namun sebelum Pasar Aksara yang baru selesai dibangun, maka para pedagang yang selama ini ditampung di Terminal Aksara milik Pemkab Deliserdang, tentunya harus tetap diperhatikan, agar dapat melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. “Berhubung masa izin pinjam pakai lahan sudah mau habis, makanya kami akan mengajukan permohonan perpanjangan izin kembali,” imbuh Kabag Perekonomian, Nasib.
Selain agar pedagang tetap tenang berjualan, sambung Nasib, perpanjangan izin dilakukan agar pedagang tidak resah untuk mencari tempat baru, yang nantinya dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan maupun kelancaran arus lalu lintas.
Dia juga menjelaskan, surat perpanjangan izin nanti akan ditandatangani langsung Sekda Kota Medan, yang ditujukan kepada Pemkab Deliserdang. “Berhubung Pasar Aksara yang baru belum selesai, alasan kami kepada Pemkab Deliserdang, pedagang eks Pasar Aksara yang terbakar, bukan seluruhnya warga Medan, sebagian juga merupakan warga Deliserdang.
Di samping itu, juga guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Inilah alasan yang kami ajukan, guna mendukung izin perpanjangan kembali pinjam pakai lahan Terminal Aksara,” ujar Nasib, seraya mengatakan, izin perpanjangan pinjam pakai lahan, akan dilakukan secepatnya. (map/saz)