MANADO, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan pengamanan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai. Salah satunya adalah penyidikan atas penindakan 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / Miras impor ilegal dengan rincian 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) botol dilekati pita cukai palsu, 2 (dua) botol tidak dilekatipita cukai, dan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merek atasTempat Penjualan Eceran (TPE) CV. Lim Jasa Entertain (Club Altitude), di Kawasan Megamas, JL. Laksda Jhon Lie Blok Smart Plus No. 1-7 dan 19/20, Manado.
Dalam penyidikan tersebut,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara telah menetapkan 2 (dua) orang
tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager
operasional Club Altitude. Perbuatan Tersangka telah memenuhi unsur-unsur
pidana yaitu Setiap orang yang
menawarkan, menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena
cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai
atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dan/atau Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam
pasal 54 subsider
pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, dengan perkiraan nilai barang yang dijual oleh tersangka dari barang
bukti yang telah disita senilai Rp.
3.458.500.000 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu
rupiah) dan perhitungan nilai cukai atas barang bukti senilai Rp. 160.600.500. (seratus enam
puluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah).
Kepala Kantor Wilayah Bea
Cukai Sulawesi Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan bahwa penindakan yang telah
dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekedar menghitung kerugian negara saja namun
utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal
dan sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan
menjual minuman keras ilegal. Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan pada hari ini telah diserahkan
tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22).
”Penyidikan
terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah
dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang
bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22. Ini bukti kerja sama yang baik dan
merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian
kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai.” lanjut Cerah.
“Penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara sehingga besar harapan adanya peran aktif masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras illegal namun justru memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada Petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya.” pungkas Cerah.(*)
MANADO, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan pengamanan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai. Salah satunya adalah penyidikan atas penindakan 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / Miras impor ilegal dengan rincian 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) botol dilekati pita cukai palsu, 2 (dua) botol tidak dilekatipita cukai, dan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merek atasTempat Penjualan Eceran (TPE) CV. Lim Jasa Entertain (Club Altitude), di Kawasan Megamas, JL. Laksda Jhon Lie Blok Smart Plus No. 1-7 dan 19/20, Manado.
Dalam penyidikan tersebut,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara telah menetapkan 2 (dua) orang
tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager
operasional Club Altitude. Perbuatan Tersangka telah memenuhi unsur-unsur
pidana yaitu Setiap orang yang
menawarkan, menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena
cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai
atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dan/atau Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki,
menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam
pasal 54 subsider
pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, dengan perkiraan nilai barang yang dijual oleh tersangka dari barang
bukti yang telah disita senilai Rp.
3.458.500.000 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu
rupiah) dan perhitungan nilai cukai atas barang bukti senilai Rp. 160.600.500. (seratus enam
puluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah).
Kepala Kantor Wilayah Bea
Cukai Sulawesi Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan bahwa penindakan yang telah
dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekedar menghitung kerugian negara saja namun
utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal
dan sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan
menjual minuman keras ilegal. Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan pada hari ini telah diserahkan
tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22).
”Penyidikan
terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah
dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang
bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22. Ini bukti kerja sama yang baik dan
merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian
kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai.” lanjut Cerah.
“Penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara sehingga besar harapan adanya peran aktif masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras illegal namun justru memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada Petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya.” pungkas Cerah.(*)