NIAS, SUMUTPOS.CO – Meski sudah tiga tahun dilaporkan ke Polres Nias, namun penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli bernama Yanto tak jelas. Padahal ijzah tersebut digunakannya untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2014 lalu.
PELAPOR pun mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Nias menuntaskan kasus tersebut.
“Saya sudah di mintai keterangan oleh penyidik dan bukti-bukti juga sudah kita serahkan. Namun, informasi yang saya terima dari penyidik katanya masih lidik,” ungkap Melkhisedek Harefa selaku pelapor kepada Sumut Pos, belum lama ini.
Menurut Melkhisedek, Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1991 oleh SMA Swasta Citra Sakti beralamat di Hilisimaetano, Kabupaten Nias pada saat itu.
“Kita menduga ijazahnya itu diperoleh tanpa duduk di bangku sekolah itu. Dari beberapa mantan siswa SMA Swasta Citra Sakti yang lulus tahun 2001, tidak mengenal yang namanya Yanto. Di buku stambuk sekolah juga namanya tidak ada,” beber Melkhisedek.
Meski demikian, Melkhisedek Harefa tetap berharap kepada penyidik Polres Nias dapat menuntaskan kasus ini. Apalagi melibatkan oknum anggota DPRD.
“Ya kita tetap berharap keseriusan penyidik Polres Nias mengungkap kasus ini. Kalau memang penyidik menilai tidak layak ditingkatkan ke tingkat penyidikan, supaya segera dihentikan, nasib orang jangan digantung,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik mengakui kalau dalam kasus itu beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Baik pelapor, terlapor maupun pihak terkait lainnya.
Ia juga menjelaskan tidak adanya nama Yanto dalam buku stambuk sekolah, disebabkan lembaran buku stambuk sudah terkoyak.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara mendetail penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik, tapi yang jelas pihak sekolah mengakui kalau Ijazah dimaksud produk mereka,” ungkap Manik kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Beberapa lembaran buku stambuk itu sudah dikoyak OTK. Jadi bukan hanya nama Yanto yang tak ada, beberapa siswa lainnya juga namanya tak ada,” sambung Manik.
Soal lambannya penanganan kasus ini, Manik tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan kalau kasus tersebut, akan terus dilakukan penyelidikan.
“Saya tidak mau mengomentari pimpinan, itu tidak etis. Saya baru dua bulan menjabat, dan karena ini menyangkut pejabat publik, kasus tidak dihentikan. Kita akan terus melakukan penyelidikan,” katanya.
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi di Kota Gunungsitoli turut angkat bicara. Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Nias.
“Kasus ini dilaporkan tiga tahun lalu, dan sudah tiga kali masa jabatan pimpinan Polres Nias berganti. Namun kasus yang ditudingkan ke Yanto masih tetap tahap lidik,” ungkap Siswanto yang juga ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunumgsitoli kepada Sumut Pos, Senin (28/10).
Soal Belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, Siswanto pun berharap serta mendorong penyidik Polres Nias untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kita harapkan penyidik polres Nias lebih serius lagi. Bila tidak terbukti silahkan di SP3, tapi kalau nyata segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Menurut Siswanto, Dinas Pendidikan juga turut ambil andil memperlambat penyelidikan kasus ini. Sebab, surat dari Polres Nias untuk klarifikasi keabsahan ijazah Yanto belum juga ada jawaban.
“Ada apa dengan Dinas Pendidikan Provinsi belum juga merespon surat dari Polres Nias. Apakah Dinas Pendidikan Provinsi itu sudah tidak menghargai lagi tujuan surat dari Polres Nias,” tanya Siswanto heran.
“Kita haraplah kepastian hokum. Kasihan Yanto dia selalu dibully, dampaknya sangat besar terutama keseriusannya bekerja dan berbuat untuk masyarakat luas pasti akan terganggu,” tambahnya.(adl/ala)