28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Crisis Centre First Travel Bakal Berakhir 10 September

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Sejumlah korban First Travel saat mendatangi Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Lebih dari 1.200 calon jemaah korban First Travel mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri, baik secara langsung ke posko maupun melalui email.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk melapor. Bagi korban yang akan melaporkan First Travel bisa mendatangi pusat krisis atau crisis centre di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, Bareskrim saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel. Ketiga tersangka itu adalah Andika Surachman, Anniesa Hasbibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita ribuan paspor calon jemaah umrah yang gagal berangkat. “Sudah lebih dari 5.000 paspor yang kami kumpulkan,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (5/9).

Rikwanto pun mengimbau masyarakat korban First Travel untuk segera melapor. Menurutnya, pusat krisis First Travel akan segera ditutup. “Bareskrim Mabes Polri masih membuka Crisis Centre sampai Minggu mendatang (10/9) mendatang,” sebutnya.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, Polri sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening terkait First Travel. Penyidik juga melakukan penggeledahan demi mengumpulkan bukti.

“Siapa tahu ada aset-aset yang masih disembunyikan, untuk kita lakukan penggeledahan-penggeledahan. Ini terus berlangsung,” tuturnya.

Hanya sjaa, kata Rikwanto, aset-aset sitaan dari First Travel memang tak serta-merta bisa untuk membayar uang para calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Sebab, harus ada proses peradilan terlebih dahulu terhadap bos First Travel yang kini sudah berada di tahanan Bareskrim Polri.

“Setelah pengadilan nanti kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silakan. Itu akan ada pengembalian uang setelah proses pengadilan selesai,” tegasnya.(cr5/JPC)

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Sejumlah korban First Travel saat mendatangi Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Lebih dari 1.200 calon jemaah korban First Travel mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri, baik secara langsung ke posko maupun melalui email.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk melapor. Bagi korban yang akan melaporkan First Travel bisa mendatangi pusat krisis atau crisis centre di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, Bareskrim saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel. Ketiga tersangka itu adalah Andika Surachman, Anniesa Hasbibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita ribuan paspor calon jemaah umrah yang gagal berangkat. “Sudah lebih dari 5.000 paspor yang kami kumpulkan,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (5/9).

Rikwanto pun mengimbau masyarakat korban First Travel untuk segera melapor. Menurutnya, pusat krisis First Travel akan segera ditutup. “Bareskrim Mabes Polri masih membuka Crisis Centre sampai Minggu mendatang (10/9) mendatang,” sebutnya.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, Polri sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening terkait First Travel. Penyidik juga melakukan penggeledahan demi mengumpulkan bukti.

“Siapa tahu ada aset-aset yang masih disembunyikan, untuk kita lakukan penggeledahan-penggeledahan. Ini terus berlangsung,” tuturnya.

Hanya sjaa, kata Rikwanto, aset-aset sitaan dari First Travel memang tak serta-merta bisa untuk membayar uang para calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Sebab, harus ada proses peradilan terlebih dahulu terhadap bos First Travel yang kini sudah berada di tahanan Bareskrim Polri.

“Setelah pengadilan nanti kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silakan. Itu akan ada pengembalian uang setelah proses pengadilan selesai,” tegasnya.(cr5/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/