MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yakni 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.
“Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah kami tetapkan Sabtu (26/10) lalu, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (28/10).
Agussyah mengatakan, sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukungn
paling sedikit 6,5 persen. Sementara untuk Kota Medan, dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan.
“Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Sementara Kota Medan terdiri dari 21 kecamatan. Artinya, sebaran dukungan lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah minimal 11 kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan. Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah. KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu dapat juga mengunjungi website www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan,” tutupnya.
ZKS-Indra Deklarasi Calon Perseorangan
Sementara, pasangan Ir H Zulfikar Khaidirsyah Siregar (ZKS) dan Indra Ramadhan Syahputra menjadi pasangan dari jalur perseorangan pertama yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Mereka resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon pada Pilkada Kota Medan 2020 di GSG Al-Ma’ruf Jalan Sidorukun Nomor 99 Medan, Minggu (27/10) kemarin.
Zulfikar resmi menggandeng Indra yang merupakan wirausahawan Kota Medan di bidang kuliner dan transportasi darat. Sementara Zulfikar, berprofesi sebagai Contruction & Civil Engineering Consultant. Mereka benar-benar bertekad untuk maju dalam kontestasi politik Pilkada Kota Medan dengan memberikan warna baru dan pemikiran baru, melalui program kerja yang diperkenalkannya sejak beberapa bulan lalu, di antaranya; Medan bebas macet tanpa lampu merah, Medan tak banjir lagi, serta Medan terang benderang di malam hari tanpa listrik PLN.
ZKS-Indra juga berjanji akan berbuat yang terbaik menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik, nyaman untuk dihuni.
Masih Akhyar Tokoh Popular yang Daftar ke NasDem
Sementara, DPD Partai NasDem Kota Medan memperpanjang masa penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hingga 31 Oktober mendatang. Hingga kemarin, tercatat ada lima tokoh yang sudah mengambil formulir pendaftaran, namun belum mengembalikannya.
“Ada sekitar 5 orang lagi, baik kader maupun non kader NasDem yang sudah mengambil formulir tapi belum mengembalikan karena masih melengkapi berkas persyaratan. Sebelumnya, memang sudah disepakati bahwa untuk pengembalian formulir itu memang di tanggal 31 Oktober, tapi untuk pengambilan formulir sudah tutup sejak 23 Oktober,” ucap Ketua DPD NasDem Medan, Afif Abdillah kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (28/10).
Namun Afif masih enggan memberitahukan nama-nama yang akan mengembalikan formulir tersebut.
Terkait tokoh yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran kepada pihaknya, Afif mengakui bahwa nama Akhyar masih menjadi tokoh yang paling populer. “Pak Akhyar mungkin masih menjadi yang paling populer, karena saat mendaftar itukan beliau merupakan Wakil Walikota Medan. Tapi bisa saja nantinya ada yang lebih populer lagi, kita tunggu lah tanggal 31 Oktober ini siapa yang akan mengembalikan formulirnya, saya belum bisa bicara sekarang soal itu,” ujarnya.
Selain Akhyar ada beberapa tokoh yang sudah resmi mendaftar dengan mengembalikan formulir kepada DPD NasDem Medan. Mereka adalah Maruli Siahaan, Rusdi Sinuraya, Putrama Alkhairi, Datuk Syaiful Azhar dan sejumlah nama lainnya. “Nama-nama itu juga cukup populer, ada sekitar 10 orang yang sudah mengembalikan formulirnya,” katanya. (map)