30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Langgar Perda RDTR, Penembokan Gudang Terus Berjalan di Marelan

TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruanguang Wilayah (RDTR), penembokan untuk pembangunan gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan.

Pantauan di lapangan, Senin (4/11), tembok setinggi 3 meter telah berdiri di lahan seluas lebih kurang 1 hektare. Para pekerja masih melakukan aktvitas penembokan di lahan yang akan dijadikan gudang penyimpanan truk kontainer.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan, Ronal mengaku pihaknya sudah menyurati pihak pemilik lahan tersebut, hanya saja pihak bersangkutan belum merespon surat yang telah mereka layangkan.“Kita belum tahu itu mau dibangun apa, tapi surat sudah kita sampaikan sama mereka. Tapi mereka belum merespon. Kita juga sudah sampaikan ini ke Dinas PKP2R dan Satpol PP, jadi kita masih menunggu tindakan dari dinas juga,” akunya.

Terpisah, Kadis PKP2R, Iskandar dikonfirmasi belum mengetahui adanya surat masuk dari Kecamatan Medan Marelan. Ia akan mengecek surat tersebut.”Nanti saya cek, karena belum sampai ke tangan saya,” katanya sambil meminta alamat gudang tersebut.

Begitu juga Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah Harahap mengaku pihaknya sifatnya menunggu surat dari Dinas PKP2R. Untuk surat dari kecamatan belum ada mereka terima. “Sampai saat ini tidak ada surat masuk, kalau surat sudah masuk pasti sudah kita lakukan tindakan ke lapangan,” cetusnya.

Sebelumnya, pimpinan terpilih DPRD Kota Medan, HT Bahrusmyah menilai fungsi peme-rintahan dari tingkat bawah sampai ke atas tidak berjalan dengan baik melakukan pengawasan. Sehingga, banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan khususnya di Medan Utara. (fac/ila)

Untuk pembangunan gudang di Marelan telah menyalahi tata ruang Kota Medan. Karena di Marelan memang tidak boleh lagi didirikan pergudangan dan perindustrian. “Jangankan izin, mendirikan industri dan pergudangan memang tidak bisa. Harusnya, pihak kelurahan harus turun menghentikan gudang itu didirikan,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, kepada pemerintah setempat khususnya camat sudah sepatutnya melaporkan itu ke Dinas PKP2R dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan. Agar, aktivitas pembangunan gudang itu segera dihentikan.

“Pembangunan gudang itu sudah menyalahi Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan. Jadi, camat harus datangi untuk menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan dengan menyurati agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” tegas Bahrum lagi. (fac/ila)

TANPA IMB: Gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan, berdiri tanpa izin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruanguang Wilayah (RDTR), penembokan untuk pembangunan gudang di Jalan Nipon, Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan.

Pantauan di lapangan, Senin (4/11), tembok setinggi 3 meter telah berdiri di lahan seluas lebih kurang 1 hektare. Para pekerja masih melakukan aktvitas penembokan di lahan yang akan dijadikan gudang penyimpanan truk kontainer.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan, Ronal mengaku pihaknya sudah menyurati pihak pemilik lahan tersebut, hanya saja pihak bersangkutan belum merespon surat yang telah mereka layangkan.“Kita belum tahu itu mau dibangun apa, tapi surat sudah kita sampaikan sama mereka. Tapi mereka belum merespon. Kita juga sudah sampaikan ini ke Dinas PKP2R dan Satpol PP, jadi kita masih menunggu tindakan dari dinas juga,” akunya.

Terpisah, Kadis PKP2R, Iskandar dikonfirmasi belum mengetahui adanya surat masuk dari Kecamatan Medan Marelan. Ia akan mengecek surat tersebut.”Nanti saya cek, karena belum sampai ke tangan saya,” katanya sambil meminta alamat gudang tersebut.

Begitu juga Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah Harahap mengaku pihaknya sifatnya menunggu surat dari Dinas PKP2R. Untuk surat dari kecamatan belum ada mereka terima. “Sampai saat ini tidak ada surat masuk, kalau surat sudah masuk pasti sudah kita lakukan tindakan ke lapangan,” cetusnya.

Sebelumnya, pimpinan terpilih DPRD Kota Medan, HT Bahrusmyah menilai fungsi peme-rintahan dari tingkat bawah sampai ke atas tidak berjalan dengan baik melakukan pengawasan. Sehingga, banyak bangunan liar berdiri di Kota Medan khususnya di Medan Utara. (fac/ila)

Untuk pembangunan gudang di Marelan telah menyalahi tata ruang Kota Medan. Karena di Marelan memang tidak boleh lagi didirikan pergudangan dan perindustrian. “Jangankan izin, mendirikan industri dan pergudangan memang tidak bisa. Harusnya, pihak kelurahan harus turun menghentikan gudang itu didirikan,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, kepada pemerintah setempat khususnya camat sudah sepatutnya melaporkan itu ke Dinas PKP2R dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan. Agar, aktivitas pembangunan gudang itu segera dihentikan.

“Pembangunan gudang itu sudah menyalahi Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan. Jadi, camat harus datangi untuk menghentikan pembangunannya, bukan membiarkan dengan menyurati agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” tegas Bahrum lagi. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/