31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jika Mubes Tandingan Digelar, DPP Aceh Sepakat Tempuh Jalur Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus DPP Aceh Sepakat akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum yang menggelar Musyawarah Bersama (Mubes) tandingan yang rencananya akan digelar di Hotel Adimulia pada 8-9 Februari 2021 mendatang.

BERSAMA: Pengurus DPP Aceh Sepakat foto bersama usai memberikan pernyataan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Ketua DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa, menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 April 2019 hanya ada satu DPP Aceh Sepakat, tidak ada tandingan.

“Dulu memang ada dualisme, sejak ada putusan MA hanya ada satu pengurus yang sah itu kami. Makanya kalau ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Aceh Sepakat diluar kami itu tidak sah, ilegal. Makanya kalau ada Mubes 8-9 Februari nanti itu tidak sah, kami minta polisi untuk membubarkan kegiatan tersebut,” kata Husni, Medan, Kamis (4/2).

Sementara itu, Sekretaris DPP Aceh Sepakat HT Bahrumsyah menambahkan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Sumut dan unsur Forkompinda yang lain terkait agenda mubes tandingan tersebut.

“Kami akan menempuh upaya hukum. Kami minta kegiatan itu dihentikan karena tidak punya payung hukum jelas. Dengan adanya putusan MA yang menyatakan kepengurusan mereka yang sah, seharusnya tidak ada lagi mubes tandingan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan ini mendapat informasi bahwa yang akan menggelar Mubes diduga adalah eks Ketua Dewan Musapat Aceh Sepakat yakni Bustami Syam.”Beliau sudah pernah membubarkan DPP Aceh Sepakat, keluar dari Dewan Musapat, bersengketa di pengadilan hingga kalah sampai membentuk pengurus tandingan,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah juga menyayangkan ada pernyataan dari Pemprov Sumut melalui Kesbangpol yang mendukung mubes tandingan itu. Menurut dia, Pemprov Sumut tidak mendapat informasi yang utuh terkait hal ini.

Sementara itu, Bustami Syam yang disebut akan menggelar Mubes tandingan belum bisa dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Musapat Aceh Sepakat Sumut, Sayed Khairuzzaman, kuasa hukum Sofyan Adami dan pengurus lainnya. (dek/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus DPP Aceh Sepakat akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum yang menggelar Musyawarah Bersama (Mubes) tandingan yang rencananya akan digelar di Hotel Adimulia pada 8-9 Februari 2021 mendatang.

BERSAMA: Pengurus DPP Aceh Sepakat foto bersama usai memberikan pernyataan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Ketua DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa, menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 April 2019 hanya ada satu DPP Aceh Sepakat, tidak ada tandingan.

“Dulu memang ada dualisme, sejak ada putusan MA hanya ada satu pengurus yang sah itu kami. Makanya kalau ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Aceh Sepakat diluar kami itu tidak sah, ilegal. Makanya kalau ada Mubes 8-9 Februari nanti itu tidak sah, kami minta polisi untuk membubarkan kegiatan tersebut,” kata Husni, Medan, Kamis (4/2).

Sementara itu, Sekretaris DPP Aceh Sepakat HT Bahrumsyah menambahkan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Sumut dan unsur Forkompinda yang lain terkait agenda mubes tandingan tersebut.

“Kami akan menempuh upaya hukum. Kami minta kegiatan itu dihentikan karena tidak punya payung hukum jelas. Dengan adanya putusan MA yang menyatakan kepengurusan mereka yang sah, seharusnya tidak ada lagi mubes tandingan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan ini mendapat informasi bahwa yang akan menggelar Mubes diduga adalah eks Ketua Dewan Musapat Aceh Sepakat yakni Bustami Syam.”Beliau sudah pernah membubarkan DPP Aceh Sepakat, keluar dari Dewan Musapat, bersengketa di pengadilan hingga kalah sampai membentuk pengurus tandingan,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah juga menyayangkan ada pernyataan dari Pemprov Sumut melalui Kesbangpol yang mendukung mubes tandingan itu. Menurut dia, Pemprov Sumut tidak mendapat informasi yang utuh terkait hal ini.

Sementara itu, Bustami Syam yang disebut akan menggelar Mubes tandingan belum bisa dimintai konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Musapat Aceh Sepakat Sumut, Sayed Khairuzzaman, kuasa hukum Sofyan Adami dan pengurus lainnya. (dek/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/