25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

73 TKA di Humbahas Tak Kantongi KITAS

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 73 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di beberaa perusahaan yang ada di Kabupaten Humbahas tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Humbahas, melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan, Hariandi Sitanggang, baru-baru ini.

Dikatakan Hariandi, itu diketahui saat hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap orang asing yang dilakukan tim mulai Disnaker Kesbagpol dan Pol PP serta dari unsur kepolisian, TNI dan petugas Imigrasi Kelas II Pematang Siantar pada 21 Oktober lalu. “Tidak ada kita lihat KITAS mereka,” ungkap Hariandi.

Disebutkan Hariandi, sebanyak 73 TKA tersebut bekerja di pembangunan perusahaan mikro air, antara lain, 25 orang di PLTM Anggoci, 4 orang di PLTM Sisira dan 44 orang di PT Bakara Energy Lestari.

“Ke-73 TKA tersebut hanya memiliki Visa Izin Tinggal Terbatas atau disebut VITAS,”sebutnya.

Dijelaskan Hariandi, sidak yang dilakukan tim gabungan dalam rangka update data TKA yang ada di wilayah Humbang Hasundutan, serta sinkorinisasi data yang ada di Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. “Jika memang ada ditemukan TKA yag habis masa berlakunya, dan tidak memiliki ijin akan dideportasi ke kantor Imigrasi kelas II Siantar,” kata Hariandi.(mag-12/han)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 73 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di beberaa perusahaan yang ada di Kabupaten Humbahas tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Humbahas, melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan, Hariandi Sitanggang, baru-baru ini.

Dikatakan Hariandi, itu diketahui saat hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap orang asing yang dilakukan tim mulai Disnaker Kesbagpol dan Pol PP serta dari unsur kepolisian, TNI dan petugas Imigrasi Kelas II Pematang Siantar pada 21 Oktober lalu. “Tidak ada kita lihat KITAS mereka,” ungkap Hariandi.

Disebutkan Hariandi, sebanyak 73 TKA tersebut bekerja di pembangunan perusahaan mikro air, antara lain, 25 orang di PLTM Anggoci, 4 orang di PLTM Sisira dan 44 orang di PT Bakara Energy Lestari.

“Ke-73 TKA tersebut hanya memiliki Visa Izin Tinggal Terbatas atau disebut VITAS,”sebutnya.

Dijelaskan Hariandi, sidak yang dilakukan tim gabungan dalam rangka update data TKA yang ada di wilayah Humbang Hasundutan, serta sinkorinisasi data yang ada di Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. “Jika memang ada ditemukan TKA yag habis masa berlakunya, dan tidak memiliki ijin akan dideportasi ke kantor Imigrasi kelas II Siantar,” kata Hariandi.(mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/