29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

15 Kabupaten/Kota Sampaikan UMK 2020 UMK, Medan Diusulkan Rp3,2 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 15 Dewan Pengupahan kabupaten dan kota di Sumut, menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, kepada Pemprov Sumut untuk diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.

Usulan tersebut akan dieksaminasi sebelum ditetapkan pada 21 November mendatang. Untuk Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan, mengusulkan kenaikan UMK Medan 2020 sebesar 8,51 persen.

“Kita sudah finalisasi melalui rapat dengan pihak penerima upah dan pengusaha. Kita sepakati kenaikannya sebesar 8,51 persen. Pada tahun 2019, UMK Medan ada di angka Rp2.969.824. Dengan kenaikan sebesar 8,51 persen, maka usulan UMK tahun 2020 adalah Rp3.222.556,” kata Ketua Depeko Medan, Harun, kepada Sumut Pos, Selasa (12/11).

Usulannya sudah disampaikan ke Gubernur Sumut, Senin (11/11) sore. “Sekarang tinggal menunggu keputusan Pak Gubernur,” ujarnya.

Selain Kota Medan, 14 Kabupaten/Kota lainnya di Sumut juga menyampaikan usulan UMK. “Hingga Selasa sore, masih 15 kabupaten/kota yang menyampaikan usulan UMK-nya ke kami (Depeda) Sumut,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Maruli Silitonga menjawab wartawan, Selasa (12/11).

Kota Medan adalah pengusul UMK tertinggi, yakni Rp3,2 juta. Menyusul Kabupaten Karo Rp3,07 juta, Labuhanbatu Selatan Rp2,93 juta, Tapanuli Selatan Rp2,9 juta, dan Labuhanbatu Rp 2,89 juta.

Maruli mengungkapkan, masih ada belasan kabupaten/kota lagi yang belum mengusulkan UMK 2020. Padahal sesuai ketentuan, per 10 November 2019 semua kabupaten/kota sudah harus menyampaikan usulan dimaksud.

“Beberapa daerah seperti Nias Barat, Nias Utara, dan Pakpak Bharat tidak mengusulkan UMK 2020 karena ketiga kabupaten itu tidak memiliki Dewan Pengupahan. Usulan yang masuk akan dieksaminasi, lalu ditetapkan gubernur pada 21 November 2019. Selanjutnya UMK itu berlaku sejak 1 Januari 2020,” kata Ketua Depeda Sumut ini.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pemkab/pemko agar segera menyampaikan usulan UMK 2020, melalui Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.

UMP Sumut 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2,499 juta, yang sekaligus menjadi acuan penetapan UMK 2020 bagi kabupaten/kota dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi 2020 naik sebesar 8,51 persen, hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Nilai 8,51 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51 persen.

Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, Gubernur pun harus menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Usulan Besaran UMK 2020 di 15 Kabupaten/Kota:

Kabupaten/Kota Besaran UMK
MedanRp 3.222.556,72
KaroRp 3.070.354,39
Labuhanbatu SelatanRp 2.930.970,00
Tapanuli SelatanRp 2.903.042,34
LabuhanbatuRp 2.895.289.27
Serdang BedagaiRp 2.869.292,00
Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84
Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,00
Toba Samosir Rp 2.668.614.77
BinjaiRp 2.614.781,05
SimalungunRp 2.607.089,49
Tapanuli Utara Rp 2.542.836,29
Tebingtinggi Rp 2.537.875,73
Dairi Rp 2.504.195.60
LangkatRp 2.499.423.06

(map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 15 Dewan Pengupahan kabupaten dan kota di Sumut, menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, kepada Pemprov Sumut untuk diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.

Usulan tersebut akan dieksaminasi sebelum ditetapkan pada 21 November mendatang. Untuk Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan, mengusulkan kenaikan UMK Medan 2020 sebesar 8,51 persen.

“Kita sudah finalisasi melalui rapat dengan pihak penerima upah dan pengusaha. Kita sepakati kenaikannya sebesar 8,51 persen. Pada tahun 2019, UMK Medan ada di angka Rp2.969.824. Dengan kenaikan sebesar 8,51 persen, maka usulan UMK tahun 2020 adalah Rp3.222.556,” kata Ketua Depeko Medan, Harun, kepada Sumut Pos, Selasa (12/11).

Usulannya sudah disampaikan ke Gubernur Sumut, Senin (11/11) sore. “Sekarang tinggal menunggu keputusan Pak Gubernur,” ujarnya.

Selain Kota Medan, 14 Kabupaten/Kota lainnya di Sumut juga menyampaikan usulan UMK. “Hingga Selasa sore, masih 15 kabupaten/kota yang menyampaikan usulan UMK-nya ke kami (Depeda) Sumut,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Maruli Silitonga menjawab wartawan, Selasa (12/11).

Kota Medan adalah pengusul UMK tertinggi, yakni Rp3,2 juta. Menyusul Kabupaten Karo Rp3,07 juta, Labuhanbatu Selatan Rp2,93 juta, Tapanuli Selatan Rp2,9 juta, dan Labuhanbatu Rp 2,89 juta.

Maruli mengungkapkan, masih ada belasan kabupaten/kota lagi yang belum mengusulkan UMK 2020. Padahal sesuai ketentuan, per 10 November 2019 semua kabupaten/kota sudah harus menyampaikan usulan dimaksud.

“Beberapa daerah seperti Nias Barat, Nias Utara, dan Pakpak Bharat tidak mengusulkan UMK 2020 karena ketiga kabupaten itu tidak memiliki Dewan Pengupahan. Usulan yang masuk akan dieksaminasi, lalu ditetapkan gubernur pada 21 November 2019. Selanjutnya UMK itu berlaku sejak 1 Januari 2020,” kata Ketua Depeda Sumut ini.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pemkab/pemko agar segera menyampaikan usulan UMK 2020, melalui Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.

UMP Sumut 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2,499 juta, yang sekaligus menjadi acuan penetapan UMK 2020 bagi kabupaten/kota dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi 2020 naik sebesar 8,51 persen, hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Nilai 8,51 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51 persen.

Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, Gubernur pun harus menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Usulan Besaran UMK 2020 di 15 Kabupaten/Kota:

Kabupaten/Kota Besaran UMK
MedanRp 3.222.556,72
KaroRp 3.070.354,39
Labuhanbatu SelatanRp 2.930.970,00
Tapanuli SelatanRp 2.903.042,34
LabuhanbatuRp 2.895.289.27
Serdang BedagaiRp 2.869.292,00
Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84
Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,00
Toba Samosir Rp 2.668.614.77
BinjaiRp 2.614.781,05
SimalungunRp 2.607.089,49
Tapanuli Utara Rp 2.542.836,29
Tebingtinggi Rp 2.537.875,73
Dairi Rp 2.504.195.60
LangkatRp 2.499.423.06

(map/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/