28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pedagang Buku Minta Revitalisasi

Legalitas lahan di Jalan Pegadaian hingga kini belum juga keluar. Hal ini membuat pedagang buku Lapangan Merdeka kian pesimis.

Mereka pun menginginkan revitalisasi daripada rekolasi. Keinginan itu sudah disampaikan ke Pemko Medan.
“Proses pengurusan legalitas itu sudah terlalu lama. Kami mulai tidak percaya, karena hingg sekarang belum juga keluar. Kami sekarang mengharapkan revitalisasi bukan rekolasi lagi,” kata Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Sainan didampingi Sekretaris, Ida kepada Sumut Pos, Jumat (2/8).

Dijelaskannya, keinginan untuk revitalisasi terasebut sudah disampaikan ke Pemko Medan dalam pertemuan di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (1/8) lalu. Perwakilan Pemko Medan, Regen Harahap pun memberikan angin segar kepada pedagang. “Perwakilan Pemko Medan mengatakan akan mempertimbangkan usulan kami itu,” jelasnya.

Pedagang buku juga sudah membuat masterplan rencana revitalisasi tersebut. Dalam gambar itu, pedagang buku meminta lahan seluas 2 meter ke dalam Lapangan Merdeka, guna dijadikan lahan membangun kios. “Kita minta lahan 2 meter ke dalam. Saya pikir ini masih muat untuk parkir. Kalau soal kiosnya, biar kami yang membangun sendiri. Kami bersedia,” paparnya.

Ia menambahkan, opsi revitalisasi tersebut memang lebih cocok. Pasalnya, kalau relokasi dilakukan banyak melanggar aturan. Salah satunya adalah soal jalur hijau. “Kalau kita direlokasi ke Jalan Pegadaian itu, namanya melanggar aturan. Itu kan jalur hijau dan legalitasnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Harias Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (ASPEBLAM) Donald Sitorus. Pihaknya juga menginginkan revitalisasi daripada relokasi. Sebab, dirinya melihat masih ada 2 meter ke belekang dari lahan sekarang yang bisa dimanfaatkan. “Sebenarnya, kita masih bisa digeser ke arah dalam Lapangan Merdeka seluas 2 meter. Itu saja sudah cukup bagi kami. Soal pembangunan kios, biar kami bangun sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie menilai, Pemko Medan harus jelas dalam menyikapi persoalan ini. Apakah itu revitalisasi arau relokasi, merupakan ditentukan Pemko Medan. “Pemko Medan harus jelas. Jangan relokasi dan revitalisai diterima, tapi tidak ada yang di jalankan. Itu sama saja bohong,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, selama tidak bertentangan dengan peraturan, maka solusi apa pun boleh dibuat. Namun, solusi itu jangan sampai mengorbankan kepenringan orang banyak. “Mau relokasi atau revitalisasi, bisa dilakukan asal tidak melanggar aturan. Ini harus betul-betuul diperhatikan, agar kepentingan orang banyak tidak terganggu,” katanya. (dek)

Legalitas lahan di Jalan Pegadaian hingga kini belum juga keluar. Hal ini membuat pedagang buku Lapangan Merdeka kian pesimis.

Mereka pun menginginkan revitalisasi daripada rekolasi. Keinginan itu sudah disampaikan ke Pemko Medan.
“Proses pengurusan legalitas itu sudah terlalu lama. Kami mulai tidak percaya, karena hingg sekarang belum juga keluar. Kami sekarang mengharapkan revitalisasi bukan rekolasi lagi,” kata Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Sainan didampingi Sekretaris, Ida kepada Sumut Pos, Jumat (2/8).

Dijelaskannya, keinginan untuk revitalisasi terasebut sudah disampaikan ke Pemko Medan dalam pertemuan di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (1/8) lalu. Perwakilan Pemko Medan, Regen Harahap pun memberikan angin segar kepada pedagang. “Perwakilan Pemko Medan mengatakan akan mempertimbangkan usulan kami itu,” jelasnya.

Pedagang buku juga sudah membuat masterplan rencana revitalisasi tersebut. Dalam gambar itu, pedagang buku meminta lahan seluas 2 meter ke dalam Lapangan Merdeka, guna dijadikan lahan membangun kios. “Kita minta lahan 2 meter ke dalam. Saya pikir ini masih muat untuk parkir. Kalau soal kiosnya, biar kami yang membangun sendiri. Kami bersedia,” paparnya.

Ia menambahkan, opsi revitalisasi tersebut memang lebih cocok. Pasalnya, kalau relokasi dilakukan banyak melanggar aturan. Salah satunya adalah soal jalur hijau. “Kalau kita direlokasi ke Jalan Pegadaian itu, namanya melanggar aturan. Itu kan jalur hijau dan legalitasnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Harias Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (ASPEBLAM) Donald Sitorus. Pihaknya juga menginginkan revitalisasi daripada relokasi. Sebab, dirinya melihat masih ada 2 meter ke belekang dari lahan sekarang yang bisa dimanfaatkan. “Sebenarnya, kita masih bisa digeser ke arah dalam Lapangan Merdeka seluas 2 meter. Itu saja sudah cukup bagi kami. Soal pembangunan kios, biar kami bangun sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie menilai, Pemko Medan harus jelas dalam menyikapi persoalan ini. Apakah itu revitalisasi arau relokasi, merupakan ditentukan Pemko Medan. “Pemko Medan harus jelas. Jangan relokasi dan revitalisai diterima, tapi tidak ada yang di jalankan. Itu sama saja bohong,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, selama tidak bertentangan dengan peraturan, maka solusi apa pun boleh dibuat. Namun, solusi itu jangan sampai mengorbankan kepenringan orang banyak. “Mau relokasi atau revitalisasi, bisa dilakukan asal tidak melanggar aturan. Ini harus betul-betuul diperhatikan, agar kepentingan orang banyak tidak terganggu,” katanya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/