MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain MSi meminta kepada se-tiap kecamatan hingga kelurahan agar mendata kembali warga-warganya yang belum melakukan perekaman data, khususnya warga yang baru memasuki usia 17 tahun.
Sebab, hingga saat ini masih banyak warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman E-KTP, khususnya mereka yang baru memasuki usia 17 tahun.
Hal ini juga merupakan salah satu langkah awal dalam mencegah tindak terorisme.
“Ini penting sekali, makanya semua warga 17 tahun ke atas itu harus melakukan perekaman E-KTP. Jangankan usia 17 tahun ke atas, usia 17 tahun ke bawah saja saat ini sudah disediakan dokumen kependudukan oleh pemerintah berupa Kartu Identitas Anak (KIA),” tegasnya.
Menurunya, bila pelaku bukanlah orang yang sudah terekam data kependudukannya di (Catatan Sipil), tentu akan lebih sulit untuk mencari identitas lengkap pelaku, mulai dari nama lengkap, alamat, hinga keluarganya.
Lantas apa yang membuat warga masih enggan melakukan perekaman E-KTP? Zulkarnain mengatakan, kebanyakan masyarakat enggan melakukan perekaman karena sering habisnya ketersediaan Blanko E-KTP dan hanya tersedia Surat Keterangan (Suket).
“Padahal di mata hukum, fungsi dan kedudukan Suket itu sama dengan E-KTP, tapi masyarakat malah merasa enggan dan tetap menginginkan fisik E-KTP. Di sinilah fungsi sosialisasi terus kita laksanakan, kita terus menyampaikan bahwa keduanya tidak memiliki perbedaan dan sama-sama sah serta sejajar di mata hukum,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain MSi meminta kepada se-tiap kecamatan hingga kelurahan agar mendata kembali warga-warganya yang belum melakukan perekaman data, khususnya warga yang baru memasuki usia 17 tahun.
Sebab, hingga saat ini masih banyak warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman E-KTP, khususnya mereka yang baru memasuki usia 17 tahun.
Hal ini juga merupakan salah satu langkah awal dalam mencegah tindak terorisme.
“Ini penting sekali, makanya semua warga 17 tahun ke atas itu harus melakukan perekaman E-KTP. Jangankan usia 17 tahun ke atas, usia 17 tahun ke bawah saja saat ini sudah disediakan dokumen kependudukan oleh pemerintah berupa Kartu Identitas Anak (KIA),” tegasnya.
Menurunya, bila pelaku bukanlah orang yang sudah terekam data kependudukannya di (Catatan Sipil), tentu akan lebih sulit untuk mencari identitas lengkap pelaku, mulai dari nama lengkap, alamat, hinga keluarganya.
Lantas apa yang membuat warga masih enggan melakukan perekaman E-KTP? Zulkarnain mengatakan, kebanyakan masyarakat enggan melakukan perekaman karena sering habisnya ketersediaan Blanko E-KTP dan hanya tersedia Surat Keterangan (Suket).
“Padahal di mata hukum, fungsi dan kedudukan Suket itu sama dengan E-KTP, tapi masyarakat malah merasa enggan dan tetap menginginkan fisik E-KTP. Di sinilah fungsi sosialisasi terus kita laksanakan, kita terus menyampaikan bahwa keduanya tidak memiliki perbedaan dan sama-sama sah serta sejajar di mata hukum,” pungkasnya. (map/ila)