26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Soal Honorer K2 Diangkat Jadi ASN, Peluang Semakin Tertutup

AKSI: Seorang honorer K2 melakukan unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peluang honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin kecil saja.

Untuk ikut tes CPNS ada syarat batasan usia maksimal 35 tahun. Sedangkan rekrutmen PPPK, masih terjadi pertentangan di kalangan para pejabat pengambil keputusan.

Di sisi lain, payung hukum yang menjadi landasan pengadaan PPPK hingga saat ini belum juga turun. Selain karena masih tarik menarik antara pejabat, anggaran penggajian belum diputuskan. Bisa dikata, pintu-pintu peluang honorer K2 menjadi ASN semakin tertutup.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan PPPK. Pemerintah masih menunggu persetujuan presiden penerbitan Perpres tentang jabatan PPPK.

“Belum bisa ambil kebijakan apa-apa. Tunggu Perpresnya dulu. Apalagi banyak pejabat yang enggak setuju PPPK untuk honorer K2,” kata Bima kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Jumat (15/11).

Bila Perpres turun, lanjutnya, pemerintah akan memproses NIP 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap I. Sedangkan rekrutmen selanjutnya belum bisa digambarkan seperti apa modelnya.

Namun, dalam berbagai kesempatan Bima menegaskan, rekrutmen PPPK akan dilakukan lewat jalur umum.

Tidak ada lagi formasi khusus bagi honorer K2. Bagi honorer K2 yang ingin ikut tes harus beradu dengan pelamar umum lainnya.

“Sejatinya PPPK itu bukan untuk menampung honorer K2. PPPK isinya untuk orang-orang profesional yang ingin jadi ASN. Makanya tesnya sedikit berbeda dengan CPNS,” tandas Bima Haria Wibisana. (jpnn/ala)

AKSI: Seorang honorer K2 melakukan unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peluang honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin kecil saja.

Untuk ikut tes CPNS ada syarat batasan usia maksimal 35 tahun. Sedangkan rekrutmen PPPK, masih terjadi pertentangan di kalangan para pejabat pengambil keputusan.

Di sisi lain, payung hukum yang menjadi landasan pengadaan PPPK hingga saat ini belum juga turun. Selain karena masih tarik menarik antara pejabat, anggaran penggajian belum diputuskan. Bisa dikata, pintu-pintu peluang honorer K2 menjadi ASN semakin tertutup.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan PPPK. Pemerintah masih menunggu persetujuan presiden penerbitan Perpres tentang jabatan PPPK.

“Belum bisa ambil kebijakan apa-apa. Tunggu Perpresnya dulu. Apalagi banyak pejabat yang enggak setuju PPPK untuk honorer K2,” kata Bima kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Jumat (15/11).

Bila Perpres turun, lanjutnya, pemerintah akan memproses NIP 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap I. Sedangkan rekrutmen selanjutnya belum bisa digambarkan seperti apa modelnya.

Namun, dalam berbagai kesempatan Bima menegaskan, rekrutmen PPPK akan dilakukan lewat jalur umum.

Tidak ada lagi formasi khusus bagi honorer K2. Bagi honorer K2 yang ingin ikut tes harus beradu dengan pelamar umum lainnya.

“Sejatinya PPPK itu bukan untuk menampung honorer K2. PPPK isinya untuk orang-orang profesional yang ingin jadi ASN. Makanya tesnya sedikit berbeda dengan CPNS,” tandas Bima Haria Wibisana. (jpnn/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/