28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terganjal Administrasi NPWP, Dana Kelurahan Lambat Cair

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana Kelurahan di Kota Medan hingga kini belum juga cair. Hal ini akibat terkendala adanya syarat administrasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Kelurahan sebagai syarat administrasi pencairan dana kelurahan.

Seperti halnya di Kecamatan Medan Polonia yang terdiri dari 5 Kelurahan yakni Kelurahan Anggrung, Madras Hulun

Polonia, Sari Rejo dan Suka Damai. Kelima kelurahan tersebut sudah mengajukan permohonan pencairan dana kelurahan ke Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Polonia, namun hingga saat ini tiap kecamatan masih mengurus NPWP.

“Di kecamatan kita, semua kelurahan sudah mengajukan pencairan dana kelurahan tapi memang kurang syarat administrasi, katanya memang harus ada NPWP Bendahara kelurahan dan kecamatan. Jadi ini ya sedang diurus, kita dan tiap kelurahan sudah mengajukan pengurusannya ke kantor pajak kemarin,” ucap Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe S.Sos MSP kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Disebutnya, pihaknya dan kecamatan baru mengurus NPWP tersebut karena Pemko Medan baru memberikan SK Bendahara kepada masing-masing pihak di kelurahan. “Berdasarkan SK itu lah kita buat NPWP-nya, SK-nya baru turun dari Pemko beberapa hari yang lalu. Nanti kalau NPWP-nya sudah selesai maka akan langsung kita sampaikan ke Pemko. Nantinya uang akan dicairkan ke rekening Bendahara Kecamatan untuk diteruskan ke rekening Bendahara masing-masing Kelurahan. Medan Polonia ada 5 kelurahan, jadi nanti setelah cair di kita akan kita teruskan ke Kelurahan,” ujar Amran.

Disebut Amran, pihaknya optimis pencairan akan terlaksana dalam waktu dekat ini. Sebab, dalam pengurusan NPWP tidak memakan waktu yang lama. Diperkirakan pencairan dana kelurahan akan terjadi dalam sepekan mendatang.

“Tidak sampai akhir bulan (November) lah, mungkin dalam minggu-minggu depan sudah cair. Kan sudah tidak ada halangan lagi, tinggal soal NPWP saja, begitu selesai diurus mudah-mudahan bisa langsung pencairan dan bisa digunakan dananya oleh kelurahan,” katanya.

Diakui Amran, waktu yang tersisa dalam menggunakan dana kelurahan itu tidak lah banyak, bahkan kurang dari 1 bulan lagi. Sebab, batas waktu penyerahan laporan penggunaan anggaran jatuh pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya.

“Waktunya memang tidak banyak lagi, tanggal 15 Desember kan sudah penyerahan laporan penggunaan anggaran, memang begitu setiap tahunnya setiap anggaran. Kalau cair pekan depan, itu artinya waktu efektif penggunaannya hanya sekitar 3 minggu, ya itu lah yang dimaksimalkan,” tuturnya.

Walau tidak bisa dilakukan pembangunan secara maksimal, namun Amran berharap agar masih ada hal atau pembangunan yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat itu. “Kalau ada yang bisa dibangun dalam waktu yang singkat itu, ya silahkan bangun. Tapi saya bilang sama lurah-lurah saya supaya jangan memaksakan pembangunan bila memang ragu untuk bisa menyelesaikannya. Tapi kan ada dana fisik dan sosialisasi, kalau tidak memungkinkan untuk menggunakan dana untuk pembangunan fisik, mungkin bisa dimaksimalkan di sosialisasi,” jelasnya.

Dilanjutkan Amran, untuk nominal pencairan yang akan diterima setiap kelurahan yakni sebesar Rp450 Juta per kelurahan.

“Dalam satu tahun itu kan maksimal Rp2 miliar per kelurahan, itu dibagi per tri wulan, atau jadi 4 bagian. Jadi untuk tri wulan ini kita terima per kelurahan sekitar Rp450 juta,” pungkasnya.

Hal itupun diamini oleh salah satu lurah di Kecamatan Medan Polonia. Lurah Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Amrul Jihad mengatakan, pihaknya memang sedang mengurus NPWP Bendahara Kelurahan guna melengkapi syarat proses pencairan Dana Kelurahan. “Sedang diurus, dalam beberapa hari ini selesai. Itu memang harus diurus karena syarat administrasi pencairan,” ujarnya. (map/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana Kelurahan di Kota Medan hingga kini belum juga cair. Hal ini akibat terkendala adanya syarat administrasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Kelurahan sebagai syarat administrasi pencairan dana kelurahan.

Seperti halnya di Kecamatan Medan Polonia yang terdiri dari 5 Kelurahan yakni Kelurahan Anggrung, Madras Hulun

Polonia, Sari Rejo dan Suka Damai. Kelima kelurahan tersebut sudah mengajukan permohonan pencairan dana kelurahan ke Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Polonia, namun hingga saat ini tiap kecamatan masih mengurus NPWP.

“Di kecamatan kita, semua kelurahan sudah mengajukan pencairan dana kelurahan tapi memang kurang syarat administrasi, katanya memang harus ada NPWP Bendahara kelurahan dan kecamatan. Jadi ini ya sedang diurus, kita dan tiap kelurahan sudah mengajukan pengurusannya ke kantor pajak kemarin,” ucap Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe S.Sos MSP kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Disebutnya, pihaknya dan kecamatan baru mengurus NPWP tersebut karena Pemko Medan baru memberikan SK Bendahara kepada masing-masing pihak di kelurahan. “Berdasarkan SK itu lah kita buat NPWP-nya, SK-nya baru turun dari Pemko beberapa hari yang lalu. Nanti kalau NPWP-nya sudah selesai maka akan langsung kita sampaikan ke Pemko. Nantinya uang akan dicairkan ke rekening Bendahara Kecamatan untuk diteruskan ke rekening Bendahara masing-masing Kelurahan. Medan Polonia ada 5 kelurahan, jadi nanti setelah cair di kita akan kita teruskan ke Kelurahan,” ujar Amran.

Disebut Amran, pihaknya optimis pencairan akan terlaksana dalam waktu dekat ini. Sebab, dalam pengurusan NPWP tidak memakan waktu yang lama. Diperkirakan pencairan dana kelurahan akan terjadi dalam sepekan mendatang.

“Tidak sampai akhir bulan (November) lah, mungkin dalam minggu-minggu depan sudah cair. Kan sudah tidak ada halangan lagi, tinggal soal NPWP saja, begitu selesai diurus mudah-mudahan bisa langsung pencairan dan bisa digunakan dananya oleh kelurahan,” katanya.

Diakui Amran, waktu yang tersisa dalam menggunakan dana kelurahan itu tidak lah banyak, bahkan kurang dari 1 bulan lagi. Sebab, batas waktu penyerahan laporan penggunaan anggaran jatuh pada tanggal 15 Desember setiap tahunnya.

“Waktunya memang tidak banyak lagi, tanggal 15 Desember kan sudah penyerahan laporan penggunaan anggaran, memang begitu setiap tahunnya setiap anggaran. Kalau cair pekan depan, itu artinya waktu efektif penggunaannya hanya sekitar 3 minggu, ya itu lah yang dimaksimalkan,” tuturnya.

Walau tidak bisa dilakukan pembangunan secara maksimal, namun Amran berharap agar masih ada hal atau pembangunan yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat itu. “Kalau ada yang bisa dibangun dalam waktu yang singkat itu, ya silahkan bangun. Tapi saya bilang sama lurah-lurah saya supaya jangan memaksakan pembangunan bila memang ragu untuk bisa menyelesaikannya. Tapi kan ada dana fisik dan sosialisasi, kalau tidak memungkinkan untuk menggunakan dana untuk pembangunan fisik, mungkin bisa dimaksimalkan di sosialisasi,” jelasnya.

Dilanjutkan Amran, untuk nominal pencairan yang akan diterima setiap kelurahan yakni sebesar Rp450 Juta per kelurahan.

“Dalam satu tahun itu kan maksimal Rp2 miliar per kelurahan, itu dibagi per tri wulan, atau jadi 4 bagian. Jadi untuk tri wulan ini kita terima per kelurahan sekitar Rp450 juta,” pungkasnya.

Hal itupun diamini oleh salah satu lurah di Kecamatan Medan Polonia. Lurah Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Amrul Jihad mengatakan, pihaknya memang sedang mengurus NPWP Bendahara Kelurahan guna melengkapi syarat proses pencairan Dana Kelurahan. “Sedang diurus, dalam beberapa hari ini selesai. Itu memang harus diurus karena syarat administrasi pencairan,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/