26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Produksi di Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Kerupuk Jangek Kulit Babi Digrebek

Police Line-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kelurahan Sidorejo bersama Kasi Babinsa dan Babhinkamtibmas serta Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, menggeberek sebuah rumah warga yang memproduksi kerupuk jangek berbahan kulit babi yang berlokasi di Jalan Durung/Makmur, Gang Pikir, tak jauhjauh dari parit busuk, baru-baru ini.

Penemuan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar yang curiga akan ativitas pembuatan kerupuk kulit babi karena aroma yang ditimbulkan saat menggoreng kerupuk tersebut terasa dirasakan berbeda olah masyarakat sekitar.

Camat Medan Tembung, Ahmad Barli Mulia Nasution pun mengatakan, atas laporan warga, pihaknya menggerebek produksi kerupuk kulit yang terbuat dari kulit babi di wilayah kerjanya.

“Produksi kerupuk jangek berbahan kulit babi merupakan produksi rumahan dan pekerjanya anak dari produsennya sendiri. Sudah kita tinjau bersama Babinsa dan Babinkantibmas,” ungkap Barli kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Dikatakan Ahmad Barli, produksi kerupuk jangek berbahan babi tersebut tidak memiliki izin produksi sehingga pihaknya langsung memberikan imbauan kepada pelaku usahanya agar segera mengurus izin usahanya. “Mereka kita imbau untuk segera mengurus izin,” kata Ahmad Barli.

Berdasarkan pengakuan produsen kerupuk jangek berbahan kulit babi tersebut, mereka mengedarkan kerupuknya ke tiga rumah makan nonmusli. Meski demikian, pihaknya tak langsung mempercayainya. “Makanya masalah ini diusut oleh pihak Polsek,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi sendiri, Barli menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berada pada kewenangannya sebagai Camat.

“Kita hanya bisa memberikan imbauan saja, tidak bisa kita larang, kan ada tahapannya. Kalau ternyata nanti mereka masih berproduksi juga sebelum jelas izinnya maka tentu kita akan surati lagi dinas yang bersangkutan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab kita sudah berkomunikasi soal ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Dapil Medan III, Irwansyah mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap para pelaku usaha, baik skala besar, menengah hingga home industri. Apalagi bila unit usaha yang berjalan merupakan unit usaha produksi makanan dan minuman.

“Usaha seperti ini bisa saja masih ada di lokasi lainnya dengan izin yang belum jelas serta pendistribusian produknya yang juga belum jelas. Inikan tentu jadi masalah, apalagi kalau sudah menyangkut masalah makanan atau minuman yang dikonsumsi secara langsung,” ucap Irwansyah kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Irwansyah pun meminta agar Pemko Medan dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasannya. “Bukan hanya dengan Dinas terkait, dengan Badan POM juga harus berkoordinasi dengan baik. Karena kalau tidak, nanti yang dirugikan itu ya masyarakat atau konsumen itu sendiri. Apalagi kalau sudah menyangkut masalah keyakinan, tentu kan harus dijaga. Selain itu hak konsumen juga harus dilindungi, untuk tahu apa dan bagaimana produk yang akan dibeli dan dikonsumsinya,” jelasnya.

Pun begitu, ia mengapresiasi kinerja dari aparat di tingkat kelurahan serta pihak kecamatan dan kelurahan yang langsung terjun ke lokasi untuk meninjau tempat produksi kerupuk kulit babi tersebut.

“Kita minta juga kepada masyarakat untuk terus proaktif untuk memberikan informasi-informasi penting seperti ini kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti, sebab ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di Medan Sunggal, adanya lokasi pembuatan kerupuk jangek kulit babi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Mawar, Lingkungan XII, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang belum lama ini.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, Polsek Medan Sunggal akan berkordinasi dengan BBPOM terkait hal ini. “Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi baik dari pengusaha kerupuk babi maupun warga mengenai pembuangan limbahnya,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (9/11) lalu.

Sementara itu, Sekcam Kecamatan Medan Selayang, Viza Fandhana, membenarkan adanya usaha kerupuk dari kulit babi.”Berdasarkan laporan warga pemerintah langsung menindaklanjuti dan menutup tempat pembuatan jangek kulit babi agar keresahan tidak meluas,” tegasnya.

Kepling XII Kelurahan Tanjungsari, Sukarman, menuturkan usaha pembuatan kerupuk kulit babi sudah berjalan sekira 5 bulan lalu. “Awalnya, sejumlah warga mendadak heboh ada tempat usaha pengelohaan kerupuk kulit babi,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, Sukarman, mengaku pemilik usaha kerupuk memasarkan dagangannya tergantung permintaan rumah makan nonmuslim dan bukan untuk umum. “Saya datang bersama Babinsa Serka Sugirin, dan ketua pengajian setempat menganjurkan agar usaha ditutup karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Berselang dari penemuan itu, pemilik usaha pembuatan kerupuk jangek dari kulit babi tersebut menutup usahanya sendiri untuk kepentingan umum. Hal ini dibuktikan Camat didampingi Sekcam Viza Fandhana, Kasi Trantib Bakhtiar Damanik, dan Kepling XII Sukarman, saat kembali mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (12/11). “Pemiliknya tidak lagi mengoperasikan usahanya tersebut. Namun begitu, kita akan terus memantau sehingga tidak ada lagi keresahan terhadap masyarakat mengenai jangek kulit babi tersebut,” tegasnya. (map/bbs/ila)

Police Line-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kelurahan Sidorejo bersama Kasi Babinsa dan Babhinkamtibmas serta Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, menggeberek sebuah rumah warga yang memproduksi kerupuk jangek berbahan kulit babi yang berlokasi di Jalan Durung/Makmur, Gang Pikir, tak jauhjauh dari parit busuk, baru-baru ini.

Penemuan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar yang curiga akan ativitas pembuatan kerupuk kulit babi karena aroma yang ditimbulkan saat menggoreng kerupuk tersebut terasa dirasakan berbeda olah masyarakat sekitar.

Camat Medan Tembung, Ahmad Barli Mulia Nasution pun mengatakan, atas laporan warga, pihaknya menggerebek produksi kerupuk kulit yang terbuat dari kulit babi di wilayah kerjanya.

“Produksi kerupuk jangek berbahan kulit babi merupakan produksi rumahan dan pekerjanya anak dari produsennya sendiri. Sudah kita tinjau bersama Babinsa dan Babinkantibmas,” ungkap Barli kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Dikatakan Ahmad Barli, produksi kerupuk jangek berbahan babi tersebut tidak memiliki izin produksi sehingga pihaknya langsung memberikan imbauan kepada pelaku usahanya agar segera mengurus izin usahanya. “Mereka kita imbau untuk segera mengurus izin,” kata Ahmad Barli.

Berdasarkan pengakuan produsen kerupuk jangek berbahan kulit babi tersebut, mereka mengedarkan kerupuknya ke tiga rumah makan nonmusli. Meski demikian, pihaknya tak langsung mempercayainya. “Makanya masalah ini diusut oleh pihak Polsek,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi sendiri, Barli menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berada pada kewenangannya sebagai Camat.

“Kita hanya bisa memberikan imbauan saja, tidak bisa kita larang, kan ada tahapannya. Kalau ternyata nanti mereka masih berproduksi juga sebelum jelas izinnya maka tentu kita akan surati lagi dinas yang bersangkutan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab kita sudah berkomunikasi soal ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Dapil Medan III, Irwansyah mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap para pelaku usaha, baik skala besar, menengah hingga home industri. Apalagi bila unit usaha yang berjalan merupakan unit usaha produksi makanan dan minuman.

“Usaha seperti ini bisa saja masih ada di lokasi lainnya dengan izin yang belum jelas serta pendistribusian produknya yang juga belum jelas. Inikan tentu jadi masalah, apalagi kalau sudah menyangkut masalah makanan atau minuman yang dikonsumsi secara langsung,” ucap Irwansyah kepada Sumut Pos, Minggu (17/11).

Irwansyah pun meminta agar Pemko Medan dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasannya. “Bukan hanya dengan Dinas terkait, dengan Badan POM juga harus berkoordinasi dengan baik. Karena kalau tidak, nanti yang dirugikan itu ya masyarakat atau konsumen itu sendiri. Apalagi kalau sudah menyangkut masalah keyakinan, tentu kan harus dijaga. Selain itu hak konsumen juga harus dilindungi, untuk tahu apa dan bagaimana produk yang akan dibeli dan dikonsumsinya,” jelasnya.

Pun begitu, ia mengapresiasi kinerja dari aparat di tingkat kelurahan serta pihak kecamatan dan kelurahan yang langsung terjun ke lokasi untuk meninjau tempat produksi kerupuk kulit babi tersebut.

“Kita minta juga kepada masyarakat untuk terus proaktif untuk memberikan informasi-informasi penting seperti ini kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti, sebab ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di Medan Sunggal, adanya lokasi pembuatan kerupuk jangek kulit babi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Mawar, Lingkungan XII, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang belum lama ini.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, Polsek Medan Sunggal akan berkordinasi dengan BBPOM terkait hal ini. “Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi baik dari pengusaha kerupuk babi maupun warga mengenai pembuangan limbahnya,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (9/11) lalu.

Sementara itu, Sekcam Kecamatan Medan Selayang, Viza Fandhana, membenarkan adanya usaha kerupuk dari kulit babi.”Berdasarkan laporan warga pemerintah langsung menindaklanjuti dan menutup tempat pembuatan jangek kulit babi agar keresahan tidak meluas,” tegasnya.

Kepling XII Kelurahan Tanjungsari, Sukarman, menuturkan usaha pembuatan kerupuk kulit babi sudah berjalan sekira 5 bulan lalu. “Awalnya, sejumlah warga mendadak heboh ada tempat usaha pengelohaan kerupuk kulit babi,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, Sukarman, mengaku pemilik usaha kerupuk memasarkan dagangannya tergantung permintaan rumah makan nonmuslim dan bukan untuk umum. “Saya datang bersama Babinsa Serka Sugirin, dan ketua pengajian setempat menganjurkan agar usaha ditutup karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Berselang dari penemuan itu, pemilik usaha pembuatan kerupuk jangek dari kulit babi tersebut menutup usahanya sendiri untuk kepentingan umum. Hal ini dibuktikan Camat didampingi Sekcam Viza Fandhana, Kasi Trantib Bakhtiar Damanik, dan Kepling XII Sukarman, saat kembali mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (12/11). “Pemiliknya tidak lagi mengoperasikan usahanya tersebut. Namun begitu, kita akan terus memantau sehingga tidak ada lagi keresahan terhadap masyarakat mengenai jangek kulit babi tersebut,” tegasnya. (map/bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/