KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati proses yang panjang, pemekaran Desa Batukarang Kuta akhirnya terwujud. Pengesahan dan penetapan Desa Batukarang Kuta setelah terbit dan disetujuinya kode registrasi oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, melalui surat Nomor: 414.3/I/089 tertanggal 25 Oktober 2019. Dengan Kode Registrasi Desa Persiapan Batukarang Kuta 12.06.11.2012.0001.
Sedangkan Kode Registrasi Desa Induk Batukarang 12.06.11.2012. Menyusul pengesahan dan pemberlakuan Desa Batukarang Kuta, Bupati Karo Terkelin Brahmana, menyerahkan SK Pengangkatan Julius Sinulinggai sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Batukarang Kuta, Senin (18/11) lalu di Jambur Rumah Kuta, Batukarang.
Agar masyarakat langsung bisa mengurus surat-surat administrasi, Terkelin langsung mengangkat Julius Sinulingga sebagai Pjs Kepala Desa Batukarang Kuta. “Sebenarnya, acara penyerahan SK ini seharusnya besok (kemarin, red). Berhubung ada tugas lain yang harus saya hadiri bersama Pak Gubernur, diserahkan hari ini (Senin),” ungkap Terkelin.
Terkelin menegaskan, dipercepatnya penyerahan SK Pjs Kades Batukarang Kuta, tidak mengurangi makna dan nilai. “Tapi, ingatlah apa yang ada sekarang ini, menjadi catatan sejarah bagi Batukarang Kuta,” jelasnya. Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Eva Angela mengatakan, secara administrasi Desa Batukarang Kuta sudah aktif, dan dapat difungsikan dalam mengurus keperluan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Desa (Induk) Batukarang, Roin Andreas Bangun, berterima kasih kepada Pemkab Karo dan masyarakat desa yang telah berjuang agar terjadi pemekaran wilayah Desa Batukarang. (deo/saz)