LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Jaya Palma Nusantara (JPN) di Jalan Medan-Banda Aceh Km 15, Kecamatan Gebang, Langkat, diingatkan agar segera menghentikan segala operasionalnya, karena pembuangan limbahnya telah menyalahi regulasi yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Jafaruddin Harahap saat menerima aspirasi masyarakat Tanjung pura yang diwakili MYamin, Zulkifli, Muham mad Saleh, Agus Syahrial, Rahmad Rinaldi, Dulkarnen dan M Nasir Al Qadri di Gedung Dewan, Selasa (26/11) lalu.
Menurut Jafar, adapun regulasi yang dilanggar yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap pada Pasal 6 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Jafar menjelaskan, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik harus mengikuti regulasi yang berlaku dan wajib menyediakan kolam penampungan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak membuang limbah B3-nya kesembarang tempat apalagi ke sungai ataupun laut yang dapat membahayakan lingkungan dan manusia.
“Jika saya lihat dari laporan dan dokumen yang dilampirkan masyarakat ke Fraksi Nusantara DPRD Sumut, PKS milik PT JPN sudah seperti kebal hukum. Karena, masyarakat telah melaporkan serta menyurati perusahaan ini ke Pemkab Langkat, DPRD Langkat dan bahkan Kepolisian, namun tetap saja beroperasi,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut politisi PPP ini, dia juga melihat DPRD Langkat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Langkat untuk menutup pabrik tersebut dengan alasan limbah pabrik perusahaan PT JPN menimbulkan kerusakan pada tanaman dan tanah yang disebabkan limbah pabrik tersebut sudah tanpa proses dan langsung membuang ke sungai sehingga berdampak kepada masyarakat.
“Selain itu, masalah tempat pembuangan limbah PKS PT JPN, kolam tempat pembuangan limbah pabrik sangat kecil dan sudah tidak mencukupi lagi dikarenakan melebihi kapasitas, kemudian adanya perjanjian ganti rugi yang belum terealisasi dari pihak perusahaan dan desakan masyarakat Kecamatan Gebang untuk menutup perusahaan PT JPN karena sudah mencemari lingkungan,” terang Jafar yang juga Sekretaris DPW PPP Sumut.
Jika sudah ada rekomendasi tetap tidak diindahkan, tegas Jafar, maka PKS milik PT JPN tersebut bisa dipidanakan. Dan Bupati Langkat juga diminta proaktif dalam permasalahan yang telah merusak lingkungan ini. “Kita tidak tahu siapa di belakang PT JPN, namun yang jelas rakyat telah dirugikan.
Untuk itu, laporan masyarakat Tanjungpura yang sampai kepada kami akan segera saya berikan kepada Komisi D DPRD Sumut untuk segera diproses dan tindaklanjuti. Karena mereka yang membidangi tentang lingkungan dan akan saya kawal. Dan harus diingat bahwa kami melaporkan permasalahan ini ke Poldasu, Kejatisu bahkan Kementerian Lingkungan Hidup maupun Mabes Polri,” ketusnya.
Maka dari itu, Jafar meminta masyarakat untuk tetap bersabar terhadap persoalan ini, karena DPRD Sumut punya mekanisme untuk memproses segala permasalahan yang ada termasuk laporan dari masyarakat.
“Kita meminta masyarakat tetap bersabar, kita punya mekanisme dan saya mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Laporan masyarakat tetap menjadi tanggungjawab kami di Fraksi Nusantara dan akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (adz)