26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mahasiswa Desak Bupati Madina Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tapian Siri-siri

UNJUKRASA: Massa Mahasiswa dari DPP IMA-Tabagsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Senin (2/12).
UNJUKRASA: Massa Mahasiswa dari DPP IMA-Tabagsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Senin (2/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Mahasiswa dari DPP Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan (IMA-Tabagsel) berunjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Massa meminta Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dijadikan tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS), Senin (2/12).

Dalam orasinya, massa aksi yang terdiri dari para mahasiswi dan mahasiswa berorasi menggunakan pengeras suara dan spanduk.”Kejaksaan Tinggi jangan bermain mata terhadap kasus TRB dan TSS Madina,” tulis para mahasiswa menggunakan spanduk.

“Tidak ada gunanya lagi Kejaksaan Tinggi, Bupati Madina sudah dipanggil ke Pengadilan tidak pernah hadir. Dua tahun berlalu tidak ada kejelasan dari penegak hukum, proses penanganan yang lambat Ini harus dilaporkan ke Kejagung,” teriak Koordinator Lapangan, Rahman Simanjuntak.

“Semoga Presiden mendengarkan ini, karena Pak Jokowi benci terhadap penegak hukum yang bermain kotor di anggaran. Kami meminta supaya Presiden mendengar kami dan meminta keadilan, karena kami dari desa,” teriaknya.

Dalam permintaanya, massa orasi menyebutkan bahwa aktor intelektual dalam kasus korupsi TRB dan TSS adalah inisiatif dari Bupati Madina.

Rahman menyebutkan dalam kelanjutan kasusnya 6 orang tersangka dari Kadis Perkim dan Kadis PUPR Madina bahwa yang memerintahkan proyek tersebut adalah Bupati Madina.

“Meminta kepada Kejati Sumut menaikkan status Bupati Madina Dahlan Nasution dari saksi menjadi tersangka. Meminta kepada Kejati Sumut supaya lebih serius lagi menangani kasus mega proyek TSS dan TRB,” tegasnya.

Ia juga meminta apabila Kejati Sumut tidak mampu menangani kasus ini untuk menangkap Bupati maka serahkan kepada KPK RI.

“Jika Kejatisu tidak mampu lagi menangani persoalan ini lebih cepat maka melimpahkan kasus ini KPK RI. Karena kita sudah laporkan perkara ini secara resmi kepada Kejagung dan KPK. Jadi kasus ini sudah menjadi atensi dan pantauan dari KPK,” tegasnya.

Rahman juga menegaskan agar Kejati juga segera menahan Kadispora Madina, Rahmad Hidayat Daulay yang sudah disebutkan menjadi tersangka sebelumnya.

“Kejati juga harus memberikan kepastian hukum terkait sudah ditetapkannya Kadispora Mandailing Natal sebagai tersangka dalam korupsi Mega Proyek ini. Dimana pada 14 Oktober lalu Kasi Bidang Intelijen Kejati Erman Syafrudianto menjelaskan bahwa Kadispora sudah jadi tersangka dan akan segera ditangkap,” katanya

Seksi Pengawasan Kejatisu, Alof Sianturi yang menerima aksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh pimpinan Kejati sedang berada di Bogor pelaksaan rapat kerja. Dan akan menyampaikan aspirasi ratusan mahasiswa ketika sudah pulang dari raker.

“Seluruh pimpinna kejaksaan sedang ada di Bogor. Tapi ini setelah diberikan kami akan terima, jadi kami sampaikan secara lisan disini, ini kami pastikan akan sampai ke meja pimpinan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar untuk proyek pembangunan TSS dan TRB yang dikerjakan oleh tiga dinas yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dispora.

Untuk Dinas PUPR Kejatisu menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar, Dinas Perkim sebesar Rp. 1,6 miliar dan sisanya senilai Rp 500 juta pastinya milik Dispora.

Bahkan, hingga saat ini sejak ditahan pada 10 September 2019 lalu, tiga tersangka dari Plt Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Syahruddin (46) dan dua PPK Dinas PU Madina, Nasarudin (45) dan Lianawati (48) tak juga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.(man/btr)

UNJUKRASA: Massa Mahasiswa dari DPP IMA-Tabagsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Senin (2/12).
UNJUKRASA: Massa Mahasiswa dari DPP IMA-Tabagsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Senin (2/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Mahasiswa dari DPP Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan (IMA-Tabagsel) berunjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Massa meminta Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dijadikan tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS), Senin (2/12).

Dalam orasinya, massa aksi yang terdiri dari para mahasiswi dan mahasiswa berorasi menggunakan pengeras suara dan spanduk.”Kejaksaan Tinggi jangan bermain mata terhadap kasus TRB dan TSS Madina,” tulis para mahasiswa menggunakan spanduk.

“Tidak ada gunanya lagi Kejaksaan Tinggi, Bupati Madina sudah dipanggil ke Pengadilan tidak pernah hadir. Dua tahun berlalu tidak ada kejelasan dari penegak hukum, proses penanganan yang lambat Ini harus dilaporkan ke Kejagung,” teriak Koordinator Lapangan, Rahman Simanjuntak.

“Semoga Presiden mendengarkan ini, karena Pak Jokowi benci terhadap penegak hukum yang bermain kotor di anggaran. Kami meminta supaya Presiden mendengar kami dan meminta keadilan, karena kami dari desa,” teriaknya.

Dalam permintaanya, massa orasi menyebutkan bahwa aktor intelektual dalam kasus korupsi TRB dan TSS adalah inisiatif dari Bupati Madina.

Rahman menyebutkan dalam kelanjutan kasusnya 6 orang tersangka dari Kadis Perkim dan Kadis PUPR Madina bahwa yang memerintahkan proyek tersebut adalah Bupati Madina.

“Meminta kepada Kejati Sumut menaikkan status Bupati Madina Dahlan Nasution dari saksi menjadi tersangka. Meminta kepada Kejati Sumut supaya lebih serius lagi menangani kasus mega proyek TSS dan TRB,” tegasnya.

Ia juga meminta apabila Kejati Sumut tidak mampu menangani kasus ini untuk menangkap Bupati maka serahkan kepada KPK RI.

“Jika Kejatisu tidak mampu lagi menangani persoalan ini lebih cepat maka melimpahkan kasus ini KPK RI. Karena kita sudah laporkan perkara ini secara resmi kepada Kejagung dan KPK. Jadi kasus ini sudah menjadi atensi dan pantauan dari KPK,” tegasnya.

Rahman juga menegaskan agar Kejati juga segera menahan Kadispora Madina, Rahmad Hidayat Daulay yang sudah disebutkan menjadi tersangka sebelumnya.

“Kejati juga harus memberikan kepastian hukum terkait sudah ditetapkannya Kadispora Mandailing Natal sebagai tersangka dalam korupsi Mega Proyek ini. Dimana pada 14 Oktober lalu Kasi Bidang Intelijen Kejati Erman Syafrudianto menjelaskan bahwa Kadispora sudah jadi tersangka dan akan segera ditangkap,” katanya

Seksi Pengawasan Kejatisu, Alof Sianturi yang menerima aksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh pimpinan Kejati sedang berada di Bogor pelaksaan rapat kerja. Dan akan menyampaikan aspirasi ratusan mahasiswa ketika sudah pulang dari raker.

“Seluruh pimpinna kejaksaan sedang ada di Bogor. Tapi ini setelah diberikan kami akan terima, jadi kami sampaikan secara lisan disini, ini kami pastikan akan sampai ke meja pimpinan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar untuk proyek pembangunan TSS dan TRB yang dikerjakan oleh tiga dinas yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dispora.

Untuk Dinas PUPR Kejatisu menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar, Dinas Perkim sebesar Rp. 1,6 miliar dan sisanya senilai Rp 500 juta pastinya milik Dispora.

Bahkan, hingga saat ini sejak ditahan pada 10 September 2019 lalu, tiga tersangka dari Plt Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Syahruddin (46) dan dua PPK Dinas PU Madina, Nasarudin (45) dan Lianawati (48) tak juga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.(man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/