MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menunggak pembayaran klaim kepada RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan. Tunggakan klaim terhadap kedua rumah sakit milik pemerintah tersebut bila ditotal mencapai Rp80 miliarn
Kasubbag Humas RSUPH Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp70 miliar. Tunggakan tersebut untuk klaim September dan Oktober. “Tunggakan klaim sekitar Rp70 miliar, tapi belum termasuk klaim November. Sebab, klaim bulan lalu (November) sedang diverifikasi,” ujar Rosa, Senin (23/12).
Rosa menyatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan tersebut berdampak terhadap operasional rumah sakit menjadi terganggu. Karenanya, terpaksa membuat skala prioritas dalam pembelanjaan kebutuhan. “Kami membuat skala prioritas terutama obat untuk kepentingan pasien. Pembayaran jasa medis dan rekanan pun terganggu, bahkan pembangunan tidak ada,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihak rumah sakit telah mengajukan klaim. Namun, hingga kini tunggakan tersebut belum juga dibayarkan. “Belum dibayar tunggakan klaim, tunggakan tersebut merupakan biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan penunjang. Tunggakan itu bukan baru kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali,” pungkas dia.
Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, tunggakan klaim yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp10 milar. Tunggakan itu terhitung dua bulan, September dan Oktober. Sedangkan November masih dalam proses.
“Tunggakan klaim sekitar Rp10 miliar, terhitung September dan Oktober. Untuk November, masih tahap verifikasi sehingga belum dianggap tunggakan,” ujarnya sembari Edison berharap, pihak BPJS Kesehatan segera membayarkan tunggakan klaim. (ris/ila)