26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Sepanjang 2019, Sumut Didominasi Persekongkolan Tender

KETERANGAN: Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak didampingi lainnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
bagus/sumutpos
KETERANGAN: Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak didampingi lainnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bagus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, masih banyak persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa kontruksi dan mengarahkan perilaku persengkongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, dalam catatan KPPU Wilayah I menyebutkan, sepanjang tahun 2019 terdapat 8 penyeledikan dilakukan dengan perincian 5 perkara tentang persengkongkolan tender dan 3 perkara nontender.

“Dari 8 lidik perincian, yakni 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik. Satu di antaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras,” papar Ramli kepada wartawan di Kantor KPPU Wilayah I di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (27/12).

Dengan wilayah kerja yang luas dimiliki KPPU, Ramli mengatakan, ada tiga perkara ditangani berada di Kepulauan Riau (Kepri), dua di Aceah dan satu berada di Riau. Kemudian, perkara tahun 2018 hingga 2019 terdapat 4 perkara keseluruhan diputuskan bersalah dan para terlapor mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tiga perkara diputuskan PN Medan dengan menguatkan putusan KPPU dan satu perkara masih proses di PN Medan. Keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ramli sembari mengatakan dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU.

Sementara itu, Komisioner KPPU, Guntur Saragih menuturkan pencapaian perkara KPPU, khususnya di Sumut masih didominasi perkara tender. “Karakteristik perkara pelanggaran persaingan usaha di Sumut berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” kata Guntur.

Guntur menjelaskan, tahun 2020, prioritas pengembangan perkara dititikberatkan ke inti plasma.”Karenanya hingga kini Sumut masih berpredikat sebagai penanganan perkara tender terbesarnya di Indonesia,” kata Guntur.

Guntur mengatakan, pihaknya fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam hal ini inti plasma, pastinya menjadi tantangan KPPU di Sumut. “Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma. Padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Dan hingga kini 90% perkebunan belum menggunakan PP tersebut,” pungkas Guntur.

Untuk diketahui, secara nasional KPPU di tahun 2019 menerima 151 laporan secara nasional, meningkat dari 132 laporan di tahun 2018. Namun tidak semua perkara ditingkatkan dan diteruskan ke tahap penyelidikan. Sedangkan, ditahap penyidikan ada 71 perkara penyelidikan, mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya 67 perkara. (gus/ila)

KETERANGAN: Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak didampingi lainnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
bagus/sumutpos
KETERANGAN: Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak didampingi lainnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bagus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, masih banyak persaingan usaha tidak sehat di bidang jasa kontruksi dan mengarahkan perilaku persengkongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, dalam catatan KPPU Wilayah I menyebutkan, sepanjang tahun 2019 terdapat 8 penyeledikan dilakukan dengan perincian 5 perkara tentang persengkongkolan tender dan 3 perkara nontender.

“Dari 8 lidik perincian, yakni 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik. Satu di antaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras,” papar Ramli kepada wartawan di Kantor KPPU Wilayah I di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (27/12).

Dengan wilayah kerja yang luas dimiliki KPPU, Ramli mengatakan, ada tiga perkara ditangani berada di Kepulauan Riau (Kepri), dua di Aceah dan satu berada di Riau. Kemudian, perkara tahun 2018 hingga 2019 terdapat 4 perkara keseluruhan diputuskan bersalah dan para terlapor mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tiga perkara diputuskan PN Medan dengan menguatkan putusan KPPU dan satu perkara masih proses di PN Medan. Keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ramli sembari mengatakan dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU.

Sementara itu, Komisioner KPPU, Guntur Saragih menuturkan pencapaian perkara KPPU, khususnya di Sumut masih didominasi perkara tender. “Karakteristik perkara pelanggaran persaingan usaha di Sumut berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” kata Guntur.

Guntur menjelaskan, tahun 2020, prioritas pengembangan perkara dititikberatkan ke inti plasma.”Karenanya hingga kini Sumut masih berpredikat sebagai penanganan perkara tender terbesarnya di Indonesia,” kata Guntur.

Guntur mengatakan, pihaknya fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam hal ini inti plasma, pastinya menjadi tantangan KPPU di Sumut. “Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma. Padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Dan hingga kini 90% perkebunan belum menggunakan PP tersebut,” pungkas Guntur.

Untuk diketahui, secara nasional KPPU di tahun 2019 menerima 151 laporan secara nasional, meningkat dari 132 laporan di tahun 2018. Namun tidak semua perkara ditingkatkan dan diteruskan ke tahap penyelidikan. Sedangkan, ditahap penyidikan ada 71 perkara penyelidikan, mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya 67 perkara. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/