26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

2019, Ombudsman Sumut Terima 182 Laporan, Pemda & Kepolisian Terbanyak Dilaporkan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mencatat sepanjang tahun 2019, instansi yang banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Baik itu, Provinsi (Pemprov) maupun pemerintahan kabupaten/kota dengan menduduki urutan pertama.

“Dari 182 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Sumut hingga 26 Desember 2019, sebanyak 54,9 persen di antaranya adalah yang melaporkan kelompok instansi Pemda,” papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Jumat (27/12).

Abyadi mengungkapkan, untuk peringkat kedua adalah kepolisian, baik itu Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres maupun Polsek. “Sementara yang melaporkan kelompok instansi kepolisian sebesar 18,1 persen,” kata Abyadi.

Di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN dengan 7,1 persen laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4,9 persen laporan dan kelompok rumah sakit pemerintah dengan 4,5 persen laporan.

Menurut Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap Pemda maupun kepolisian kepada Ombudsman, setidaknya menunjukkan beberapa hal. Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) paling banyak diakses oleh masyarakat. “Ini artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemda maupun kepolisian paling banyak diakses masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Abyadi.

Kedua, ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) masih belum baik. Sehingga kemudian, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman. “Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi,” bilang Abyadi Siregar.

Ketiga, ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat Sumut saat ini semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah mereka sebagai masyarakat pengguna layanan. “Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah,” pungkasnya.(gus/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mencatat sepanjang tahun 2019, instansi yang banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Baik itu, Provinsi (Pemprov) maupun pemerintahan kabupaten/kota dengan menduduki urutan pertama.

“Dari 182 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Sumut hingga 26 Desember 2019, sebanyak 54,9 persen di antaranya adalah yang melaporkan kelompok instansi Pemda,” papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Jumat (27/12).

Abyadi mengungkapkan, untuk peringkat kedua adalah kepolisian, baik itu Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres maupun Polsek. “Sementara yang melaporkan kelompok instansi kepolisian sebesar 18,1 persen,” kata Abyadi.

Di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN dengan 7,1 persen laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4,9 persen laporan dan kelompok rumah sakit pemerintah dengan 4,5 persen laporan.

Menurut Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap Pemda maupun kepolisian kepada Ombudsman, setidaknya menunjukkan beberapa hal. Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) paling banyak diakses oleh masyarakat. “Ini artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemda maupun kepolisian paling banyak diakses masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Abyadi.

Kedua, ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi pemerintah itu (Pemda dan kepolisian) masih belum baik. Sehingga kemudian, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman. “Kalau masyarakat merasa puas dengan layanannya, pasti tidak dilaporkan. Malah sebaliknya, masyarakat mungkin akan memberi apresiasi,” bilang Abyadi Siregar.

Ketiga, ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat Sumut saat ini semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah mereka sebagai masyarakat pengguna layanan. “Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/