26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Mantan Bos Jiwasraya Dicekal, Jaksa Mengusut Rugi Triliunan Rupiah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan bos Jiwasraya dicegah dan tanggal (Cekal) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan demi pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Pencegahan dilakukan setelah Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun. PT Jiwasraya diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi.

Ada tiga mantan bos Jiwasraya yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Pemasaran De Yong Adrian, dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Selain Hendrisman, Adrian dan Hary, ada juga 7 orang lainnya yang dicegah. Mereka adalah MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejaksaan melarang mereka ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12).

Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Jamintel Jan S Maringka mengatakan surat pencegahan telah dikirim ke Ditjen Imigrasi.

“10 orang itu kita ajukan pencegahan ke Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan,” tutur Jan.

Rencananya, Kejagung mulai melakukan pemeriksaan ke 10 orang itu Senin (30/12) nanti. Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun.

“Rencananya pemeriksaan terhadap 10 orang itu Senin (30/12),” ujar Jan.(dct/btr)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan bos Jiwasraya dicegah dan tanggal (Cekal) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan demi pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Pencegahan dilakukan setelah Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun. PT Jiwasraya diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi.

Ada tiga mantan bos Jiwasraya yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Pemasaran De Yong Adrian, dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Selain Hendrisman, Adrian dan Hary, ada juga 7 orang lainnya yang dicegah. Mereka adalah MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejaksaan melarang mereka ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12).

Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Jamintel Jan S Maringka mengatakan surat pencegahan telah dikirim ke Ditjen Imigrasi.

“10 orang itu kita ajukan pencegahan ke Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan,” tutur Jan.

Rencananya, Kejagung mulai melakukan pemeriksaan ke 10 orang itu Senin (30/12) nanti. Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun.

“Rencananya pemeriksaan terhadap 10 orang itu Senin (30/12),” ujar Jan.(dct/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/