26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sepanjang Tahun 2019, Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 6 Kurir Narkotika & Adili 3 Kepala Daerah

VONIS MATI : Pada 9 Desember 2019  lalu, Ketua Majelis Hakim  Erintuah Damanik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hasanuddin alias Hasan karena terbukti terlibat peredaran sabu seberat 40 kg.
VONIS MATI : Pada 9 Desember 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hasanuddin alias Hasan karena terbukti terlibat peredaran sabu seberat 40 kg.

Sepanjang 2019, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 6 terdakwa dalam kasus narkotika dan 12 kurir narkotika divonis hukuman seumur hidup.

Dalam catatan Sumut Pos, 13 Maret ada dua kurir sabu seberat 9,5 kilogram (kg) Arifuddin dan Hasanuddin divonis seumur hidup oleh hakim ketua Richard Silalahi.

Kemudian pada 11 Juni dua Kurir sabu 53,3 kilogram (kg) jaringan internasional dari Malaysia ke Medan Junaidi Siagian dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Elpi Darius dihukum Hakim Ketua Morgan Simanjuntak seumur hidup.

Pada 20 Juni, dua terdakwa kurir sabu 20 kg Irfan Fadli dan Iin Fauza dihukum masing-masing seumur hidup penjara. Kemudian pada 24 Juni, seorang kurir 10,5 k. Tengku Agung Jiana alias Agung (28) terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara peredaran narkotika jenis dan dihukum seumur hidup.

Selanjutnya pada 27 Juni Abdul Rahman dan Masdar yang diketahui merupakan mertua dan menantu terlibat peredaran sabu asal Malaysia seberat 24 kg lalu dihukum seumur hidup.

Pada 27 Juni hakim ketua Saidin Bagariang mejatuhkan vonis seumur hidup kepada Abdul Rahman alias Bidul, Masdar, Teuku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fatli. Keempatnya terbukti menjadi kurir sabu seberat 24 kg.

Kemudian, Pada 2 September, majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan hukuman seumur terhadap, Muhammad Ridwan, warga Bandar Khalifah, Serdangbedagai karena ikut terlibat mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Lalu, pada 11 September, Hendri Yosa divonis mati oleh hakim ketua Dominggus Silaban, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 55 kg dan 10 ribu butir ekstasi.

Pada 26 September, terdakwa Aupek dihukum mati karena terlibat dalam kasus sabu 45 kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Pada 5 November, lima kurir sabu seberat 17,6 kg divonis seumur hakim ketua Ahmad Sumardi. Kelimanya masing-masing, Sanjai Kumar, Syafri Ilhamsyah, M Suryadi, Aulia Hadi dan Zeni Rio Gultom.

Kemudian, pada 12 November, majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo menjatuhkan vonis mati terhadap Joni Iskandar. Warga Desa Bandar Klippa, Percut Seituan Kabupaten Deliserdang itu, terlibat perantara jual beli sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi.

Pada 27 November, kurir sabu 134 kg jaringan Malaysia, Safrizal alias Jal Bin Nurdin, dihukum mati.

Terakhir, pada 9 Desember, Hasanuddin alias Hasan divonis mati karena terlibat peredaran sabu seberat 40 kg, oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Sementara itu, ada 3 kepala daerah sepanjang 2019 divonis dalam kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pertama pada 5 Maret 2019, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung divonis bebas majelis hakim karena terbukti tidak bersalah melakukan penipuan Rp450 juta terhadap korban Yosua Marudut Tua Habeahan. Padahal JPU sebelumnya menuntutnya selama 3 tahun penjara.

Kedua pada 4 April 2019 mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia di hukum majelis hakim yang diketuai Irwan Efriandi saat itu selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur di Labuhanbatu.

Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Hak politik Pangonal dicabut selama 3 tahun.

Ketiga pada 4 Juli 2019 mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Ia dihukum 7 tahun penjara denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remigo terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor dengan nilai Rp1,6 miliar dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada 2018. Bahkan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz pada saat itu juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih atau memilih selama empat tahun setelah Remigo menjalani pidana pokok.

Humas PN Medan, T Oyong mengatakan dari semua perkara yang diputus telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan ada beberapa yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Total perkara pidana kasus narkotika, sebanyak 6 terdakwa divonis mati. Sedangkan 3 mantan kepala daerah juga sudah disidangkan,” tandas Humas pengganti Jamaluddin ini. (man/btr)

VONIS MATI : Pada 9 Desember 2019  lalu, Ketua Majelis Hakim  Erintuah Damanik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hasanuddin alias Hasan karena terbukti terlibat peredaran sabu seberat 40 kg.
VONIS MATI : Pada 9 Desember 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hasanuddin alias Hasan karena terbukti terlibat peredaran sabu seberat 40 kg.

Sepanjang 2019, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 6 terdakwa dalam kasus narkotika dan 12 kurir narkotika divonis hukuman seumur hidup.

Dalam catatan Sumut Pos, 13 Maret ada dua kurir sabu seberat 9,5 kilogram (kg) Arifuddin dan Hasanuddin divonis seumur hidup oleh hakim ketua Richard Silalahi.

Kemudian pada 11 Juni dua Kurir sabu 53,3 kilogram (kg) jaringan internasional dari Malaysia ke Medan Junaidi Siagian dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Elpi Darius dihukum Hakim Ketua Morgan Simanjuntak seumur hidup.

Pada 20 Juni, dua terdakwa kurir sabu 20 kg Irfan Fadli dan Iin Fauza dihukum masing-masing seumur hidup penjara. Kemudian pada 24 Juni, seorang kurir 10,5 k. Tengku Agung Jiana alias Agung (28) terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara peredaran narkotika jenis dan dihukum seumur hidup.

Selanjutnya pada 27 Juni Abdul Rahman dan Masdar yang diketahui merupakan mertua dan menantu terlibat peredaran sabu asal Malaysia seberat 24 kg lalu dihukum seumur hidup.

Pada 27 Juni hakim ketua Saidin Bagariang mejatuhkan vonis seumur hidup kepada Abdul Rahman alias Bidul, Masdar, Teuku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fatli. Keempatnya terbukti menjadi kurir sabu seberat 24 kg.

Kemudian, Pada 2 September, majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan hukuman seumur terhadap, Muhammad Ridwan, warga Bandar Khalifah, Serdangbedagai karena ikut terlibat mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Lalu, pada 11 September, Hendri Yosa divonis mati oleh hakim ketua Dominggus Silaban, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 55 kg dan 10 ribu butir ekstasi.

Pada 26 September, terdakwa Aupek dihukum mati karena terlibat dalam kasus sabu 45 kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Pada 5 November, lima kurir sabu seberat 17,6 kg divonis seumur hakim ketua Ahmad Sumardi. Kelimanya masing-masing, Sanjai Kumar, Syafri Ilhamsyah, M Suryadi, Aulia Hadi dan Zeni Rio Gultom.

Kemudian, pada 12 November, majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo menjatuhkan vonis mati terhadap Joni Iskandar. Warga Desa Bandar Klippa, Percut Seituan Kabupaten Deliserdang itu, terlibat perantara jual beli sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi.

Pada 27 November, kurir sabu 134 kg jaringan Malaysia, Safrizal alias Jal Bin Nurdin, dihukum mati.

Terakhir, pada 9 Desember, Hasanuddin alias Hasan divonis mati karena terlibat peredaran sabu seberat 40 kg, oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Sementara itu, ada 3 kepala daerah sepanjang 2019 divonis dalam kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pertama pada 5 Maret 2019, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung divonis bebas majelis hakim karena terbukti tidak bersalah melakukan penipuan Rp450 juta terhadap korban Yosua Marudut Tua Habeahan. Padahal JPU sebelumnya menuntutnya selama 3 tahun penjara.

Kedua pada 4 April 2019 mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia di hukum majelis hakim yang diketuai Irwan Efriandi saat itu selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur di Labuhanbatu.

Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Hak politik Pangonal dicabut selama 3 tahun.

Ketiga pada 4 Juli 2019 mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Ia dihukum 7 tahun penjara denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remigo terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor dengan nilai Rp1,6 miliar dalam Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat pada 2018. Bahkan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz pada saat itu juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, untuk dipilih atau memilih selama empat tahun setelah Remigo menjalani pidana pokok.

Humas PN Medan, T Oyong mengatakan dari semua perkara yang diputus telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan ada beberapa yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Total perkara pidana kasus narkotika, sebanyak 6 terdakwa divonis mati. Sedangkan 3 mantan kepala daerah juga sudah disidangkan,” tandas Humas pengganti Jamaluddin ini. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/