Data Disdik Medan Keliru
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran dana insentif kepada guru honorer nonsertifikasi yang bertugas di SD dan SMP Negeri di Kota Medan, menyisakan sejumlah masalah. Berdasarkan temuan Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, ada sekitar 400 lebih guru honorer yang menerima dana insentif tidak sesuai masa kerja atau cluster yang ditetapkan. Hal ini dikatakan Sekretaris Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Nita Novianti Harahap.
“Kalau hanya satu atau dua orang yang salah, mungkin itu kesalahan input data. Kalau sudah 400 lebih, berarti datanya yang salah,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (27/12).
Ia mencontohkan Nurkartika guru di SMP Negeri 23 yang menerima dana insentif tidak sesuai masa kerja. Berdasarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah, masa kerja Nur Kartika adalah 9 tahun atau TMT (Terhitung Mulai Tahun) 2010. “Masa kerja di atas 8 tahun harusnya dapat insentif 1 juta/bulan. Tapi ini tidak, malah masuk cluster yang 2-4 tahun,” jelasnya.
Kata dia, insentif yang telah dicairkan oleh Dinas Pendidikan Medan yakni untuk periode Januari – Juli 2019. “Tanggal 23 Desember kemarin cairnya. Kami berharap pencarian tahap kedua tidak ada lagi masalah, sudah ada perbaikan,” bilangnya.
Bukan hanya itu, berdasarkan catatan FHI ada 20 guru yang masa kerjanya sudah puluhan tahun malah tidak masuk daftar penerima insentif. Padahal, telah didata dan datanya sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Medan. “Sri Asih guru di SDN 060822 Medan Area, masa kerja 17 tahun, tapi gak dapat. Poltak Cornelius, guru SDN 066050 Medan Denai, mengajar 9 tahun juga tidak dapat,” paparnya.
FHI, kata dia, saat ini juga membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang tidak menerima dana insentif padahal sesuai masa kerja seharusnya ikut menerima.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Medan, Masrul Badri menyebutkan, data guru honor penerima insentif yang mereka terima itu berasal dari pihak sekolah.
“SK kepala sekolah itukan masuk ke Dapodik. Kita cut datanya dari Dapodik. Kalo salah mereka input data, ya hasilnya ke sini. Bukan berarti perbedaan data. Kalo input data misalnya dia mulai ngajar SK dinas 2010, ternyata data yang diinput ke Dapodik dia mulai ngajar tahun 2018. Berarti dia dapatnya beda dengan yang 10 tahun,” bebernya.
Atau bisa juga, lanjut Masrul, selama ini guru tersebut mengajar pakai SK dinas di tempat sekolah lain, tiba-tiba dia pindah ke sekolah baru. “Datanya yang masuk saat dia di sekolah baru, baru dua tahun. Tak dimasukin datanya yang lama, jadi begitu persoalannya,” paparnya.
Di sisi lain, Masrul juga memastikan, pencairan dana insentif untuk guru honorer tahap kedua akan cair sebelum tahun anggaran 2019 berakhir. Ia menyebut, ada sekitar 1.900-an lebih guru honorer yang akan menerima dana insentif. “Dia kan dua semester. Satu tahun semester 1 semester dua semester 1, kemaren dikejar mereka sampai malam-malam pun di transfer,” ujarnya.
Masrul mengaku dana insentif yang telah dicairkan adalah untuk periode Januari – Juli 2019.” (Semester II) cair sebelum tutup buku,” urainya.
Ia selanjutnya merinci jenis guru honorer yang menerima dana insentif. Pertama, guru honorer di sekolah negeri non-PNS. Kedua, guru honorer di sekolah swasta non-sertifikasi. Ketiga, guru honorer di bawah kluster dibagi rata 250 per orang. “Masa kerja 2-4 tahun Rp600 ribu/bulan. 4-8 tahun Rp800 ribu/bulan dan 8 tahun keatas Rp1 juta/bulan,” paparnya. (adz/ila)