26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Warga Jalan Gelas Protes Pengembang, Bos De’ Glass Apartemen Dituntut Ganti Rugi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Apartemen De’ Glass Residences kembali menuai protes dari warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Selasa (4/2).

Aksi protes dilakukan puluhan warga yang sangat kecewa dengan sikap pengembang Apartemen De’ Glass yang tidak memberikan ganti rugi atas rusaknya rumah mereka saat pembangunan apartemen tersebut.

Menurut warga, selama tiga tahun pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences tidak peduli dengan nasib warga sekitar.

Dalam aksinya, warga yang mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum warga, Dwi Ngai Santoso Sinaga SH MH yang juga Direktur LBH IPK Sumut.

Dwi dengan tegas mendesak agar Abdul Muis selaku pimpinan PT Nusantara Makmur Permai Indah selaku pihak pengembang apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga.

“Kita mendesak agar pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga. Dan kami ingatkan agar pengembang Apartemen De’ Glass jangan tutup mata akan persoalan yang dialami warga,” tegas Dwi.

Dwi juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak peduli atas apa yang dialami warga. Menurut Dwi, pihaknya sudah berungkali menyurati pengembang Apartemen De’ Glass Residences tapi hingga saat ini belum mendapatkan hasil.

“Sudah sangat jelas dalam hal ini pihak pengembang terlalu sepele. Karena surat kami sebagai kuasa hukum pun sudah tidak dihargai. Siapa di balik pembangunan Apartemen De’ Glass ini harus segera diusut karena terkesan begitu kebal terhadap hukum,” tegas Dwi .

Kata Dwi, pihaknya memiliki alasan kuat karena setiap warga melakukan penolakan selalu berbenturan dengan aparat kepolisian. “Ini aksi kami kedua, sebelumnya kami dihadapan dengan Brimob berlaras panjang, sekarang dengan aparat kepolisian yang menurunkan mobil water canon dengan begitu lengkapnya personel aparat kepolisian,” kata Dwi yang menyayangkan sikap aparat kepolisian.

Dwi dengan tegas mendesak agar pimpinan PT Nusantara Makmur Indah Permai, Abdul Muis selaku pengembang apartemen De’ Glass Residence agar bertanggungjawab.

“Kami minta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sampai ada solusi yang terbaik. Dan bila masih ada aktivitas dikawasan ini saya minta warga agar menyampaikan kepada saya. Dan tegas kita sampaikan hentikan aktivitas seluruh bangunan,” tegas Dwi.

Dalam aksi ini, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Khairunnisa hadir di area lokasi. Perdebatan sempat terjadi karena saat itu Dwi sebagai kuasa hukum warga mendesak sikap pihak kelurahan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan apartemen De’ Glass.

Di hadapan massa saat itu, Rizka mengaku antara warga dan pihak manajemen De’ Glass Residence sudah mediasi. “Mediasi sudah kami berungkali dilakukan, tapi memang hingga saat ini memang belum ada solusi dari pihak De’ Glass. Terkait dengan permintaan saudara agar kami mengambil tindakan penghentian bangunan, tidak dapat kami lakukan karena harus dilakukan koordinasi dengan Dinas TRTB. Dan kami akan lakukan mediasi kembali oleh warga,” kata Rizka.

Pernayatan Rizka tidak membuat massa puas hingga perdebatan pun timbul saat itu. Tegas dinyatakan Dwi, bahwa pihak mempertanyakan dengan begitu mudah lurah menandatangani berkas untuk pengajuan izin.

“Kami pertanyakan, kenapa Lurah mau meneken surat permohonan yang diajukan. Sudah jelas banyak warga yang tidak setuju dan dalam berkas saudara Abdul Muis membuat pernyataan tegas akan membangun jaring pengamanan di sekitar area bangunan juga crane tidak akan melewati area bangunan atau mengarah ke pemukiman warga. Tapi lihat fakta yang terjadi saat ini banyak yang dilanggar,” kata Dwi.

Dwi juga menyatakan bahwa pihak pengembang Apartemen De’ Glass dalam pemasangan tiang pancang tidak menggunakan sistem pukul agar tidak menimbulkan getaran. “Tapi surat pernyataan yang dibuat saudara Abdul Muis selalu Direktur Utama PT.Nusantara Makmur Indah Permai tidak sesuai fakta. Semuanya dilanggar lihat crane yang saat ini bekerja,” bebernya.

Dwi juga menyatakan bahwa ditanggal 17 Januari 2019 Abdul Muis telah membuat surat permohonan maaf atas kerusakan yang timbul dialami warga, tapi semuanya diabaikan karena ganti rugi juga tak diberikan.

Mendengar pernyataan Dwi, Rizka memberikan tanggapan bahwa terkait dengan tanda tangan lurah, ia tidak mengetahuinya karena dirinya masih baru menjabat sebagai lurah. Namun Rizka berjanji akan memanggil pihak De’ Glass. “Tanda tangan untuk keluarnya izin itu dilakukan lurah sebelumnya, saya masih baru. Dan saya siap memanggil pihak pengembang De’ Glass akan persoalan warga diselesaikan,” katanya.

Namun jawaban ini tak membuat warga puas saat itu yang tetap mendesak agar segera dihentikan aktivitas pembangunan. Tak ingin berdebat panjang, akhirnya Rizka Lurah Sei Putih meninggalkan area lokasi.

Ditempat yang sama, Pdt Samuel Sitio tegas mendesak agar pembangunan proyek Apartemen De’ Glass segera dihentikan.

“Saya sudah hampir delapan tahun tinggal disini, tapi sejak dimulainya pembangunan Apartemen De’ Glass ini, rumah saya hancur dan anak-anak trauma karena setiap malam mendengar dentuman yang begitu keras,” tuturnya.

Sebagai pemilik rumah yang berada disamping apartemen De’ Glass, lanjut Samuel, saat ini bangunan rumahnya banyak yang rusak, tapi sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada.

“Mulai dari pintu sampai rumah yang rusak karena kondisi tanah yang turun. Akibatnya bila hujan turun rumah kami banjir. Tapi, sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada, termasuk ganti rugi semuanya kami yang menanggung,” katanya, seraya mengatakan berulangkali dilakukan mediasi tapi pengembangan apartemen De’ Glass tak memberikan solusi apa pun.

Sejumlah warga yang hadir juga menyayangkan tidak ada sikap kepedulian seluruh stakeholder Pemko Medan atas pembangunan apartemen De’ Glass. “Ini pernah kami adukan ke DPRD Medan, tapi hasilnya tidak ada,” ujar sejumlah warga

Bahkan kata warga, terkesan begitu kebalnya pengembang Apartemen De’ Glass persoalan atas apa yang dialami warga sudah diadukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena dengan mudahnya izin dikeluarkan hingga ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam aksinya, sempat terjadi perdebatan dengan aparat kepolisian yang hadir saat itu karena massa mendesak untuk dilakukan penyegelan hingga akan dilakukan aksi bakar ban. Namun, berhasil dihalau. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Apartemen De’ Glass Residences kembali menuai protes dari warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Selasa (4/2).

Aksi protes dilakukan puluhan warga yang sangat kecewa dengan sikap pengembang Apartemen De’ Glass yang tidak memberikan ganti rugi atas rusaknya rumah mereka saat pembangunan apartemen tersebut.

Menurut warga, selama tiga tahun pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences tidak peduli dengan nasib warga sekitar.

Dalam aksinya, warga yang mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum warga, Dwi Ngai Santoso Sinaga SH MH yang juga Direktur LBH IPK Sumut.

Dwi dengan tegas mendesak agar Abdul Muis selaku pimpinan PT Nusantara Makmur Permai Indah selaku pihak pengembang apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga.

“Kita mendesak agar pihak pengembang Apartemen De’ Glass Residences dapat bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik warga. Dan kami ingatkan agar pengembang Apartemen De’ Glass jangan tutup mata akan persoalan yang dialami warga,” tegas Dwi.

Dwi juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak peduli atas apa yang dialami warga. Menurut Dwi, pihaknya sudah berungkali menyurati pengembang Apartemen De’ Glass Residences tapi hingga saat ini belum mendapatkan hasil.

“Sudah sangat jelas dalam hal ini pihak pengembang terlalu sepele. Karena surat kami sebagai kuasa hukum pun sudah tidak dihargai. Siapa di balik pembangunan Apartemen De’ Glass ini harus segera diusut karena terkesan begitu kebal terhadap hukum,” tegas Dwi .

Kata Dwi, pihaknya memiliki alasan kuat karena setiap warga melakukan penolakan selalu berbenturan dengan aparat kepolisian. “Ini aksi kami kedua, sebelumnya kami dihadapan dengan Brimob berlaras panjang, sekarang dengan aparat kepolisian yang menurunkan mobil water canon dengan begitu lengkapnya personel aparat kepolisian,” kata Dwi yang menyayangkan sikap aparat kepolisian.

Dwi dengan tegas mendesak agar pimpinan PT Nusantara Makmur Indah Permai, Abdul Muis selaku pengembang apartemen De’ Glass Residence agar bertanggungjawab.

“Kami minta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sampai ada solusi yang terbaik. Dan bila masih ada aktivitas dikawasan ini saya minta warga agar menyampaikan kepada saya. Dan tegas kita sampaikan hentikan aktivitas seluruh bangunan,” tegas Dwi.

Dalam aksi ini, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Khairunnisa hadir di area lokasi. Perdebatan sempat terjadi karena saat itu Dwi sebagai kuasa hukum warga mendesak sikap pihak kelurahan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan apartemen De’ Glass.

Di hadapan massa saat itu, Rizka mengaku antara warga dan pihak manajemen De’ Glass Residence sudah mediasi. “Mediasi sudah kami berungkali dilakukan, tapi memang hingga saat ini memang belum ada solusi dari pihak De’ Glass. Terkait dengan permintaan saudara agar kami mengambil tindakan penghentian bangunan, tidak dapat kami lakukan karena harus dilakukan koordinasi dengan Dinas TRTB. Dan kami akan lakukan mediasi kembali oleh warga,” kata Rizka.

Pernayatan Rizka tidak membuat massa puas hingga perdebatan pun timbul saat itu. Tegas dinyatakan Dwi, bahwa pihak mempertanyakan dengan begitu mudah lurah menandatangani berkas untuk pengajuan izin.

“Kami pertanyakan, kenapa Lurah mau meneken surat permohonan yang diajukan. Sudah jelas banyak warga yang tidak setuju dan dalam berkas saudara Abdul Muis membuat pernyataan tegas akan membangun jaring pengamanan di sekitar area bangunan juga crane tidak akan melewati area bangunan atau mengarah ke pemukiman warga. Tapi lihat fakta yang terjadi saat ini banyak yang dilanggar,” kata Dwi.

Dwi juga menyatakan bahwa pihak pengembang Apartemen De’ Glass dalam pemasangan tiang pancang tidak menggunakan sistem pukul agar tidak menimbulkan getaran. “Tapi surat pernyataan yang dibuat saudara Abdul Muis selalu Direktur Utama PT.Nusantara Makmur Indah Permai tidak sesuai fakta. Semuanya dilanggar lihat crane yang saat ini bekerja,” bebernya.

Dwi juga menyatakan bahwa ditanggal 17 Januari 2019 Abdul Muis telah membuat surat permohonan maaf atas kerusakan yang timbul dialami warga, tapi semuanya diabaikan karena ganti rugi juga tak diberikan.

Mendengar pernyataan Dwi, Rizka memberikan tanggapan bahwa terkait dengan tanda tangan lurah, ia tidak mengetahuinya karena dirinya masih baru menjabat sebagai lurah. Namun Rizka berjanji akan memanggil pihak De’ Glass. “Tanda tangan untuk keluarnya izin itu dilakukan lurah sebelumnya, saya masih baru. Dan saya siap memanggil pihak pengembang De’ Glass akan persoalan warga diselesaikan,” katanya.

Namun jawaban ini tak membuat warga puas saat itu yang tetap mendesak agar segera dihentikan aktivitas pembangunan. Tak ingin berdebat panjang, akhirnya Rizka Lurah Sei Putih meninggalkan area lokasi.

Ditempat yang sama, Pdt Samuel Sitio tegas mendesak agar pembangunan proyek Apartemen De’ Glass segera dihentikan.

“Saya sudah hampir delapan tahun tinggal disini, tapi sejak dimulainya pembangunan Apartemen De’ Glass ini, rumah saya hancur dan anak-anak trauma karena setiap malam mendengar dentuman yang begitu keras,” tuturnya.

Sebagai pemilik rumah yang berada disamping apartemen De’ Glass, lanjut Samuel, saat ini bangunan rumahnya banyak yang rusak, tapi sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada.

“Mulai dari pintu sampai rumah yang rusak karena kondisi tanah yang turun. Akibatnya bila hujan turun rumah kami banjir. Tapi, sikap dari Apartemen De’ Glass tidak ada, termasuk ganti rugi semuanya kami yang menanggung,” katanya, seraya mengatakan berulangkali dilakukan mediasi tapi pengembangan apartemen De’ Glass tak memberikan solusi apa pun.

Sejumlah warga yang hadir juga menyayangkan tidak ada sikap kepedulian seluruh stakeholder Pemko Medan atas pembangunan apartemen De’ Glass. “Ini pernah kami adukan ke DPRD Medan, tapi hasilnya tidak ada,” ujar sejumlah warga

Bahkan kata warga, terkesan begitu kebalnya pengembang Apartemen De’ Glass persoalan atas apa yang dialami warga sudah diadukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena dengan mudahnya izin dikeluarkan hingga ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam aksinya, sempat terjadi perdebatan dengan aparat kepolisian yang hadir saat itu karena massa mendesak untuk dilakukan penyegelan hingga akan dilakukan aksi bakar ban. Namun, berhasil dihalau. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/