Serikat Buruh Kota Medan akan Demo di Kantor Gubsu dan DPRDSU
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat buruh di Kota Medan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kota Medan berencana akan melakukan aksi ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Kota Medan dan Kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. Langkah itu akam diambil guna menolak Omnibus Ketenagakerjaan Law dan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini dikatakan Ketua KC FSPMI-KSPI Kota Medan, Tony Rickson Silalahi. “Konsulat Cabang KC FSPMI – KSPI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian
(FSPMI-KSPI) Kota Medan akan melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan untuk menyatakan sikapnya menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Tony.
Aksi tersebut, kata Tony akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020 bersamaan dengan pembukaan massa sidang DPR-RI diawal tahun ini. “Kita akan mengorganisir Pekerja/Buruh di Belawan, KIM Mabar, dan Kota Medan untuk berdemostrasi dan bergabung dengan rekan-rekan Pekerja/Buruh dari dari Kabupaten Kota lainnya yang juga melakukan aksi di hari yang sama yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan DPRD-SU,” ujarnya.
Dalam aksi ini, Tony Rickson Silalahi berharap agar Gubsu dan DPRD Sumut bisa menyampaikan aspirasi kaum Pekerja/Buruh di Kota Medan pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya untuk menolak pembahasan Omnibus Law. Sebab, menurut kajian FSPMI – KSPI, secara substansi, Omnibus Law cenderung merugikan kaum Pekerja/Buruh.
“Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan mendegradasikan tingkat kesejahteraan kaum Pekerja/Buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” tegasnya.
Tony juga menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki skill, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak Pekerja/Buruh.
“Itu tidak boleh terjadi, sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, kami juga menegaskan bahwa para Pekerja/Buruh di Medan dan Sumatera Utara juga akan menolak Omnibus Law,” pungkasnya. (amp/ila)