30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Angin Kencang 48 Km per Jam Ancam Sumut

MEDAN- Pesisir timur Sumatera Utara (Sumut) terancam diterjang angin kencang 48 km per jam hingga Maret mendatang.

Kekuatan angin seperti itu diprediksi bisa menerbangkan atap rumah bahkan menumbangkan pohon besar Demikian disampaikan Kepala Bidang Data dan Informasi BMKG Wilayah I, Hendra Suwarta ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/2). Menurut dia, standar kecepatan angin hanya 20 km per jam, sedangkan saat ini 48 km per jam.

Dia menyebutkan, wilayah Pesisir Timur yang perlu mengantisipasi kecepatan angin 48 km per jam itu di antaranya Binjai, Langkat, Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Tanjungbalai.

“Angin kencang ini juga mengancam wilayah Pesisir Barat, hanya saja peluang dan intensitasnya kecil. Tetapi, kecepatan angin sama dengan Pesisir Timur,” katanya.

Hendra menambahkan, masih sulit menentukan daerah dan titik rawan angin di Kota Medan. Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya alat untuk mendeteksi itu masih terkendala dianggaran. “Angin dengan kecepatan seperti itu sangat berbahaya, apabila dibarengi dengan hujan. Bisa menyebabkan robohnya pohon-pohon besar dan atap rumah warga juga bisa terbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, khusus di Kota Medan, saat ini belum bisa dikatakan musim penghujan karena intensitas hujan belum mencapai 150 mm. “Kalau intensitasnya di atas 150 mm baru dikatakan musim penghujan,” terangnya.

Hendra mengimbau, menghadapi angin kencang ini sebaiknya warga memperkuat seng, menebangi pohon yang sudah tua dan memperkuat konstrukri baliho yang tersebar di Kota Medan dan jalan protokol di pesisir Pantai Timur. (mag-8)

MEDAN- Pesisir timur Sumatera Utara (Sumut) terancam diterjang angin kencang 48 km per jam hingga Maret mendatang.

Kekuatan angin seperti itu diprediksi bisa menerbangkan atap rumah bahkan menumbangkan pohon besar Demikian disampaikan Kepala Bidang Data dan Informasi BMKG Wilayah I, Hendra Suwarta ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/2). Menurut dia, standar kecepatan angin hanya 20 km per jam, sedangkan saat ini 48 km per jam.

Dia menyebutkan, wilayah Pesisir Timur yang perlu mengantisipasi kecepatan angin 48 km per jam itu di antaranya Binjai, Langkat, Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Tanjungbalai.

“Angin kencang ini juga mengancam wilayah Pesisir Barat, hanya saja peluang dan intensitasnya kecil. Tetapi, kecepatan angin sama dengan Pesisir Timur,” katanya.

Hendra menambahkan, masih sulit menentukan daerah dan titik rawan angin di Kota Medan. Hal tersebut dikarenakan belum tersedianya alat untuk mendeteksi itu masih terkendala dianggaran. “Angin dengan kecepatan seperti itu sangat berbahaya, apabila dibarengi dengan hujan. Bisa menyebabkan robohnya pohon-pohon besar dan atap rumah warga juga bisa terbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, khusus di Kota Medan, saat ini belum bisa dikatakan musim penghujan karena intensitas hujan belum mencapai 150 mm. “Kalau intensitasnya di atas 150 mm baru dikatakan musim penghujan,” terangnya.

Hendra mengimbau, menghadapi angin kencang ini sebaiknya warga memperkuat seng, menebangi pohon yang sudah tua dan memperkuat konstrukri baliho yang tersebar di Kota Medan dan jalan protokol di pesisir Pantai Timur. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/