32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penegakan Perda KTR Tak Serius

STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini.
triadi wibowo/sumut pos
STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus dilakukan Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, dinilai belum serius. Penilaian itu salah satunya datang dari anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.

“Dinas Kesehatan harus berkoordinasi secara terus menerus dengan Satpol PP dalam penegakan Perda ini. Ini bukan Perda main-main, Perda KTR ini menyangkut masalah kesehatan dan hak asasi manusia yang tidak merokok untuk tetap merasa nyaman di tempat umum dengan bebas dari asap rokok,” tegas Afif kepada Sumut Pos, Selasa (7/1)n

Afif juga meminta agar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Naution dapat melihat secara langsung dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menegakkan Perda KTR sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Inikan intinya masalah ketegasan saja. Kalau bicara pelanggar Perda KTR, mungkin ada ratusan bahkan ribuan orang di Kota Medan ini yang melanggar Perda KTR itu per harinya, tak susah mencarinya. Tapi kenapa seolah-olah terkesan dibiarkan, inikan kesannya jadi tidak tegas. Kita minta Pemko Medan tak main-main menjalankan Perda ini,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Koordinator Komisi II, HT Bahrumsyah SH MH, mengatakan bahwa Perda KTR seperti sebuah aturan yang hanya berjalan di tempat tanpa diketahui masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Nyatanya memang begitu. Perda ini seakan tidak mampu menjaring para perokok yang melanggar aturan, padahal banyak sekali yang melanggar. Sosialisasi pun seakan tak berjalan. Faktanya masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu soal adanya Perda KTR ini,” kata Bahrum.

Termasuk di kawasan yang dijadikan tempat belajar mengajar atau sekolah, kata Bahrum, tidak sedikit ada para tenaga pengajar yang merokok di kawasan sekolah. Padahal, ini merupakan hal yang bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga tidak mencerminkan teladan bagi para pelajar.

“Makanya Dinkes itu sosialisasinya harus mengena, terkhusus kepada 7 kawasan KTR itu. Sebab kalau tidak, Perda ini tidak akan bisa berjalan dengan baik. Dinkes harus koordinasi dengan Satpol PP, begitu juga sebaliknya. Kalau ada kendala dalam koordinasi, silahkan laporkan ke kita, kita siap memfasilitasi,” pungkasnya. (map/ila)

STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini.
triadi wibowo/sumut pos
STIKER: Petugas Satpol PP menempelkan stiker bebas asap rokok di salah satu angkutan kota (angkot), belum lama ini. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus dilakukan Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, dinilai belum serius. Penilaian itu salah satunya datang dari anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.

“Dinas Kesehatan harus berkoordinasi secara terus menerus dengan Satpol PP dalam penegakan Perda ini. Ini bukan Perda main-main, Perda KTR ini menyangkut masalah kesehatan dan hak asasi manusia yang tidak merokok untuk tetap merasa nyaman di tempat umum dengan bebas dari asap rokok,” tegas Afif kepada Sumut Pos, Selasa (7/1)n

Afif juga meminta agar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Naution dapat melihat secara langsung dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menegakkan Perda KTR sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Inikan intinya masalah ketegasan saja. Kalau bicara pelanggar Perda KTR, mungkin ada ratusan bahkan ribuan orang di Kota Medan ini yang melanggar Perda KTR itu per harinya, tak susah mencarinya. Tapi kenapa seolah-olah terkesan dibiarkan, inikan kesannya jadi tidak tegas. Kita minta Pemko Medan tak main-main menjalankan Perda ini,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Koordinator Komisi II, HT Bahrumsyah SH MH, mengatakan bahwa Perda KTR seperti sebuah aturan yang hanya berjalan di tempat tanpa diketahui masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Nyatanya memang begitu. Perda ini seakan tidak mampu menjaring para perokok yang melanggar aturan, padahal banyak sekali yang melanggar. Sosialisasi pun seakan tak berjalan. Faktanya masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu soal adanya Perda KTR ini,” kata Bahrum.

Termasuk di kawasan yang dijadikan tempat belajar mengajar atau sekolah, kata Bahrum, tidak sedikit ada para tenaga pengajar yang merokok di kawasan sekolah. Padahal, ini merupakan hal yang bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga tidak mencerminkan teladan bagi para pelajar.

“Makanya Dinkes itu sosialisasinya harus mengena, terkhusus kepada 7 kawasan KTR itu. Sebab kalau tidak, Perda ini tidak akan bisa berjalan dengan baik. Dinkes harus koordinasi dengan Satpol PP, begitu juga sebaliknya. Kalau ada kendala dalam koordinasi, silahkan laporkan ke kita, kita siap memfasilitasi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/