31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

50 Unit Rumah Kos-kosan di Kel Darat I Tanpa SIMB, Pengerjaan Harus Dihentikan

RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1), membahas soal IMB Kos-kosan.
RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1), membahas soal IMB Kos-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan meminta kepada pemilik 50 unit bangunan kos-kosan di Jalan Alfalah, Gang Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur agar segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit, para pemilik diminta untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili pihak Satpol PP Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik bangunan.

“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya menunggu selesai,” ucap Paul MA Simanjuntak.

Jika hal itu masih juga dilanggar, katanya, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan, diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu juga meminta kepada instansi terkait supaya benar-benar menerbitkan izin sesuai peruntukannya, yakni izin rumah koskosan.

Sementara itu, salah satu pemilik rumah kos-kosan, Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurus izin tersebut. (map/ila)

RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1), membahas soal IMB Kos-kosan.
RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1), membahas soal IMB Kos-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan meminta kepada pemilik 50 unit bangunan kos-kosan di Jalan Alfalah, Gang Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kec Medan Timur agar segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit, para pemilik diminta untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (15/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili pihak Satpol PP Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik bangunan.

“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya menunggu selesai,” ucap Paul MA Simanjuntak.

Jika hal itu masih juga dilanggar, katanya, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan, diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu juga meminta kepada instansi terkait supaya benar-benar menerbitkan izin sesuai peruntukannya, yakni izin rumah koskosan.

Sementara itu, salah satu pemilik rumah kos-kosan, Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurus izin tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/