25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Merampok Untuk Bayar Utang

Tersangka Pembunuh Supir Rental Ditangkap

LABUHAN- Tiga tersangka pembunuhan supir rental, Saud Marojahan Napitupulu (63) warga Jalan Selamat, Gang Nasional Simpang Limun, Medan Kota diamankan petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan dari rumahnya masing-masing, Minggu (13/11).

Ketiga tersangka yang diamankan itu, Adan Chalik Hasibuan alias Aan (22 ) warga Jalan Ampera VIII, Lingk VIII, Kelurahan Glugur Darat III, Medan Timur, WS alias Yudi (16) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan dan ARAL alias Bedul (15) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

Petugas berhasil menangkap ketiga tersangka itu berkas adanya informasi kecil dari lapangan. Informasi itu mengenai Aan yang berencana menggadaikan mobil tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus langsung menangkap Aan di rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan Aan mengaku melakukan perampokan dan pembunuhan itu bersama dua temannya. Malam itu juga, polisi menciduk Iqbal dan Yudi dari rumah mereka masing. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, mobil Kijang Inova BK 1584 KP, Yamaha Mio BK 5417 ABT, Lakban dan barang bukti milik korban berupa, baju, celana dan tali pinggang.  Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu seminggu lamanya, pelaku murni melakukan perampokan dan pembunuhan.

“Para pelaku kami jerat pasal 340, 365 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya didampingin Kanit Reskrim AKP Oktavianus.

Di temui di Mapolsekta Medan Labuhan, Aan mengaku mengajak dua temannya Yudi dan Bedul untuk merampok dan menebus sepeda motor. Sisanya, akan bagi-bagikan untuk Yudi dan Bedul.

“Saya ajak dua teman saya itu mulai bermain Biliar di Jalan Krakatau, setelah itu merencanakan perampokan,” ujar pria yang mengaku sebagai honorer  di Speedy Telkom.

Ternyata, tawaran itu diterima Iqbal dan Yudi. Segala peralatan dan teknis perampokan mobil rental sudah disiapkan dan targetnya merampok mobil rental. “Kami tadinya hanya merampok, nggak mau bunuh.  Dan kami cuma mau buat dia lemas dan kami buang terus mobilnya kami curi, tapi dia melawan makanya kami jerat, tiba – tiba dia mati,” ujarnya yang dibenarkan Bedul dan Yudi.

“Nyesal kali aku bang, padahal kami nggak niat bunuhnya, kami cuma mau ambil mobilnya, karena mau bantu si Aan dan hasilnya kami bagi – bagi,” ujar Bedul.  (ril/smg)

Tersangka Pembunuh Supir Rental Ditangkap

LABUHAN- Tiga tersangka pembunuhan supir rental, Saud Marojahan Napitupulu (63) warga Jalan Selamat, Gang Nasional Simpang Limun, Medan Kota diamankan petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan dari rumahnya masing-masing, Minggu (13/11).

Ketiga tersangka yang diamankan itu, Adan Chalik Hasibuan alias Aan (22 ) warga Jalan Ampera VIII, Lingk VIII, Kelurahan Glugur Darat III, Medan Timur, WS alias Yudi (16) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan dan ARAL alias Bedul (15) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

Petugas berhasil menangkap ketiga tersangka itu berkas adanya informasi kecil dari lapangan. Informasi itu mengenai Aan yang berencana menggadaikan mobil tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus langsung menangkap Aan di rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan Aan mengaku melakukan perampokan dan pembunuhan itu bersama dua temannya. Malam itu juga, polisi menciduk Iqbal dan Yudi dari rumah mereka masing. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, mobil Kijang Inova BK 1584 KP, Yamaha Mio BK 5417 ABT, Lakban dan barang bukti milik korban berupa, baju, celana dan tali pinggang.  Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu seminggu lamanya, pelaku murni melakukan perampokan dan pembunuhan.

“Para pelaku kami jerat pasal 340, 365 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya didampingin Kanit Reskrim AKP Oktavianus.

Di temui di Mapolsekta Medan Labuhan, Aan mengaku mengajak dua temannya Yudi dan Bedul untuk merampok dan menebus sepeda motor. Sisanya, akan bagi-bagikan untuk Yudi dan Bedul.

“Saya ajak dua teman saya itu mulai bermain Biliar di Jalan Krakatau, setelah itu merencanakan perampokan,” ujar pria yang mengaku sebagai honorer  di Speedy Telkom.

Ternyata, tawaran itu diterima Iqbal dan Yudi. Segala peralatan dan teknis perampokan mobil rental sudah disiapkan dan targetnya merampok mobil rental. “Kami tadinya hanya merampok, nggak mau bunuh.  Dan kami cuma mau buat dia lemas dan kami buang terus mobilnya kami curi, tapi dia melawan makanya kami jerat, tiba – tiba dia mati,” ujarnya yang dibenarkan Bedul dan Yudi.

“Nyesal kali aku bang, padahal kami nggak niat bunuhnya, kami cuma mau ambil mobilnya, karena mau bantu si Aan dan hasilnya kami bagi – bagi,” ujar Bedul.  (ril/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/